Cek Fakta: Klaim Yusril soal Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum
Klaim bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sah di mata hukum kembali menjadi sorotan setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra...
Klaim bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sah di mata hukum kembali menjadi sorotan setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikannya kepada publik. Pernyataan itu muncul di tengah polemik berkepanjangan yang menuduh ijazah strata satu Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada adalah dokumen palsu. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan Lurusin terhadap dokumen resmi, putusan pengadilan, serta hasil pemeriksaan forensik kepolisian, pernyataan Yusril memiliki dasar faktual yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Klaim dan Sumber Klaim
Klaim yang diperiksa: Yusril Ihza Mahendra menyatakan ijazah Jokowi sah di mata hukum dan polemik mengenainya seharusnya diakhiri. Sumber klaim berasal dari pernyataan resmi Yusril kepada awak media dalam kapasitasnya sebagai Menko Kumham Imipas. Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons sekelompok pihak yang kembali mempersoalkan ijazah sarjana Jokowi dan melaporkannya ke kepolisian dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
Klaim tandingan yang beredar di media sosial dan dalam sejumlah aksi menyebut ijazah Jokowi tidak asli. Argumen yang digunakan antara lain dugaan perbedaan tanda tangan, format dokumen yang dianggap janggal, serta silang pendapat mengenai data kelulusan. Tuduhan serupa telah berulang kali muncul sejak 2014, bergulir lagi pada 2019, lalu menguat kembali pada 2024 hingga 2025 meski tidak pernah disertai bukti baru yang lolos uji hukum.
Proses Verifikasi
Lurusin menelusuri empat lapis bukti. Pertama, keterangan resmi institusi penerbit ijazah. Universitas Gadjah Mada, melalui rektorat dan Fakultas Kehutanan, telah menyampaikan konfirmasi tertulis dan konferensi pers bahwa Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa yang menyelesaikan studi dan dinyatakan lulus pada 1985. Pihak kampus bahkan mempertunjukkan dokumen asli ijazah, transkrip nilai, dan arsip skripsi kepada publik. Dalam sistem hukum administrasi negara, keterangan institusi penerbit merupakan bukti otentik tertinggi mengenai status sebuah ijazah.
Kedua, jejak peradilan. Gugatan yang mempersoalkan ijazah Jokowi pernah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Majelis hakim menolak gugatan tersebut. Data menunjukkan tidak ada satu pun putusan pengadilan, pada tingkat mana pun, yang menyatakan ijazah Jokowi palsu atau tidak sah. Faktanya adalah, setiap upaya hukum yang ditempuh pihak penuduh berakhir tanpa hasil.
Ketiga, verifikasi penyelenggaraan pemilu. Komisi Pemilihan Umum telah memeriksa dan mensahkan dokumen ijazah Jokowi sebagai syarat pencalonan pada Pemilihan Presiden 2014 dan 2019. Dokumen yang lolos verifikasi faktual KPU secara hukum dianggap sah sebagai syarat administratif pencalonan.
Keempat, pemeriksaan forensik kepolisian. Badan Reserse Kriminal Polri melalui Pusat Laboratorium Forensik melakukan uji ilmiah terhadap dokumen ijazah yang dipersoalkan. Hasil pemeriksaan tidak menemukan indikasi pemalsuan pada dokumen tersebut. Penyidik kemudian menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana dalam laporan dugaan pemalsuan yang diajukan pelapor.
Dari sisi kerangka hukum, keabsahan ijazah ditentukan oleh lembaga penerbit berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan. Selama institusi penerbit menyatakan dokumen itu asli dan tidak ada putusan pengadilan yang membatalkannya, ijazah tersebut sah secara hukum. Prinsip inilah yang menjadi dasar pernyataan Yusril selaku pembantu presiden di bidang hukum.
Klaim versus Fakta
Klaim: ijazah Jokowi palsu dan tidak sah secara hukum. Fakta: institusi penerbit mengonfirmasi keaslian, pengadilan menolak gugatan, KPU mengesahkan dokumen dalam dua pemilu, dan laboratorium forensik Polri tidak menemukan bukti pemalsuan.
Dengan demikian, pernyataan Yusril bahwa ijazah Jokowi sah di mata hukum sejalan dengan seluruh bukti resmi yang tersedia. Adapun narasi yang terus menyebut ijazah itu palsu tanpa bukti baru bertentangan dengan dokumen resmi dan hasil uji forensik, sehingga tergolong menyesatkan apabila terus disebarluaskan sebagai kebenaran.
Kesimpulan
Berdasarkan verifikasi terhadap sumber resmi — keterangan Universitas Gadjah Mada, putusan PTUN Jakarta, dokumen verifikasi KPU, dan hasil Pusat Laboratorium Forensik Polri — klaim Yusril Ihza Mahendra bahwa ijazah Jokowi sah di mata hukum dinyatakan BENAR. Tidak ditemukan bukti hukum maupun bukti forensik yang mendukung tuduhan pemalsuan. Pernyataan yang mengklaim sebaliknya tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik.
Comments (0)