Cek Fakta: Klaim OJK Hapus Tagihan Pinjol untuk Nasabah Telat Bayar

Beredar sebuah klaim di media sosial yang menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghapus tagihan sekaligus data pinjaman online atau pinjol bagi nasabah yang menunggak pembayaran. Klaim ...

Cek Fakta: Klaim OJK Hapus Tagihan Pinjol untuk Nasabah Telat Bayar

Beredar sebuah klaim di media sosial yang menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghapus tagihan sekaligus data pinjaman online atau pinjol bagi nasabah yang menunggak pembayaran. Klaim tersebut menyebar melalui unggahan Facebook dan memicu perbincangan di kalangan pengguna layanan fintech lending. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin, klaim tersebut tidak memiliki dasar resmi dan masuk kategori menyesatkan.

Klaim yang Beredar

Klaim: OJK menghapus tagihan dan data pinjol bagi nasabah yang telat membayar kewajibannya.

Unggahan yang beredar memuat narasi bahwa nasabah pinjol yang menunggak tidak perlu lagi melunasi kewajibannya karena OJK disebut telah menghapus seluruh tagihan beserta data debitur. Dalam tangkapan layar yang menyebar, klaim itu dikemas seolah berasal dari pengumuman resmi lembaga pengawas sektor jasa keuangan. Narasi tersebut dengan cepat dibagikan ulang oleh sejumlah akun dan menimbulkan persepsi keliru di kalangan peminjam.

Proses Verifikasi

Tim verifikasi menelusuri seluruh kanal resmi OJK, termasuk situs ojk.go.id, arsip rilis pers, serta akun media sosial terverifikasi milik lembaga tersebut. Hasil penelusuran tidak menemukan satu pun pengumuman, peraturan, maupun surat edaran yang menyatakan adanya penghapusan tagihan pinjol bagi nasabah yang telat membayar.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap regulasi yang mengatur fintech lending, yakni Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Dalam regulasi tersebut, tidak ada satu pasal pun yang memuat kewenangan OJK untuk menghapus utang debitur. Faktanya adalah kewajiban pembayaran pinjaman tetap melekat pada nasabah sesuai perjanjian yang disepakati dengan penyelenggara.

Selain itu, penelusuran terhadap asosiasi penyelenggara fintech lending resmi menunjukkan hal serupa. Tidak pernah ada pernyataan mengenai penghapusan tagihan dari asosiasi. Data menunjukkan bahwa seluruh pinjaman yang dicairkan oleh penyelenggara berizin tetap tercatat dalam sistem dan wajib dilunasi oleh debitur sesuai jadwal yang disepakati.

Fakta di Lapangan

Fakta: OJK tidak pernah mengeluarkan kebijakan penghapusan tagihan maupun data pinjol. Kewajiban membayar tetap berlaku bagi seluruh debitur.

Berdasarkan verifikasi terhadap sumber resmi, narasi yang beredar bertentangan dengan fakta. OJK justru berulang kali mengimbau masyarakat agar waspada terhadap informasi palsu yang mengatasnamakan lembaga pengawas. Dalam sejumlah kesempatan, lembaga tersebut menegaskan bahwa setiap kebijakan resmi hanya diumumkan melalui kanal resmi, bukan melalui unggahan anonim di media sosial.

Klaim semacam ini bukan kali pertama muncul. Sebelumnya, beredar pula narasi serupa yang menyebut pemerintah menghapus data pinjaman online ilegal sehingga nasabah tidak perlu membayar. Narasi tersebut juga telah terkonfirmasi tidak akurat. Penindakan terhadap pinjol ilegal oleh pemerintah tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum para pihak, dan meminjam melalui pinjol ilegal justru berisiko tinggi karena berada di luar pengawasan resmi.

Data menunjukkan, informasi palsu tentang penghapusan utang berpotensi menimbulkan kerugian ganda. Pertama, nasabah yang percaya klaim tersebut dapat menunda pembayaran sehingga terkena denda dan bunga tambahan yang memperbesar beban. Kedua, riwayat kredit nasabah dapat tercatat buruk dalam sistem informasi perkreditan, yang berdampak pada akses pembiayaan di masa mendatang. Ketiga, klaim palsu semacam ini berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan lanjutan.

Kesimpulan

Berdasarkan seluruh bukti yang terkumpul, klaim bahwa OJK menghapus tagihan dan data pinjol bagi nasabah telat bayar adalah SALAH dan masuk kategori HOAX. Tidak ada dokumen resmi, peraturan, maupun pernyataan lembaga yang mendukung narasi tersebut. Faktanya adalah kewajiban pelunasan pinjaman tetap berlaku sesuai perjanjian antara debitur dan penyelenggara fintech lending.

Masyarakat diimbau untuk tidak memercayai informasi yang sumbernya tidak dapat diverifikasi. Setiap kebijakan resmi OJK dapat dicek melalui situs resmi ojk.go.id atau layanan Kontak OJK 157. Menyebarkan klaim yang tidak akurat mengenai penghapusan utang berpotensi menyesatkan publik dan justru merugikan nasabah itu sendiri.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User