Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah dokumen tersebut dinilai janggal karena mencantumkan tahun 2028. Perbedaan pendapat pun muncul di kalangan pengamat dan praktisi hukum mengenai dampak kejanggalan tersebut terhadap kelanjutan perkara. Berdasarkan verifikasi atas sejumlah keterangan ahli, kejanggalan administratif tersebut tidak serta-merta membatalkan proses penyidikan yang tengah berjalan.
Klaim Kejanggalan pada Sprindik
Klaim bahwa Sprindik kasus Febrie Adriansyah bermasalah bermula dari temuan atas isi dokumen yang dinilai tidak lazim, yakni pencantuman tahun 2028. Mengingat tahun 2028 belum berjalan hingga saat ini, penulisan tahun tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan publik dan menjadi bahan perdebatan mengenai keabsahan proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam tata kelola hukum acara pidana, Sprindik berfungsi sebagai dasar kewenangan penyidik dalam melakukan tindakan penyidikan. Kemunculan tahun yang berada di luar periode berjalan dalam dokumen resmi tersebut berpotensi dijadikan dalih untuk mempersoalkan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah.
Kejanggalan ini kemudian berkembang menjadi narasi bahwa proses penyidikan yang berjalan telah cacat secara hukum. Namun, narasi tersebut perlu diuji melalui verifikasi terhadap pendapat para ahli dan ketentuan hukum yang berlaku. Faktanya adalah, kesalahan administratif dalam sebuah dokumen penyidikan tidak otomatis menggugurkan seluruh proses, selama substansi perkara dan kewenangan penyidik tetap terpenuhi.
Verifikasi: Penilaian Ahli Polri
Menanggapi temuan tersebut, seorang ahli yang berafiliasi dengan Polri menyatakan bahwa pencantuman tahun 2028 dalam Sprindik menunjukkan ketidakhati-hatian dalam proses administrasi. Pernyataan itu mengakui adanya kekurangan dalam dokumen, tetapi pada saat yang sama menegaskan bahwa penyidikan tetap sah dan berjalan sesuai ketentuan. Menurut ahli tersebut, kejanggalan administratif tidak bertentangan dengan substansi penyidikan yang telah memenuhi syarat formil dan materiel.
Data menunjukkan bahwa dalam praktik penegakan hukum, kekeliruan administratif semacam ini umumnya disikapi melalui perbaikan dokumen, bukan melalui pembatalan perkara. Dengan demikian, temuan pencantuman tahun 2028 tidak cukup menjadi bukti untuk menyatakan penyidikan batal demi hukum. Ahli Polri tersebut juga menekankan bahwa fokus utama penyidikan tetap pada pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi, bukan pada kesalahan teknis penulisan dokumen.
Pandangan Ahli Hukum UGM
Senada dengan penilaian tersebut, seorang ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan bahwa cacat administrasi tidak membatalkan kasus Febrie Adriansyah. Berdasarkan analisis yuridis, kesalahan penulisan tahun dalam Sprindik merupakan persoalan administratif yang tidak menyentuh aspek kewenangan penyidik maupun materi perkara yang sedang ditangani.
Ahli hukum UGM tersebut menilai bahwa argumen yang hendak menggugurkan penyidikan hanya berdasarkan kejanggalan administratif adalah tidak akurat. Dalam kerangka hukum acara pidana, keabsahan penyidikan ditentukan oleh pemenuhan ketentuan formil yang mendasar, sementara kekeliruan teknis dalam dokumen dapat diperbaiki tanpa mengubah status perkara. Pandangan ini sejalan dengan prinsip bahwa proses hukum tidak boleh terhenti hanya karena kesalahan administrasi semata.
Kedua pendapat ahli tersebut, baik dari Polri maupun UGM, menunjukkan keselarasan dalam menilai bahwa persoalan ini berada pada ranah administratif, bukan pada ranah substansi hukum. Meskipun proses penerbitan dokumen dinilai kurang hati-hati, hal itu tidak menggugurkan kewajiban penegak hukum untuk melanjutkan penyidikan.
Kesimpulan
Berdasarkan verifikasi terhadap keterangan para ahli, klaim bahwa cacat administrasi dalam Sprindik membatalkan kasus Febrie Adriansyah dinilai menyesatkan. Kejanggalan berupa pencantuman tahun 2028 memang benar adanya, tetapi kesimpulan yang menyatakan penyidikan menjadi tidak sah tidak didukung oleh bukti maupun pendapat ahli yang kredibel.
Sumber resmi dari pihak kepolisian dan akademisi hukum menunjukkan bahwa proses penyidikan tetap berlanjut. Seluruh keterangan yang dihimpun mengarah pada satu kesimpulan: kekurangan administratif tidak menghapus keabsahan penyidikan. Masyarakat diharapkan mencermati setiap narasi yang beredar dan tidak mudah menyimpulkan bahwa sebuah perkara batal hanya berdasarkan kejanggalan dokumen semata.
Comments (0)