Aug 26, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Cek Fakta: Klaim Gaji Pekerja Dipotong PPh 21 Sebesar 35 Persen

Berdasarkan verifikasi forensik terhadap sejumlah unggahan yang beredar di media sosial sejak awal Januari 2025, ditemukan narasi yang menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan instruksi...

Cek Fakta: Klaim Gaji Pekerja Dipotong PPh 21 Sebesar 35 Persen

Berdasarkan verifikasi forensik terhadap sejumlah unggahan yang beredar di media sosial sejak awal Januari 2025, ditemukan narasi yang menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan instruksi agar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dipotong secara langsung sebesar 35 persen dari gaji seluruh pekerja. Narasi ini menyebar cepat di berbagai platform dan memicu keresahan kalangan pekerja karena dianggap akan memangkas penghasilan bersih secara drastis.

Identifikasi Klaim dan Sumbernya

Klaim yang diperiksa berbunyi: Presiden Prabowo menginstruksikan PPh 21 dipotong langsung 35 persen dari gaji pekerja. Narasi tersebut berasal dari unggahan akun media sosial anonim serta pesan berantai yang tidak mencantumkan nomor dokumen, tautan peraturan, maupun pernyataan pejabat otoritatif sebagai rujukan. Beberapa versi menambahkan ilustrasi besaran potongan gaji yang didramatisir, namun tidak satu pun menyertakan dasar hukum yang dapat ditelusuri.

'Presiden Prabowo instruksikan PPh 21 dipotong langsung 35 persen dari gaji pekerja' — kutipan narasi viral yang sedang diverifikasi.

Verifikasi terhadap Dokumen Regulasi

Tahap verifikasi dilakukan dengan menelusuri basis data peraturan resmi, termasuk JDIH Kementerian Keuangan dan portal peraturan.bpk.go.id. Hasil penelusuran tidak menemukan satu pun instruksi presiden, surat edaran, atau peraturan menteri yang memerintahkan pemotongan PPh 21 dengan tarif tunggal 35 persen bagi para pekerja. Faktanya adalah, kerangka hukum pemotongan PPh 21 tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2025.

Tidak ada dokumen resmi yang mendukung klaim tersebut. Data menunjukkan mekanisme pemotongan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) bulanan sesuai kelompok status Wajib Pajak, bukan tarif tunggal 35 persen seperti yang disebarkan.

Asal Mula Angka 35 Persen

Penelusuran lanjutan menunjukkan angka 35 persen bukan sepenuhnya karangan, melainkan tarif marginal tertinggi dalam struktur tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan. Struktur tersebut terdiri atas lima lapisan: 5 persen untuk lapisan Penghasilan Kena Pajak hingga Rp60 juta per tahun; 15 persen untuk lapisan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta; 25 persen untuk lapisan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta; 30 persen untuk lapisan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar; dan 35 persen hanya untuk lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp5 miliar per tahun. Dengan demikian, tarif 35 persen hanya relevan bagi segelintir wajib pajak berpenghasilan sangat besar — kondisi ini bertentangan dengan narasi bahwa angka itu dipotong dari gaji pekerja umum.

Simulasi Potongan untuk Pekerja Berupah Minimum

Untuk menguji dampak nyata, verifikasi menggunakan simulasi pekerja lajang tanpa tanggungan dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2025 sebesar Rp5.396.761 per bulan. Setelah dikurangi biaya jabatan 5 persen (maksimal Rp500 ribu per bulan) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak tahunan Rp54 juta, Penghasilan Kena Pajak setahun hanya sekitar Rp7,52 juta. Pajak terutang 5 persen dari lapisan tersebut menghasilkan sekitar Rp376 ribu per tahun, atau kurang lebih Rp31 ribu per bulan — setara di bawah 0,6 persen dari gaji bruto. Data menunjukkan selisih antara angka riil ini dan klaim 35 persen mencapai lebih dari lima puluh kali lipat.

Klarifikasi Otoritas Pajak

Direktorat Jenderal Pajak melalui kanal resminya di pajak.go.id telah menerbitkan penjelasan bahwa informasi mengenai pemotongan 35 persen dari gaji pekerja tidak akurat. Otoritas pajak menegaskan tarif progresif berlaku per lapisan penghasilan tahunan, dan mayoritas pekerja berpenghasilan hingga Rp10 juta per bulan justru berpotensi membayar pajak nol atau sangat kecil apabila memiliki status perkawinan dan jumlah tanggungan tertentu sesuai tabel TER yang berlaku.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen regulasi, simulasi perhitungan, dan klarifikasi sumber resmi, klaim bahwa Presiden Prabowo menginstruksikan pemotongan PPh 21 sebesar 35 persen langsung dari gaji pekerja tergolong HOAX. Tidak ditemukan instruksi presiden maupun regulasi apa pun yang mendukung narasi tersebut; angka 35 persen merupakan tarif marginal tertinggi yang hanya berlaku untuk lapisan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun. Konten viral ini dinilai menyesatkan dan tidak akurat sehingga tidak layak untuk dibagikan kembali.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User