Cek Fakta: Benarkah Polri Akan Menilang Pemotor Bersandal Jepit?

Informasi mengenai rencana penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit beredar luas di media sosial dan dikutip sejumlah pemberitaan pada pertengahan Juni 2022. Klaim ter...

Cek Fakta: Benarkah Polri Akan Menilang Pemotor Bersandal Jepit?

Informasi mengenai rencana penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit beredar luas di media sosial dan dikutip sejumlah pemberitaan pada pertengahan Juni 2022. Klaim tersebut memicu kebingungan publik mengenai dasar hukum penindakan. Berdasarkan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan dan keterangan resmi kepolisian, Lurusin menyimpulkan bahwa klaim penilangan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan masuk kategori MISLEADING.

Klaim dan Sumber Klaim

Klaim bahwa polisi akan menilang pengendara motor bersandal jepit pertama kali mengemuka dari pernyataan pejabat kepolisian daerah saat pelaksanaan Operasi Patuh 2022. Pernyataan itu kemudian dipotong dan disebarkan ulang dalam bentuk tangkapan layar, pesan berantai aplikasi percakapan, serta unggahan media sosial tanpa konteks lengkap. Narasi yang beredar menyebutkan bahwa penggunaan sandal jepit saat berkendara merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi tilang.

KLAIM: Polri akan menilang pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit.
FAKTA: Korps Lalu Lintas Polri menegaskan tidak ada penilangan terhadap pengendara bersandal jepit. Tidak terdapat satu pun pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang penggunaan sandal jepit.

Hasil Verifikasi: Pemeriksaan Dasar Hukum

Berdasarkan verifikasi terhadap teks lengkap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ditemukan ketentuan yang mengatur jenis alas kaki bagi pengendara sepeda motor. Pasal 57 undang-undang tersebut hanya mewajibkan pengendara mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) dan menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan. Ketentuan mengenai sepatu atau alas kaki tidak tercantum dalam pasal mana pun.

Pemeriksaan silang terhadap peraturan turunan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, juga tidak memuat larangan penggunaan sandal jepit. Dengan demikian, tidak terdapat landasan yuridis bagi aparat untuk menerbitkan surat tilang atas perbuatan yang tidak diatur. Prinsip legalitas dalam hukum lalu lintas mensyaratkan adanya norma tertulis sebelum sanksi dapat diterapkan. Data menunjukkan bahwa sanksi tilang hanya sah diterapkan pada pelanggaran yang secara eksplisit diatur undang-undang.

Klarifikasi Resmi Korlantas Polri

Kepala Korps Lalu Lintas Polri saat itu, Irjen Pol Firman Shantyabudi, memberikan klarifikasi resmi pada 15 Juni 2022. Dalam keterangan yang dipublikasikan melalui kanal resmi kepolisian, ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penilangan terhadap pengendara bersandal jepit. Menurut keterangan tersebut, anjuran penggunaan sepatu tertutup bersifat imbauan keselamatan yang edukatif dan preventif, bukan penegakan hukum.

Data kecelakaan lalu lintas yang dirilis kepolisian menjadi latar belakang imbauan tersebut. Korlantas menyebutkan bahwa pengendara yang mengalami kecelakaan dengan alas kaki tidak memadai berisiko mengalami luka lebih parah pada bagian kaki. Imbauan serupa juga mencakup penggunaan jaket dan sarung tangan sebagai perlengkapan pelindung tambahan. Namun, seluruh anjuran itu tidak disertai ancaman sanksi apa pun.

Klarifikasi senada disampaikan Divisi Humas Polri yang menegaskan bahwa penindakan tilang hanya berlaku terhadap pelanggaran yang diatur undang-undang, seperti tidak memakai helm SNI, tidak membawa dokumen kendaraan, atau melanggar rambu lalu lintas. Pengendara yang kedapatan memakai sandal jepit paling jauh hanya akan menerima teguran lisan berisi edukasi keselamatan berkendara.

Perbandingan Klaim dengan Fakta

KLAIM: Mengendarai motor dengan sandal jepit adalah pelanggaran yang akan ditilang.
FAKTA: UU No. 22/2009 tidak mengatur alas kaki; sanksi tilang tidak dapat diterapkan. Kepolisian hanya menyampaikan imbauan keselamatan tanpa sanksi.

Verifikasi terhadap arsip pemberitaan menunjukkan narasi serupa pernah beredar pada periode Operasi Patuh sebelumnya dengan bantahan yang sama dari kepolisian. Pola yang teridentifikasi konsisten: pernyataan pejabat lokal dipotong dari konteks, kemudian disebarluaskan sebagai kebijakan nasional. Faktanya adalah pernyataan awal yang memicu kehebohan telah dikoreksi langsung oleh institusi kepolisian melalui keterangan resmi.

Kesimpulan

Berdasarkan pemeriksaan dokumen peraturan perundang-undangan, keterangan resmi Korlantas Polri, dan klarifikasi Divisi Humas Polri, klaim bahwa Polri akan menilang pengendara motor bersandal jepit bertentangan dengan fakta. Faktanya adalah: pertama, tidak ada pasal yang melarang penggunaan sandal jepit; kedua, kepolisian hanya mengimbau penggunaan alas kaki tertutup demi keselamatan; ketiga, konsekuensi maksimal berupa teguran edukatif, bukan tilang.

RATING: MISLEADING. Narasi yang beredar memutarbalikkan imbauan keselamatan menjadi ancaman penindakan hukum yang tidak memiliki dasar yuridis. Masyarakat diimbau merujuk pada kanal resmi kepolisian sebelum mempercayai dan menyebarkan informasi sejenis.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User