Cek Fakta: Klaim OJK Hapus Tagihan Pinjol Nasabah Telat Bayar
Beredar unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghapus tagihan sekaligus data pinjaman online (pinjol) bagi nasabah yang telat membayar. Berdasarka...
Beredar unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghapus tagihan sekaligus data pinjaman online (pinjol) bagi nasabah yang telat membayar. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim investigasi Lurusin, klaim tersebut tidak didukung dokumen resmi, dasar regulasi, maupun pernyataan sah dari lembaga mana pun yang berwenang.
Klaim yang Beredar
Narasi yang diperiksa menyebutkan bahwa OJK mengeluarkan kebijakan penghapusan seluruh tagihan pinjol sekaligus menghilangkan data debitur yang menunggak pembayaran. Klaim tersebut beredar dalam bentuk tangkapan layar yang dibagikan berulang kali oleh sejumlah akun Facebook dan menyebar ke berbagai grup percakapan tanpa mencantumkan rujukan resmi.
Klaim: OJK menghapus tagihan dan data pinjol bagi nasabah telat bayar.
Fakta: Tidak ada satu pun peraturan, siaran pers, atau pengumuman resmi OJK yang memuat kebijakan penghapusan utang debitur pinjol.
Hasil Verifikasi
Tim Lurusin menelusuri situs resmi OJK di ojk.go.id, kanal media sosial terverifikasi milik lembaga tersebut, serta arsip siaran pers yang diterbitkan dalam beberapa tahun terakhir. Hasil penelusuran menunjukkan tidak ada dokumen apa pun yang menyatakan penghapusan tagihan maupun penghapusan data nasabah pinjol yang telat atau gagal membayar.
Berdasarkan verifikasi terhadap Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, kewajiban pengembalian dana oleh penerima pendanaan tetap berlaku sesuai perjanjian yang disepakati kedua pihak. Regulasi tersebut mengatur perlindungan konsumen, tata cara penagihan, serta kewajiban penyelenggara — bukan pemutihan utang.
Data menunjukkan bahwa utang merupakan perikatan perdata yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1233 dan Pasal 1234. Lembaga pengawas sektor jasa keuangan tidak memiliki kewenangan membatalkan perikatan perdata antara pemberi dan penerima pendanaan melalui pengumuman sepihak di media sosial.
Penelusuran asal-usul narasi menunjukkan klaim serupa telah beredar sejak beberapa tahun lalu dalam berbagai variasi dan berulang kali dibantah oleh sumber resmi. OJK melalui keterangan tertulisnya menegaskan bahwa informasi penghapusan utang pinjol adalah palsu dan mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap pesan berantai tanpa rujukan yang jelas.
Fakta Sebenarnya
Faktanya adalah OJK justru berulang kali menegaskan bahwa seluruh kewajiban debitur kepada penyelenggara pinjol berizin tetap harus dipenuhi. Langkah yang benar-benar diambil OJK adalah menertibkan penyelenggara ilegal, mengatur etika penagihan, membatasi akses penyelenggara terhadap data pribadi, serta menindak praktik penagihan yang melanggar ketentuan.
Pada masa pandemi, OJK memang menerbitkan kebijakan restrukturisasi melalui POJK Nomor 11/POJK.03/2020 beserta perubahannya. Namun kebijakan itu berupa keringanan — penurunan bunga, perpanjangan tenor, atau pengurangan tunggakan — dan hanya berlaku bagi debitur yang mengajukan permohonan serta memenuhi kriteria. Skema restrukturisasi bertentangan dengan narasi penghapusan total sebagaimana diklaim dalam unggahan yang beredar.
Terkait data nasabah, riwayat kredit debitur tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Perbaikan catatan hanya dimungkinkan setelah kewajiban diselesaikan melalui mekanisme resmi, bukan secara otomatis akibat keterlambatan pembayaran. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga tidak pernah mengumumkan kebijakan penghapusan tagihan; sebaliknya, asosiasi menegaskan debitur tetap terikat kewajiban pelunasan sesuai perjanjian.
Sebagai catatan tambahan, penanganan pinjol ilegal dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang berwenang menghentikan operasi penyelenggara tanpa izin. Penghentian penyelenggara ilegal tidak dapat disamakan dengan penghapusan kewajiban debitur pada penyelenggara legal yang berizin dan diawasi OJK.
Bukti kunci: Penelusuran arsip resmi OJK tidak menemukan satu pun regulasi atau siaran pers tentang penghapusan utang pinjol. Narasi yang beredar tidak dapat dilacak ke sumber resmi mana pun.
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh bukti yang dikumpulkan, klaim bahwa OJK menghapus tagihan dan data pinjol bagi nasabah telat bayar adalah tidak akurat. Tidak ada dasar regulasi, tidak ada pengumuman resmi, dan narasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Konten semacam ini bersifat menyesatkan karena berpotensi mendorong debitur sengaja menunggak dengan harapan utangnya dihapus. Tindakan tersebut justru dapat merusak riwayat kredit di SLIK OJK dan menimbulkan konsekuensi hukum perdata bagi yang bersangkutan.
Rating: HOAX. Masyarakat diimbau memverifikasi informasi keuangan hanya melalui kanal resmi OJK di ojk.go.id atau layanan Kontak OJK 157 sebelum mempercayai dan menyebarkan klaim serupa.
Comments (0)