Bigmo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Eksploitasi Anak

Kreator konten dengan inisial BM, yang dikenal dengan nama panggung Bigmo, kini menjadi sorotan aparat penegak hukum. Laporan resmi telah diterima oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan keterlibatan ana...

Bigmo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Eksploitasi Anak

Kreator konten dengan inisial BM, yang dikenal dengan nama panggung Bigmo, kini menjadi sorotan aparat penegak hukum. Laporan resmi telah diterima oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam kegiatan promosi rokok elektrik atau vape. Berdasarkan verifikasi awal, kasus ini memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Kronologi Pelaporan dan Dasar Hukum

Klaim bahwa Bigmo melakukan eksploitasi anak dalam konten promosi vape bermula dari unggahan media sosial yang memperlihatkan sejumlah anak tampak terlibat dalam sesi pembuatan konten bersama sang kreator. Pihak pelapor menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal yang melarang eksploitasi ekonomi dan sosial terhadap anak. Faktanya adalah, laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1234/V/2025/SPKT Polda Metro Jaya pada pekan ini, dan penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Data menunjukkan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan konten semata. Polisi menyatakan akan mengidentifikasi secara forensik setiap unggahan yang diduga melibatkan anak, termasuk durasi, konteks, dan akses publik terhadap materi tersebut. Sumber resmi dari Subdit Siber Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa mereka tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan asesmen psikologis terhadap anak-anak yang teridentifikasi dalam video promosi.

Praktik Promosi Vape dan Regulasi yang Berlaku

Bertentangan dengan praktik pemasaran yang umum, regulasi di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dengan tegas melarang promosi produk tembakau dan rokok elektrik yang melibatkan anak di bawah usia 18 tahun. Klaim bahwa Bigmo hanya melakukan kolaborasi biasa tidak sejalan dengan ketentuan tersebut. Faktanya adalah, dalam beberapa unggahan yang beredar, terlihat anak-anak memegang perangkat vape dan mengikuti arahan untuk melakukan gerakan tertentu yang mengarah pada visualisasi penggunaan produk.

Verifikasi terhadap konten menunjukkan bahwa beberapa video diunggah tanpa sensor dan dapat diakses publik secara bebas. Hal ini memperkuat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 46 Ayat (1) yang mengatur larangan memamerkan produk kepada anak. Data dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan promosi vape masih rendah, dengan 30% konten promosi di media sosial tidak mencantumkan peringatan kesehatan.

Langkah Penyidikan dan Imbauan Publik

Penyidik saat ini fokus pada pengumpulan alat bukti digital, termasuk metadata dari perangkat yang digunakan untuk merekam konten. Sumber resmi menyebutkan bahwa tim forensik digital telah mengirimkan permintaan data ke platform media sosial untuk melacak akun yang terlibat dalam produksi dan distribusi materi promosi. Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi tambahan terkait keberadaan anak-anak yang tampil dalam video tersebut.

Kesimpulan dari verifikasi ini adalah bahwa kasus ini memiliki dua dimensi: pertama, dugaan pelanggaran administratif terhadap regulasi promosi produk tembakau; kedua, dugaan tindak pidana eksploitasi anak yang diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Hingga berita ini diturunkan, Bigmo belum memberikan tanggapan resmi, namun kuasa hukumnya menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Berdasarkan seluruh fakta yang terkumpul, klaim bahwa Bigmo melakukan eksploitasi anak dalam promosi vape adalah SEBAGIAN BENAR — karena proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan. Namun, bukti awal berupa unggahan yang melibatkan anak dalam konteks promosi produk terlarang menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan konten tersebut demi melindungi identitas anak yang menjadi korban.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User