Cek Fakta: Klaim OJK Hapus Data Nasabah Pinjol Itu Hoax

Beredar di media sosial sebuah narasi yang menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghapus data nasabah gagal bayar pinjaman online (pinjol) mulai 28 April 2026. Klaim ini menyebar luas d...

Cek Fakta: Klaim OJK Hapus Data Nasabah Pinjol Itu Hoax

Beredar di media sosial sebuah narasi yang menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghapus data nasabah gagal bayar pinjaman online (pinjol) mulai 28 April 2026. Klaim ini menyebar luas dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang memiliki riwayat kredit macet. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan, narasi tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di industri jasa keuangan.

Asal Usul Klaim dan Konteks Regulasi

Klaim bahwa OJK menghapus data nasabah gagal bayar pinjol mulai 28 April 2026 muncul dari unggahan di platform media sosial yang menampilkan tangkapan layar seolah-olah berasal dari pengumuman resmi. Faktanya adalah, tidak ada satupun peraturan OJK yang mengatur tentang penghapusan data kredit nasabah secara massal pada tanggal tersebut. OJK sebagai regulator memiliki kewenangan untuk mengatur data kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Data dalam SLIK bersifat historis dan digunakan oleh lembaga jasa keuangan untuk menilai kelayakan kredit calon debitur.

Berdasarkan data dari situs resmi OJK, mekanisme pembaruan data SLIK dilakukan secara berkala, namun tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa data nasabah gagal bayar akan dihapus otomatis pada tanggal tertentu. Sebaliknya, OJK justru mendorong penyelesaian kewajiban melalui restrukturisasi atau pelunasan. Sumber resmi OJK dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Layanan Informasi Keuangan menyebutkan bahwa informasi debitur disimpan selama periode tertentu dan hanya dapat dihapus jika debitur telah memenuhi kewajibannya atau terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perbandingan Klaim dengan Fakta Hukum dan Data

Klaim bahwa OJK hapus data nasabah gagal bayar pinjol mulai 28 April 2026 tidak akurat dan menyesatkan. Data menunjukkan bahwa OJK tidak memiliki program penghapusan data kredit macet secara sepihak. Sebaliknya, OJK menekankan pentingnya literasi keuangan dan penyelesaian utang melalui mekanisme yang sah. Dalam praktiknya, data kredit nasabah yang tercatat di SLIK akan tetap menjadi catatan selama status kredit tersebut belum diselesaikan. Bahkan, jika pinjaman telah lunas, data historis kredit tetap tersimpan sebagai riwayat, meskipun statusnya berubah menjadi lancar.

Bertentangan dengan klaim yang beredar, OJK justru mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap informasi palsu yang memanfaatkan nama lembaga resmi. Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa hoax semacam ini sering muncul untuk menipu masyarakat, terutama mereka yang memiliki tunggakan pinjol. Verifikasi terhadap situs resmi ojk.go.id dan kanal komunikasi resmi OJK tidak menemukan adanya pengumuman tentang penghapusan data nasabah pada 28 April 2026. Semua informasi resmi OJK selalu disertai dengan nomor peraturan dan tanggal penetapan yang jelas.

Kesimpulan Verifikasi dan Imbauan untuk Masyarakat

Berdasarkan verifikasi menyeluruh terhadap peraturan perundang-undangan, situs resmi OJK, dan pernyataan resmi pejabat OJK, dapat disimpulkan bahwa klaim tentang penghapusan data nasabah gagal bayar pinjol mulai 28 April 2026 adalah hoax. Tidak ada bukti yang mendukung narasi tersebut. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak memiliki sumber resmi dan selalu melakukan cek fakta sebelum menyebarkan informasi. Jika memiliki kendala pembayaran pinjol, langkah yang benar adalah menghubungi penyedia jasa keuangan untuk meminta restrukturisasi atau mengakses layanan konsumen OJK melalui telepon 157 atau aplikasi WhatsApp resmi OJK.

Kesimpulan dari pemeriksaan ini adalah klaim tersebut masuk dalam kategori hoax karena tidak memiliki dasar regulasi dan tidak ditemukan dalam kanal resmi OJK. Informasi yang benar adalah bahwa OJK tidak pernah mengeluarkan kebijakan penghapusan data kredit macet secara massal pada tanggal tertentu. Masyarakat harus waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan isu ini untuk meminta sejumlah uang sebagai biaya penghapusan data. OJK tidak pernah memungut biaya apapun untuk pengelolaan data SLIK. Pastikan untuk selalu memverifikasi informasi dari sumber resmi sebelum mengambil tindakan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User