Cek Fakta: Benarkah Merekam Tanpa Izin Melanggar Hukum dan Etika?

Sebuah klaim beredar luas di media sosial dan sejumlah artikel daring yang menyatakan bahwa merekam orang lain secara diam-diam atau tanpa izin merupakan pelanggaran hukum, pelanggaran privasi, sekali...

Cek Fakta: Benarkah Merekam Tanpa Izin Melanggar Hukum dan Etika?

Sebuah klaim beredar luas di media sosial dan sejumlah artikel daring yang menyatakan bahwa merekam orang lain secara diam-diam atau tanpa izin merupakan pelanggaran hukum, pelanggaran privasi, sekaligus pelanggaran etika, serta dapat menimbulkan dampak serius terhadap kondisi psikologis korban. Tim verifikasi Lurusin menelusuri klaim tersebut dengan merujuk pada sumber resmi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan literatur ilmiah di bidang psikologi. Berikut hasil pemeriksaannya.

Klaim yang Diperiksa

KLAIM: Merekam orang lain diam-diam atau tanpa izin adalah pelanggaran hukum, privasi, sekaligus etika dan bisa berdampak serius terhadap psikis korban.

Klaim tersebut dipecah menjadi empat komponen verifikasi: aspek hukum, aspek privasi, aspek etika, dan aspek dampak psikologis. Setiap komponen diperiksa secara terpisah agar kesimpulan tidak digeneralisasi tanpa bukti.

Verifikasi Aspek Hukum

Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen resmi, terdapat sejumlah dasar hukum yang relevan dengan klaim bahwa perekaman tanpa izin melanggar hukum. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa kemerdekaan dan rahasia pribadi tidak boleh diganggu oleh siapa pun.

Pada tataran undang-undang sektoral, Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE mensyaratkan persetujuan dari orang yang bersangkutan dalam setiap penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menegaskan bahwa pemrosesan data pribadi — termasuk gambar dan rekaman yang dapat mengidentifikasi seseorang — wajib berlandaskan persetujuan yang sah. Selain itu, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengategorikan perekaman konten bermuatan seksual tanpa persetujuan sebagai kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga memuat ketentuan pidana terhadap perbuatan mengumumkan atau mempertunjukkan gambar seseorang yang bersifat pribadi tanpa persetujuan.

Namun demikian, data menunjukkan adanya batasan kontekstual. Perekaman di ruang publik untuk kepentingan jurnalistik, dokumentasi peristiwa pidana, atau kepentingan umum tidak otomatis memenuhi unsur pelanggaran. Dengan demikian, pernyataan bahwa setiap perekaman tanpa izin adalah pelanggaran hukum merupakan generalisasi yang tidak sepenuhnya akurat; unsur pelanggaran sangat bergantung pada lokasi, tujuan, dan penggunaan hasil rekaman.

Verifikasi Aspek Privasi dan Etika

Dari sisi privasi, faktanya adalah perekaman diam-diam terhadap seseorang — khususnya di ruang privat atau dalam situasi di mana seseorang memiliki ekspektasi privasi yang wajar — bertentangan dengan jaminan konstitusional dan prinsip pelindungan data pribadi. Bukti normatif ini diperkuat oleh praktik peradilan yang mengakui hak atas privasi sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Dari sisi etika, prinsip persetujuan atau consent merupakan standar universal dalam interaksi sosial maupun praktik profesional. Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers, misalnya, mewajibkan penghormatan terhadap privasi narasumber kecuali demi kepentingan umum. Merekam seseorang tanpa sepengetahuannya untuk kepentingan pribadi, hiburan, atau penyebaran konten merupakan pelanggaran etika yang secara normatif tidak dapat dibantah.

Verifikasi Dampak Psikologis terhadap Korban

Klaim bahwa perekaman tanpa izin berdampak serius terhadap psikis korban didukung oleh literatur ilmiah. Studi kualitatif Samantha Bates yang diterbitkan dalam jurnal Feminist Criminology (2017) mendokumentasikan bahwa korban penyebaran gambar intim nonkonsensual mengalami kecemasan berat, depresi, hingga gejala gangguan stres pascatrauma. Penelitian hukum Danielle Citron dan Mary Anne Franks (2014) mencatat dampak jangka panjang berupa kerusakan reputasi, isolasi sosial, dan gangguan kehidupan profesional korban. Data lembaga perlindungan digital seperti eSafety Commissioner Australia juga menunjukkan korelasi antara pelanggaran privasi berbasis gambar dengan penurunan kesehatan mental korban secara signifikan.

Kesimpulan

FAKTA: Perekaman tanpa izin di ruang privat atau terhadap konten pribadi memang melanggar hukum dan etika, serta berdampak psikologis serius. Namun tidak semua perekaman tanpa izin otomatis melanggar hukum; konteks menentukan.

Berdasarkan seluruh bukti yang diperiksa, Lurusin menetapkan rating SEBAGIAN BENAR. Inti klaim didukung sumber resmi dan riset ilmiah, tetapi formulasi kategoris bahwa setiap perekaman tanpa izin adalah pelanggaran hukum bersifat menyesatkan karena mengabaikan pengecualian kontekstual yang diakui regulasi. Publik disarankan memahami batasan hukum tersebut sebelum menyebarkan klaim serupa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User