Cek Fakta: Klaim OJK Hapus Tagihan dan Data Pinjol Nasabah Telat Bayar

Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghapus seluruh tagihan sekaligus data pinjaman online (pinjol) milik nasabah yang telat membayar. Un...

Cek Fakta: Klaim OJK Hapus Tagihan dan Data Pinjol Nasabah Telat Bayar

Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghapus seluruh tagihan sekaligus data pinjaman online (pinjol) milik nasabah yang telat membayar. Unggahan tersebut disertai tangkapan layar yang dibuat seolah-olah berasal dari pengumuman resmi. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin, klaim bahwa OJK menghapus utang dan data nasabah pinjol yang menunggak adalah tidak akurat. Konten tersebut masuk kategori HOAX.

Klaim yang Beredar

Narasi yang menyebar di Facebook memuat sejumlah poin. Pertama, OJK disebut mengeluarkan kebijakan penghapusan tagihan bagi seluruh pengguna pinjol yang terlambat membayar cicilan. Kedua, data pribadi nasabah yang menunggak diklaim akan dihapus dari sistem sehingga tidak lagi dapat ditagih oleh penyelenggara. Ketiga, unggahan mengajak masyarakat untuk tidak perlu melunasi pinjaman karena utang akan dihapus secara otomatis oleh negara.

Klaim semacam ini bukan pertama kali muncul. Dalam beberapa tahun terakhir, narasi serupa berulang kali beredar dengan kemasan berbeda, mulai dari isu penghapusan utang pinjol ilegal hingga program pemutihan yang dikaitkan dengan lembaga negara. Polanya konsisten: memanfaatkan keresahan masyarakat yang terlilit utang, lalu menyematkan nama institusi resmi agar tampak kredibel.

Hasil Verifikasi

Tim Lurusin menelusuri seluruh kanal resmi OJK, meliputi situs ojk.go.id, arsip siaran pers, serta akun media sosial resmi @ojkindonesia. Hasilnya, tidak ditemukan satu pun pengumuman, peraturan, maupun pernyataan pejabat OJK yang menyebut adanya penghapusan tagihan dan data pinjol bagi nasabah yang telat bayar.

Penelusuran juga dilakukan terhadap kerangka regulasi yang berlaku. Ketentuan mengenai pinjaman online diatur dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam regulasi tersebut, tidak ada satu pasal pun yang memuat kewenangan OJK menghapus kewajiban utang nasabah. Yang diatur adalah tata cara penyelenggaraan, perlindungan konsumen, serta etika penagihan.

Faktanya adalah OJK justru berulang kali mengeluarkan peringatan resmi mengenai maraknya hoaks dan penipuan yang mencatut nama lembaga. Melalui kanal resminya, OJK menegaskan bahwa segala informasi kebijakan hanya disampaikan melalui situs resmi, layanan Kontak OJK 157, serta akun terverifikasi. Pengumuman yang beredar di luar kanal tersebut, terutama yang menjanjikan penghapusan utang, dipastikan bukan berasal dari OJK.

Fakta Sebenarnya

Data menunjukkan bahwa kewajiban melunasi pinjaman tetap melekat pada setiap debitur. Untuk pinjol berizin OJK, penagihan tetap dilakukan sesuai ketentuan, dengan batasan etika yang diatur bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), seperti larangan penagihan dengan kekerasan, intimidasi, atau penyebaran data pribadi.

Selain itu, catatan kredit debitur terekam dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK. Tidak ada mekanisme penghapusan data secara otomatis hanya karena nasabah telat membayar. Riwayat kredit justru dapat memengaruhi kemampuan seseorang mengakses pembiayaan di masa mendatang.

Yang perlu diwaspadai, konten hoaks semacam ini kerap menjadi pintu masuk kejahatan lanjutan. Modus yang umum ditemukan adalah mengarahkan korban ke tautan palsu, meminta data pribadi, atau memungut biaya administrasi dengan dalih pendaftaran program penghapusan utang. Alih-alih terbebas dari utang, korban justru berisiko kehilangan data dan uang.

Bagi masyarakat yang benar-benar kesulitan membayar, jalur yang sah adalah mengajukan restrukturisasi atau keringanan langsung kepada penyelenggara pinjol berizin, bukan memercayai informasi dari unggahan media sosial yang tidak jelas sumbernya.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi terhadap kanal resmi OJK, regulasi yang berlaku, dan pernyataan resmi lembaga, klaim bahwa OJK menghapus tagihan dan data pinjol bagi nasabah telat bayar bertentangan dengan fakta. Tidak ada kebijakan maupun dasar hukum yang mendukung narasi tersebut.

Rating: HOAX. Konten yang beredar adalah informasi menyesatkan yang mencatut nama lembaga negara. Masyarakat diimbau tidak menyebarkan ulang, selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi OJK, dan melaporkan konten serupa ke platform tempat konten itu muncul.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User