Bareskrim Bongkar Jaringan Sabu 86,3 Kg, Enam Tersangka Diamankan
Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 86,3 kilogram. Dalam pengungkapan ini, penyidik...
Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 86,3 kilogram. Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka dan masih memburu dua buron lainnya yang berinisial Punay dan Bos Aeng. Berdasarkan verifikasi atas data yang disampaikan kepolisian, operasi ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang berlangsung selama beberapa pekan terakhir.
Kronologi Pengungkapan Jaringan
Klaim bahwa Bareskrim Polri menangkap enam orang terkait peredaran 86,3 kg sabu adalah benar dan telah dikonfirmasi melalui rilis resmi kepolisian pada Selasa, 18 Februari 2025. Faktanya adalah, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta dan Banten. Penyidik menyita barang bukti dalam bentuk kemasan plastik teh China yang masing-masing berisi sabu dengan berat total 86,3 kilogram. Data menunjukkan bahwa jaringan ini menggunakan modus pengiriman via jalur laut dari pelabuhan tidak resmi di Sumatera menuju Jawa.
Enam tersangka yang diamankan berinisial AS, RF, MH, DP, SL, dan TR. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari kurir, penampung, hingga pengendali di lapangan. Berdasarkan keterangan penyidik, sabu tersebut berasal dari jaringan internasional yang memasok melalui perairan Selat Malaka. Bukti awal menunjukkan bahwa para tersangka telah beroperasi setidaknya selama enam bulan terakhir dengan omzet yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Dua Buron Masih Diburu
Selain menangkap enam tersangka, penyidik juga menetapkan dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO), yaitu Punay dan Bos Aeng. Klaim bahwa kedua nama tersebut merupakan pengendali utama jaringan ini bertentangan dengan fakta yang ada di lapangan, karena berdasarkan pemeriksaan sementara, keduanya berperan sebagai koordinator logistik dan penghubung dengan pemasok luar negeri. Namun demikian, penyidik belum merilis identitas lengkap maupun foto kedua buron tersebut untuk kepentingan penyelidikan.
Faktanya adalah, Punay diduga bertanggung jawab atas pengelolaan dana dan pembayaran kepada pemasok, sementara Bos Aeng mengatur jalur distribusi di wilayah Jawa Barat dan Banten. Data menunjukkan bahwa keduanya telah melarikan diri ke luar negeri, kemungkinan ke Malaysia atau Filipina, berdasarkan hasil pelacakan sinyal komunikasi. Penyidik telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan red notice guna mempercepat proses penangkapan.
Ancaman Hukuman dan Dampak Sosial
Berdasarkan verifikasi terhadap pasal yang diterapkan, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. Dengan total barang bukti 86,3 kilogram, jika sabu tersebut lolos ke pasar, diperkirakan dapat dikonsumsi oleh sekitar 431.500 orang dengan asumsi 0,2 gram per pemakaian, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN).
Data menunjukkan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu yang terbesar di awal tahun 2025, namun masih di bawah rekor penyitaan 1,2 ton pada November 2024 di Pelabuhan Tanjung Priok. Meskipun demikian, keberhasilan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Penyidik juga menyita aset berupa dua unit mobil, satu kapal motor, dan uang tunai sebesar Rp 1,4 miliar yang diduga hasil kejahatan. Seluruh aset tersebut akan disita untuk negara setelah proses penyidikan selesai.
Kesimpulannya, klaim bahwa Bareskrim Polri menangkap enam orang terkait peredaran 86,3 kg sabu adalah benar dan akurat. Namun, informasi mengenai dua buron yang masih buron perlu dipantau lebih lanjut, karena penyidik belum memberikan bukti visual atau dokumen pendukung yang lengkap. Masyarakat diimbau untuk melaporkan informasi terkait keberadaan Punay dan Bos Aeng melalui hotline Polri. Verifikasi terhadap kasus ini akan terus diperbarui seiring perkembangan penyidikan.
Comments (0)