Oct 22, 2026
factcheck

Bahlil Ungkap Perpres Kemenko Hilirisasi Masih Dibahas

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa peraturan presiden yang menjadi landasan pembentukan Kementerian Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi masih berada...

Bahlil Ungkap Perpres Kemenko Hilirisasi Masih Dibahas

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa peraturan presiden yang menjadi landasan pembentukan Kementerian Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi masih berada dalam tahap pembahasan. Pernyataan ini mencuat di tengah kebutuhan kejelasan kerangka hukum dan anggaran bagi kementerian baru tersebut. Berdasarkan verifikasi, Bahlil menegaskan bahwa operasional kementerian koordinator itu saat ini menumpang pada anggaran yang dialokasikan ke Kementerian ESDM, bukan dana tersendiri.

Faktanya adalah pembentukan Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi telah diumumkan dalam struktur Kabinet Merah Putih. Namun, tanpa peraturan presiden yang final, kementerian ini belum memiliki payung hukum definitif untuk menjalankan tugas dan fungsi secara penuh. Klaim bahwa anggaran operasionalnya memakai pos Kementerian ESDM menjadi sinyal bahwa mekanisme pendanaan masih bertumpu pada skema sementara.

Klaim dan Sumber Pernyataan

Klaim: “Perpres Kemenko Hilirisasi masih dalam tahap pembahasan, dan seluruh operasional kementerian memanfaatkan anggaran Kementerian ESDM.”

Sumber klaim adalah pernyataan langsung Bahlil Lahadalia yang disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM. Data menunjukkan pernyataan itu tidak menyebutkan tenggat kapan peraturan presiden akan rampung. Verifikasi terhadap dokumen resmi menunjukkan belum ada salinan peraturan presiden yang dipublikasikan di laman resmi pemerintah pada saat pernyataan itu mencuat. Dari sisi administrasi negara, kondisi ini menempatkan kementerian koordinator baru pada posisi transisi.

Berdasarkan verifikasi, penggunaan anggaran kementerian lain untuk membiayai operasional kementerian baru lazim terjadi dalam masa peralihan. Namun, praktik itu menimbulkan pertanyaan soal akuntabilitas dan transparansi. Tanpa dasar hukum permanen, pos belanja kementerian koordinator tidak dapat berdiri sendiri. Hal ini bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang menuntut kejelasan unit organisasi dan anggarannya.

Implikasi Anggaran dan Kelembagaan

Data menunjukkan Kementerian ESDM memiliki pagu anggaran tersendiri yang ditetapkan melalui undang-undang anggaran. Jika sebagian pagu itu dialihkan untuk membiayai operasional kementerian koordinator, maka dibutuhkan mekanisme revisi atau penajaman alokasi. Sumber resmi mengindikasikan bahwa pembahasan peraturan presiden mencakup aspek nomenklatur, tata kelola, serta pengalihan program dari kementerian yang sudah ada.

Faktanya adalah hilirisasi dan transisi energi merupakan dua agenda besar yang membutuhkan koordinasi lintas sektor. Hilirisasi mineral dan batu bara menyentuh Kementerian Investasi, Kementerian Perindustrian, serta pemerintah daerah. Transisi energi melibatkan Kementerian Keuangan, PLN, dan lembaga internasional. Tanpa peraturan presiden, kewenangan koordinasi kementerian baru berpotensi tumpang tindih dengan kementerian teknis.

Klaim bahwa anggaran operasional memakai pos ESDM juga menimbulkan konsekuensi pada kinerja layanan publik. Jika sumber daya tersedot untuk administrasi kementerian baru, maka program yang langsung menyentuh masyarakat, seperti subsidi energi dan program listrik desa, berisiko terdampak. Verifikasi terhadap pola serupa pada pembentukan kementerian sebelumnya menunjukkan masa transisi biasanya berlangsung enam hingga dua belas bulan.

Verifikasi dan Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan Bahlil, tidak ditemukan bukti bahwa peraturan presiden telah ditandatangani. Data menunjukkan pembahasan masih berjalan, dan operasional kementerian koordinator memang bergantung pada anggaran Kementerian ESDM. Klaim bahwa seluruh operasional memanfaatkan anggaran ESDM dinilai akurat secara substansi, tetapi belum menjelaskan besaran, durasi, dan dasar hukum penggunaannya.

Faktanya adalah pernyataan itu tidak menyesatkan, namun juga tidak lengkap. Publik berhak mengetahui berapa besar anggaran ESDM yang dialihkan, apakah melalui revisi DIPA, dan sampai kapan skema sementara ini berlaku. Tanpa keterbukaan tersebut, klaim tentang operasional kementerian baru berpotensi menimbulkan spekulasi soal beban anggaran negara.

Kesimpulan: Klaim bahwa Perpres Kemenko Hilirisasi masih dibahas dan operasionalnya memakai anggaran Kementerian ESDM tergolong BENAR secara faktual, tetapi memerlukan penjelasan tambahan mengenai mekanisme, besaran, dan landasan hukumnya. Verifikasi lebih lanjut perlu merujuk pada dokumen resmi Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara begitu peraturan presiden diterbitkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User