BPOM Ungkap 956 Kosmetik Ilegal dari China Beredar di Marketplace
Udara panas gudang di kawasan pergudangan Tangerang, Banten, mendadak berubah mencekam ketika tim penyidik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyegel
Udara panas gudang di kawasan pergudangan Tangerang, Banten, mendadak berubah mencekam ketika tim penyidik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyegel pintu masuk. Di dalamnya, petugas terpana oleh tumpukan kardus cokelat yang menggunung setinggi lebih dari satu meter, masing-masing penuh sesak oleh botol foundation, tabung lip gloss, dan palet eyeshadow warna-warni. Bukan sekadar stok biasa, semua produk itu adalah kosmetik impor ilegal asal China yang sudah berbulan-bulan gentayangan di berbagai lokapasar daring tanpa izin edar. Total temuan penyitaan mencapai 956 item, senilai Rp27,6 miliar, menjadikannya salah satu pengungkapan terbesar BPOM tahun ini.
Gudang Strategis di Jantung Distribusi Ilegal
Penggerebekan yang berlangsung pada awal Juli 2026 itu bukan operasi tiba-tiba. Tim Penindakan BPOM telah membuntuti jejak digital distributor nakal ini sejak awal tahun. Modus mereka rapi: mendaftarkan toko di berbagai platform marketplace besar dengan nama samaran, menawarkan ribuan varian kosmetik tanpa label registrasi resmi, lalu mengandalkan gudang tersembunyi di Tangerang untuk menyimpan stok dan melakukan pengemasan ulang. Dari sinilah ribuan paket kecil diantarkan setiap hari ke tangan konsumen di seluruh Indonesia.
“Kami temukan tumpukan produk yang tidak memenuhi standar keamanan sama sekali. Tidak ada nomor izin edar, tidak ada label bahasa Indonesia, dan banyak yang sudah kedaluwarsa tapi dikemas ulang dengan tanggal baru,” jelas seorang penyidik BPOM yang enggan disebut namanya. Di salah satu sudut gudang, petugas bahkan menemukan mesin cetak label sederhana dan kardus berisi stiker hologram palsu—menunjukkan betapa canggihnya siasat para pelaku.
Daftar Merek dan Produk Favorit yang Tak Bersertifikat
Dari 956 item yang diamankan, identifikasi awal BPOM menunjukkan dominasi produk-produk yang sebelumnya sudah populer di kalangan remaja pengguna media sosial. Beberapa di antaranya merupakan merek yang kerap muncul di video tutorial kecantikan, dipasarkan melalui iklan berbahasa Mandarin atau dengan klaim “hasil sama seperti produk terkenal”. Di antara tumpukan barang bukti terdapat:
- Foundation cair beragam merek yang diklaim bisa membuat kulit putih instan tanpa menyebut komposisi bahan kimia berbahaya.
- Lipstik velvety matte dari merek seperti Lameila dan Handaiyan yang populer di kalangan anak muda.
- Bedak tabur dan cushion dengan klaim SPF tinggi namun tidak terbukti melalui uji laboratorium.
- Palet eyeshadow dari produsen Makeup Mirage dan Focallure yang sudah beredar luas di berbagai kota.
Menurut keterangan resmi BPOM, seluruh produk ini masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi atau diselundupkan lewat pelabuhan kecil, lalu didistribusikan tanpa melalui prosedur wajib lapor dan uji keamanan. “
Mayoritas produk yang kami sita positif mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, hingga logam berat yang bisa menyebabkan kanker jika terpapar jangka panjang,” kata Kepala BPOM dalam konferensi pers usai penggerebekan.
Bisnis Gelap di Balik Layar Ponsel
Strategi pemasaran para pelaku berpusat penuh pada ekosistem digital. Mereka memanfaatkan influencer kecil dengan imbalan produk gratis, menciptakan ulasan positif fiktif, dan menawarkan harga jauh di bawah pasaran. Algoritma marketplace yang memprioritaskan ulasan tinggi dan harga murah otomatis mendongkrak penjualan, membuat konsumen yang tergoda tak menyadari bahwa mereka membeli sesuatu yang bisa membahayakan kulit dan organ dalam.
Salah satu korban, Dian (20), seorang mahasiswi asal Semarang, mengaku tertipu. “Beli night cream bergambar kemasan lucu seharga Rp35 ribuan. Setelah dua kali pakai, wajah saya langsung merah dan perih, lalu muncul jerawat berisi nanah. Saya kira wajar, ternyata kata dokter itu iritasi karena ada kandungan steroid,” tuturnya dengan nada getir. Pengalaman Dian bukan kasus tunggal. Balai Besar POM mencatat lonjakan laporan efek samping kosmetik ilegal sepanjang semester pertama 2026, sebagian besar terkait produk yang sama dengan temuan di Tangerang.
Langkah Tegas BPOM dan Ancaman Hukum
Dengan barang bukti sebanyak 956 item bernilai Rp27,6 miliar itu, BPOM kini mengejar pemilik gudang dan jaringannya yang sudah diidentifikasi melalui transaksi keuangan digital. Para pelaku dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga puluhan miliar rupiah. Selain itu, BPOM juga menggandeng Asosiasi E-Commerce Indonesia untuk memperkuat sistem verifikasi otomatis di platform jual-beli daring, sehingga produk tanpa izin edar tidak bisa diunggah begitu saja.
Di sisi lain, edukasi publik digencarkan melalui kanal resmi dan media sosial BPOM agar konsumen teliti mengecek barcode registrasi pada laman resmi. “
Sekali lagi kami ingatkan: jangan mudah tergoda harga murah dan klaim instan. Pastikan produk memiliki izin edar BPOM dan label berbahasa Indonesia,” tegas pernyataan resmi dalam unggahan terbaru akun Instagram BPOM.
Pengungkapan gudang Tangerang menjadi pukulan telak bagi sindikat kosmetik ilegal, sekaligus peringatan bahwa belanja daring menyembunyikan risiko serius di balik kemewahan virtual. Di tengah kemudahan akses dan derasnya arus barang impor, kewaspadaan konsumen adalah benteng terakhir yang harus selalu diperkuat.
Comments (0)