Cek Fakta: Benarkah SIM Kedaluwarsa Diperlakukan Lebih Berat dari STNK dan Paspor?
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin, sebuah permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (...
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin, sebuah permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) memuat klaim bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) menerima perlakuan hukum lebih berat dibandingkan dokumen publik lain seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan paspor. Pemohon, seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), mempersoalkan ketiadaan masa tenggang dalam perpanjangan SIM. Laporan ini memeriksa kebenaran perbandingan tersebut berdasarkan sumber resmi.
Klaim yang Diperiksa
Klaim: SIM yang habis masa berlakunya langsung menghapus hak pemegangnya, sementara STNK dan paspor tidak langsung menghapus hak pemilik ketika masa berlaku dokumen berakhir.
Fakta: Data menunjukkan perbedaan perlakuan tersebut memang tercantum dalam regulasi yang berlaku. Namun, ketiga dokumen memiliki karakter hukum yang berbeda sehingga konsekuensi kedaluwarsanya tidak identik.
Verifikasi: Ketentuan Masa Berlaku SIM
Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ menyatakan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Ketentuan teknis penerbitan dan penandaan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, perpanjangan SIM hanya dapat diajukan sebelum masa berlaku berakhir. Faktanya adalah tidak terdapat ketentuan masa tenggang: keterlambatan satu hari sekalipun mengakibatkan permohonan perpanjangan tidak dapat diterima, dan pemegang SIM wajib mengajukan permohonan baru yang mencakup ujian teori serta ujian praktik. Bukti ini dikonfirmasi melalui penjelasan resmi kepolisian mengenai prosedur perpanjangan SIM. Klaim bahwa hak pemegang SIM langsung gugur saat masa berlaku habis sejalan dengan ketentuan tersebut, sebab mengemudikan kendaraan bermotor tanpa SIM yang sah merupakan pelanggaran menurut Pasal 281 UU LLAJ.
Perbandingan dengan STNK
STNK merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan masa berlaku lima tahun serta kewajiban pengesahan setiap tahun. Data menunjukkan bahwa keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tidak menghapus hak pemilik; konsekuensinya adalah denda administratif sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kepemilikan kendaraan tetap dibuktikan oleh Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Bahkan penghapusan data registrasi kendaraan baru dimungkinkan apabila pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dengan demikian, klaim bahwa STNK tidak langsung menghapus hak pemilik saat masa berlaku habis adalah akurat.
Perbandingan dengan Paspor
Paspor adalah dokumen perjalanan lintas negara yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan verifikasi terhadap ketentuan keimigrasian, paspor yang habis masa berlakunya dapat diganti atau diperpanjang kapan saja tanpa sanksi, tanpa denda, dan tanpa kewajiban mengikuti ujian ulang. Kedaluwarsa paspor juga tidak menghapus status kewarganegaraan maupun identitas hukum pemegangnya. Faktanya adalah perlakuan terhadap paspor jauh lebih longgar dibandingkan SIM, sehingga bagian klaim ini juga terbukti benar.
Catatan Karakter Hukum Ketiga Dokumen
Meskipun perbandingan dalam klaim terbukti secara faktual, verifikasi ini mencatat perbedaan karakter hukum yang relevan. SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi, STNK sebagai bukti registrasi kendaraan, dan paspor sebagai dokumen perjalanan sekaligus identitas. Perbedaan fungsi tersebut menjelaskan mengapa konsekuensi kedaluwarsanya berbeda. Namun, perbedaan karakter tidak meniadakan fakta bahwa hanya SIM yang menerapkan konsekuensi paling berat tanpa masa tenggang. Argumen pemohon di MK menempatkan persoalan ini pada ranah kesetaraan perlakuan hukum, yang kini menjadi kewenangan majelis hakim konstitusi untuk menilai.
Kesimpulan
Berdasarkan verifikasi terhadap UU LLAJ, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, klaim bahwa SIM kedaluwarsa diperlakukan lebih berat daripada STNK dan paspor dinyatakan BENAR. Data menunjukkan SIM tidak mengenal masa tenggang dan mewajibkan permohonan baru beserta ujian ulang, sedangkan STNK hanya dikenai denda dan paspor dapat diperbarui tanpa sanksi. Klaim ini tidak mengandung unsur menyesatkan; perbandingan tersebut didukung bukti regulasi yang sahih.
Comments (0)