Cek Fakta: Benarkah Pemisahan Anggaran MBG Harus Menunggu 2028?
Sebuah narasi beredar di ruang publik yang menyatakan bahwa pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran fungsi pendidikan baru dapat dilakukan pada tahun anggaran 2028. Nar...
Sebuah narasi beredar di ruang publik yang menyatakan bahwa pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran fungsi pendidikan baru dapat dilakukan pada tahun anggaran 2028. Narasi ini memunculkan kesan bahwa terdapat keharusan hukum atau teknis yang mengunci jadwal tersebut. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin terhadap dokumen resmi penganggaran negara, kesan keharusan itu tidak didukung bukti. Faktanya adalah, pemerintah dan DPR memiliki ruang yang sah secara konstitusional untuk memperbaiki desain anggaran MBG lebih cepat, yakni pada siklus APBN 2027.
Klaim yang Beredar
Klaim yang diverifikasi berbunyi bahwa pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan harus menunggu hingga 2028. Klaim ini beredar dalam konteks perdebatan publik mengenai struktur anggaran pendidikan yang selama ini menampung sebagian alokasi MBG, program prioritas nasional yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sejak Januari 2025.
Klaim: Pemisahan anggaran MBG dari fungsi pendidikan harus menunggu 2028. Fakta: Tidak ditemukan satu pun ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan penundaan tersebut. Jadwal 2028 merupakan pilihan kebijakan, bukan kewajiban hukum.
Sumber Klaim dan Konteks Penganggaran
Berdasarkan dokumen APBN 2025 yang diterbitkan Kementerian Keuangan, alokasi awal MBG sebesar Rp71 triliun, kemudian ditambah pada pertengahan tahun sehingga totalnya mencapai sekitar Rp171 triliun. Untuk APBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran MBG sekitar Rp268 triliun, sebagaimana tercantum dalam Nota Keuangan dan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Persoalan muncul karena sebagian alokasi MBG dikategorikan ke dalam fungsi anggaran pendidikan. Praktik ini berdampak pada pembacaan angka anggaran pendidikan nasional. Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN. Ketika belanja MBG dimasukkan ke dalam fungsi pendidikan, ambang 20 persen itu tercapai sebagian melalui belanja makanan bergizi, bukan murni belanja layanan pendidikan. Sejumlah ekonom dan lembaga pengamat anggaran menilai praktik ini mengaburkan substansi amanat konstitusi dan berpotensi menyesatkan pembacaan publik terhadap komitmen negara pada sektor pendidikan.
Hasil Verifikasi
Berdasarkan verifikasi terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang APBN 2025 dan 2026, serta dokumen Nota Keuangan yang diterbitkan Kementerian Keuangan, tidak ditemukan pasal mana pun yang mengatur bahwa reklasifikasi anggaran MBG baru boleh dilakukan pada 2028. Data menunjukkan bahwa penganggaran negara Indonesia bersifat tahunan. Setiap tahun, pemerintah menyusun Rancangan APBN dan membahasnya bersama DPR. Artinya, perubahan klasifikasi fungsi anggaran secara hukum dapat diputuskan pada siklus mana pun, termasuk siklus APBN 2027 yang pembahasannya dimulai pada 2026.
Keterangan resmi yang pernah disampaikan pemerintah memang menyebut rencana pemisahan penuh pada 2028. Namun, pernyataan tersebut bersifat rencana kebijakan, bukan ketentuan yang mengikat. Rencana kebijakan dapat diubah oleh pembuat kebijakan itu sendiri. Dengan demikian, klaim bahwa pemisahan harus menunggu 2028 bertentangan dengan karakter hukum dari rencana dimaksud.
Ruang Perbaikan pada APBN 2027
Bukti yang tersedia menunjukkan ruang perbaikan itu nyata. Pertama, DPR melalui Badan Anggaran memiliki kewenangan konstitusional untuk membahas, mengubah, dan menyetujui struktur APBN, termasuk klasifikasi fungsi belanja. Kedua, Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara dapat mengusulkan reklasifikasi dalam RAPBN 2027. Ketiga, preseden penganggaran menunjukkan perubahan klasifikasi fungsi pernah dilakukan antartahun anggaran tanpa hambatan hukum. Data menunjukkan pula bahwa argumen teknis seperti kesiapan sistem administrasi bukan penghalang absolut, karena penataan ulang klasifikasi belanja merupakan pekerjaan rutin dalam siklus penyusunan APBN.
Dengan demikian, pernyataan bahwa pemerintah dan DPR masih memiliki ruang untuk memperbaiki desain anggaran MBG di APBN 2027 adalah pernyataan yang akurat dan sejalan dengan kerangka hukum keuangan negara. Sumber resmi penganggaran tidak memberikan dasar bagi narasi keharusan menunggu.
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh bukti yang diperiksa, Lurusin memberikan rating MISLEADING untuk klaim bahwa pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan harus menunggu 2028. Jadwal 2028 memang pernah disampaikan sebagai rencana, tetapi tidak ada kewajiban hukum di baliknya. Faktanya adalah, keputusan itu berada di tangan pemerintah dan DPR, dan dapat diambil lebih awal melalui APBN 2027. Menyajikan pilihan kebijakan seolah-olah sebagai keharusan adalah bentuk informasi yang menyesatkan dan tidak akurat.
Comments (0)