Aug 29, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Cek Fakta: Klaim Prabowo Perintahkan PPH 21 Dipotong 35 Persen Tidak Benar

Beredar di media sosial narasi yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemotongan langsung Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPH 21) sebesar 35 persen dari gaji pekerja. Berdasarka...

Cek Fakta: Klaim Prabowo Perintahkan PPH 21 Dipotong 35 Persen Tidak Benar

Beredar di media sosial narasi yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemotongan langsung Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPH 21) sebesar 35 persen dari gaji pekerja. Berdasarkan verifikasi terhadap peraturan perpajakan yang berlaku serta pernyataan resmi otoritas fiskal, klaim tersebut tidak akurat dan tidak memiliki dasar hukum. Tidak terdapat satu pun dokumen resmi, baik berupa instruksi presiden, undang-undang, maupun peraturan menteri keuangan, yang memuat kebijakan sebagaimana diklaim.

Klaim: Instruksi Presiden Memotong PPH 21 Sebesar 35 Persen

"Presiden Prabowo instruksikan PPH 21 dipotong langsung 35 persen dari gaji pekerja."

Klaim bahwa terdapat instruksi presiden yang mewajibkan pemotongan PPH 21 sebesar 35 persen langsung dari gaji pekerja beredar dalam berbagai format, termasuk unggahan media sosial dan pesan berantai. Faktanya adalah ketentuan pemotongan PPH 21 tidak ditetapkan melalui instruksi presiden, melainkan melalui undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya. Tarif PPH 21 diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan verifikasi atas Pasal 17 UU HPP, tarif PPH 21 bersifat progresif: 5 persen untuk penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp60 juta per tahun, 15 persen untuk PKP di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta, 25 persen untuk PKP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta, 30 persen untuk PKP di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar, dan 35 persen untuk PKP di atas Rp5 miliar. Data menunjukkan bahwa angka 35 persen hanya berlaku sebagai tarif marginal tertinggi untuk bagian penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun, bukan pemotongan tetap sebesar 35 persen atas seluruh gaji pekerja.

Verifikasi: Tidak Ada Instruksi Presiden atau Perubahan Tarif

Pemerintah tidak pernah menerbitkan instruksi presiden yang memerintahkan pemotongan PPH 21 sebesar 35 persen dari gaji pekerja. Perubahan tarif pajak memerlukan proses legislasi melalui undang-undang, bukan keputusan sepihak presiden. Mekanisme pemotongan PPH 21 yang berlaku saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang tata cara pemotongan PPH 21.

Kedua peraturan tersebut tidak pernah diamendemen untuk menetapkan pemotongan langsung sebesar 35 persen. Sumber resmi, yaitu laman Ditjen Pajak (pajak.go.id) dan kanal komunikasi Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id), tidak memuat pengumuman apa pun terkait instruksi presiden tentang pemotongan 35 persen. Seluruh kebijakan perpajakan pada periode pemerintahan saat ini dapat ditelusuri pada kanal-kanal tersebut, dan tidak ada satu pun yang memuat ketentuan sebagaimana diklaim.

Fakta: Angka 35 Persen dan Miskonsepsi Tarif Efektif Rata-rata

Kemunculan angka 35 persen dalam narasi publik bersumber dari dua hal yang berbeda. Pertama, tarif marginal tertinggi dalam Pasal 17 UU HPP sebesar 35 persen. Kedua, skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang berlaku sejak 1 Januari 2024 melalui PMK Nomor 168 Tahun 2023.

TER adalah penyederhanaan pemotongan PPH 21 bulanan dengan tarif efektif yang berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, dengan pengelompokan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan. Tarif efektif tertinggi sebesar 34 persen hanya berlaku bagi wajib pajak berpenghasilan bruto bulanan di atas sekitar Rp1,4 miliar, sehingga tidak menyentuh pekerja pada umumnya. Dengan demikian, bahkan angka tertinggi dalam skema pemotongan bulanan adalah 34 persen, bukan 35 persen.

TER juga bersifat tidak final: pemotongan bulanan tersebut hanyalah angsuran yang diperhitungkan ulang pada akhir tahun dengan tarif progresif Pasal 17. Klaim bahwa gaji pekerja dipotong langsung 35 persen bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan menyesatkan karena menyamakan tarif marginal dengan tarif tetap.

Kesimpulan

Rating: HOAX. Berdasarkan verifikasi terhadap Pasal 17 UU HPP, PP Nomor 58 Tahun 2023, PMK Nomor 168 Tahun 2023, serta sumber resmi Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan, klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan PPH 21 dipotong langsung 35 persen dari gaji pekerja adalah tidak benar. Tidak ada instruksi presiden, perubahan undang-undang, maupun peraturan pelaksana yang memuat kebijakan tersebut. Angka 35 persen hanya merupakan tarif marginal tertinggi untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun, sementara skema pemotongan bulanan yang berlaku menggunakan TER dengan tarif tertinggi 34 persen.

Masyarakat diimbau memverifikasi setiap informasi perpajakan melalui sumber resmi, yaitu pajak.go.id dan kemenkeu.go.id, serta tidak menyebarkan narasi yang tidak memiliki dasar hukum. Verifikasi mandiri terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan langkah paling akurat untuk menilai kebenaran klaim perpajakan yang beredar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User