Cek Fakta: Isu Komdigi Blokir Media Massa Peliput Aksi Demo

Dalam beberapa hari terakhir, beredar narasi di media sosial dan grup percakapan yang mengklaim bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir atau melarang media massa melakukan peliput...

Cek Fakta: Isu Komdigi Blokir Media Massa Peliput Aksi Demo

Dalam beberapa hari terakhir, beredar narasi di media sosial dan grup percakapan yang mengklaim bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir atau melarang media massa melakukan peliputan aksi demonstrasi. Narasi tersebut memicu kekhawatiran publik terhadap kemerdekaan pers. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim investigator, klaim bahwa pemerintah melarang peliputan aksi demonstrasi adalah tidak akurat dan bertentangan dengan pernyataan resmi yang dikeluarkan kementerian.

Klaim yang Beredar

Klaim: Komdigi memblokir media massa yang meliput aksi demonstrasi.
Fakta: Komdigi menegaskan tidak ada larangan peliputan dalam bentuk apa pun selama dilaksanakan sesuai kaidah-kaidah jurnalistik.

Narasi pemblokiran menyebar tanpa disertai bukti pendukung berupa dokumen kebijakan, surat edaran resmi, maupun pengumuman tertulis dari kementerian. Penelusuran terhadap kanal resmi Komdigi tidak menemukan satu pun instruksi pemblokiran terhadap media yang meliput aksi unjuk rasa. Klaim tersebut beredar dalam bentuk tangkapan layar dan pesan berantai yang tidak dapat ditelusuri sumber pertamanya.

Hasil Verifikasi

Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, kementerian secara tegas membantah isu pemblokiran tersebut. Pemerintah menyatakan tidak melarang media massa melakukan peliputan apa pun dan dalam bentuk apa pun, sepanjang peliputan dilaksanakan dalam koridor kaidah-kaidah jurnalistik. Pernyataan ini menjadi bukti kunci yang menihilkan klaim yang beredar di ruang publik.

Data menunjukkan bahwa hingga verifikasi ini disusun, tidak ada laporan terkonfirmasi mengenai media arus utama yang diblokir, ditutup aksesnya, atau dicabut hak liputnya karena meliput demonstrasi. Tidak ditemukan pula bukti teknis berupa pemutusan akses terhadap situs berita yang berkaitan dengan peliputan aksi. Faktanya adalah, pemberitaan mengenai aksi demonstrasi tetap berjalan dan dapat diakses publik secara luas melalui berbagai platform, baik media cetak, televisi, radio, maupun media siber.

Frasa kaidah-kaidah jurnalistik dalam pernyataan resmi merujuk pada standar profesi yang telah diatur, bukan pada pembatasan peliputan. Standar tersebut mencakup kewajiban verifikasi informasi, akurasi, keberimbangan, serta larangan menyiarkan berita bohong atau fitnah. Dengan demikian, penegasan pemerintah bersifat mengingatkan norma profesi, bukan mencabut hak liput media.

Kerangka Hukum Kemerdekaan Pers

Faktanya adalah kemerdekaan pers di Indonesia dilindungi konstitusi dan undang-undang. Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan ayat (2) menyatakan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers. Data menunjukkan bahwa pemblokiran media karena peliputan demonstrasi, apabila benar terjadi, justru berpotensi melanggar ketentuan tersebut.

Batasan Kaidah Jurnalistik

Kaidah jurnalistik yang dimaksud merujuk pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers, antara lain kewajiban bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini, serta tidak menyiarkan informasi bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Selama media beroperasi dalam koridor ini, tidak ada dasar hukum bagi pemerintah untuk melarang atau memblokir peliputan.

Perlu dicatat, pembatasan hanya dimungkinkan terhadap konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya konten yang terbukti memuat berita bohong yang menimbulkan keonaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun mekanisme tersebut berlaku terhadap konten spesifik melalui proses yang dapat diuji, bukan larangan umum terhadap peliputan aksi demonstrasi.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, penelusuran bukti teknis, serta kerangka hukum yang berlaku, klaim bahwa pemerintah memblokir media massa yang meliput aksi demonstrasi dinyatakan SALAH. Tidak ada kebijakan pemblokiran maupun larangan peliputan. Yang ada adalah penegasan bahwa peliputan tetap diperbolehkan dalam bentuk apa pun selama mematuhi kaidah jurnalistik. Menyebarkan narasi pemblokiran tanpa bukti termasuk kategori informasi menyesatkan yang berpotensi menimbulkan ketakutan publik yang tidak berdasar. Masyarakat diimbau merujuk pada kanal resmi pemerintah dan media terverifikasi Dewan Pers sebelum mempercayai atau menyebarluaskan klaim serupa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User