Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Sudiyo Usul Perbarui UU Tipikor

Sudiyo, calon hakim ad hoc pada pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), mengemukakan pandangan bahwa kerangka hukum pemberantasan korupsi yang berlaku saat ini masih memiliki celah dalam mengantis...

Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Sudiyo Usul Perbarui UU Tipikor

Sudiyo, calon hakim ad hoc pada pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), mengemukakan pandangan bahwa kerangka hukum pemberantasan korupsi yang berlaku saat ini masih memiliki celah dalam mengantisipasi praktik korupsi yang berkembang di sektor swasta. Menurutnya, dinamika perkara korupsi telah meluas dari ranah pemerintahan ke entitas bisnis dan korporasi, sehingga memerlukan penyesuaian regulasi yang lebih komprehensif.

Latar Belakang Usulan Revisi

Dalam berbagai evaluasi terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, para praktisi hukum mengidentifikasi bahwa substansi aturan lebih banyak berorientasi pada aktor negara dan penyelenggara pemerintahan. Padahal, praktik suap, gratifikasi, dan pemerasan kini kerap melibatkan pelaku usaha sebagai pihak yang memberi maupun yang menerima. Sudiyo menilai bahwa tanpa pembaruan norma, penegak hukum akan kesulitan menjerat tindak pidana korupsi yang bermodus transaksional antara sektor publik dan swasta.

Perkembangan korporasi besar serta skema bisnis yang kompleks turut menambah tantangan. Modus operandi tidak lagi sekadar penggelembungan anggaran atau mark-up proyek pemerintah, melainkan juga kolusi dalam pengadaan barang dan jasa, suap dalam perizinan lingkungan, serta manipulasi tender swasta yang berdampak pada kepentingan publik. Sudiyo berpendapat bahwa UU Tipikor perlu memperjelas definisi, ruang lingkup, serta sanksi yang berlaku bagi korporasi dan individu di sektor non-pemerintahan agar efektivitas pencegahan dan penindakan semakin kuat.

Dampak bagi Penegakan Hukum

Jika revisi disetujui dan diundangkan, perubahan tersebut diproyeksikan akan memberikan landasan hukum yang lebih tegas bagi hakim, jaksa, dan penyidik untuk mengadili perkara korupsi dengan aktor dari sektor swasta. Saat ini, ketika perkara melibatkan pihak korporasi, penegak hukum kerap mengalami hambatan dalam menafsirkan unsur-unsur delik karena rumusan pasal yang dianggap ambigu terhadap pelaku non-negara. Sudiyo menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh tegasnya sanksi, tetapi juga oleh jelasnya kaidah hukum yang dapat diaplikasikan secara adil dan konsisten.

Selain aspek substansi, aspek prosedural juga menjadi perhatian. Penguatan mekanisme pembuktian terbalik, pengaturan aset hasil tindak pidana korupsi, serta perlindungan bagi pelapor dan saksi dinilai perlu diselaraskan dengan realitas perkara modern. Sudiyo menyoroti bahwa korupsi sektor swasta seringkali bersifat lintas yurisdiksi dan melibatkan aliran dana yang sulit dilacak, sehingga diperlukan instrumen hukum yang memungkinkan kerja sama antarlembaga penegak hukum, baik domestik maupun internasional, secara lebih operasional.

Prospek dan Tantangan Legislasi

Usulan revisi UU Tipikor tentu bukan tanpa tantangan. Proses legislasi di tingkat parlemen memerlukan konsensus politik yang luas, termasuk kesepakatan terkait pemasalahan baru yang akan diatur. Stakeholder dari dunia usaha, akademisi, dan masyarakat sipil perlu dilibatkan agar perubahan tidak berdampak negatif pada iklim investasi namun tetap tegas terhadap praktik korupsi. Sudiyo menggarisbawahi bahwa tujuan utama revisi adalah menciptakan sistem hukum yang mampu menjawab perkembangan modus korupsi kontemporer tanpa mengorbankan prinsip kepastian hukum.

Dengan mempertimbangkan urgensi tersebut, langkah awal yang diusulkan adalah pengkajian mendalam terhadap pasal-pasal kritis dalam UU Tipikor yang berkaitan dengan subjek hukum, tindak pidana baru, dan sanksi administratif serta pidana bagi korporasi. Sudiyo berharap bahwa masukan dari praktisi peradilan tipikor dapat menjadi masukan berharga bagi Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dalam menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang. Ke depan, keberhasilan revisi akan menjadi tolok ukur komitmen Indonesia dalam memperkuat integritas sekaligus daya saing ekonomi melalui iklim bisnis yang bersih dan transparan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User