Oct 08, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Cek Fakta: Klaim Aturan Batas Waktu Pengisian BBM 7 Hari dan 4 Hari

Beredar di ruang digital sebuah tangkapan layar yang diklaim memuat aturan resmi mengenai pembatasan jangka waktu pengisian bahan bakar minyak (BBM). Dalam gambar tersebut, disebutkan bahwa pemerintah...

Cek Fakta: Klaim Aturan Batas Waktu Pengisian BBM 7 Hari dan 4 Hari

Beredar di ruang digital sebuah tangkapan layar yang diklaim memuat aturan resmi mengenai pembatasan jangka waktu pengisian bahan bakar minyak (BBM). Dalam gambar tersebut, disebutkan bahwa pemerintah bersama Pertamina mengeluarkan kebijakan yang mengatur bahwa mobil hanya boleh mengisi BBM dalam rentang waktu tujuh hari, sementara sepeda motor dibatasi empat hari. Klaim ini menyebar cepat di berbagai platform pesan instan dan media sosial, memicu kebingungan di kalangan konsumen. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan, klaim tersebut tidak memiliki dasar resmi dan tidak ditemukan dalam regulasi mana pun yang diterbitkan oleh pemerintah maupun Pertamina.

Klaim yang Beredar

Tangkapan layar yang beredar menampilkan potongan informasi yang seolah-olah berasal dari pengumuman resmi. Isinya menyatakan bahwa kendaraan roda empat diberikan jatah waktu pengisian selama tujuh hari, sedangkan kendaraan roda dua hanya empat hari. Narasi ini kemudian dikaitkan dengan upaya pengendalian konsumsi BBM bersubsidi. Sejumlah warganet mengaitkan klaim tersebut dengan kebijakan pembatasan pembelian BBM yang memang sempat menjadi wacana publik. Namun, tidak ada satu pun dokumen resmi, nomor regulasi, atau keterangan tertulis dari instansi berwenang yang dicantumkan dalam tangkapan layar tersebut.

Verifikasi Sumber Resmi

Penelusuran terhadap laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), situs Pertamina, serta kanal informasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tidak menemukan adanya aturan mengenai jangka waktu pengisian BBM sebagaimana yang diklaim. Regulasi yang ada dan berlaku saat ini lebih menekankan pada pengaturan jenis kendaraan, volume pembelian, serta kategori konsumen yang berhak atas BBM bersubsidi. Data menunjukkan bahwa kebijakan terkait BBM bersubsidi diatur melalui peraturan presiden dan peraturan menteri, bukan melalui pembatasan hari pengisian.

Faktanya adalah tidak ada mekanisme resmi yang membatasi konsumen mengisi BBM berdasarkan hitungan hari untuk mobil maupun motor. Sistem pembelian BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dijalankan berdasarkan volume liter dan jenis bahan bakar, bukan berdasarkan kalender pengisian. Verifikasi terhadap beberapa SPBU juga menunjukkan tidak ada prosedur pencatatan hari pengisian yang diberlakukan kepada konsumen.

Kontekstualisasi Wacana Pembatasan BBM

Wacana pembatasan BBM bersubsidi memang sempat mencuat dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah melalui Kementerian ESDM pernah membahas rencana pengaturan konsumen pengguna BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Namun, pembahasan tersebut berkisar pada kriteria penerima, seperti pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu dan sektor usaha tertentu. Sumber resmi menegaskan bahwa hingga kini tidak ada keputusan final yang mengatur jangka waktu pengisian harian atau mingguan bagi kendaraan pribadi.

Pertamina sebagai badan usaha juga tidak menerbitkan aturan semacam itu. Fungsi Pertamina adalah menyalurkan BBM sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah, bukan menetapkan batas hari pengisian bagi konsumen. Dengan demikian, klaim yang menyebut adanya aturan tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor bertentangan dengan kerangka regulasi yang berlaku.

Pola Penyebaran Informasi Menyesatkan

Tangkapan layar semacam ini kerap muncul dengan pola serupa: memanfaatkan isu kebijakan publik yang sedang hangat, lalu disajikan tanpa atribusi yang jelas. Tidak adanya logo resmi, nomor surat, atau tautan sumber membuat klaim tersebut sulit diverifikasi secara positif. Sebaliknya, ketiadaan bukti pendukung justru memperkuat indikasi bahwa informasi ini tidak akurat.

Masyarakat diimbau untuk merujuk langsung pada kanal resmi kementerian dan Pertamina sebelum mempercayai informasi terkait kebijakan BBM. Verifikasi terhadap dokumen resmi menunjukkan bahwa aturan jangka waktu pengisian BBM tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor tidak pernah ada. Kesimpulannya, klaim tersebut masuk kategori tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User