Oct 04, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Bahlil Tegaskan Larangan Libatkan Anak Usaha

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali menegaskan adanya larangan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk melibatkan anak perusaha...

Bahlil Tegaskan Larangan Libatkan Anak Usaha

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali menegaskan adanya larangan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk melibatkan anak perusahaan maupun afiliasi dalam pelaksanaan usaha jasa pertambangan. Penegasan ini menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan agar lebih terarah, transparan, serta sesuai dengan koridor perizinan yang telah ditetapkan.

Kebijakan tersebut menegaskan bahwa pelibatan anak perusahaan atau afiliasi usaha jasa pertambangan tidak dibenarkan, termasuk dalam bentuk kepemilikan saham secara langsung oleh pemegang IUP maupun IUPK. Dengan kata lain, pemegang izin tidak dapat memanfaatkan entitas lain yang berada dalam lingkup grup usahanya untuk menjalankan kegiatan jasa pertambangan yang seharusnya menjadi tanggung jawab langsung dari pemegang izin itu sendiri.

Landasan Penguatan Tata Kelola

Penegasan larangan ini berkaitan dengan prinsip pemisahan entitas dalam pelaksanaan izin pertambangan. Setiap IUP maupun IUPK diterbitkan atas nama badan usaha tertentu dengan kewajiban dan tanggung jawab yang melekat. Apabila kegiatan usaha jasa pertambangan dilimpahkan kepada anak perusahaan atau afiliasi, maka mekanisme pertanggungjawaban, pengawasan, serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan bisa menjadi tidak terpusat.

Prinsip ini penting untuk menjaga kejelasan hubungan hukum antara pemegang izin dengan kegiatan operasional yang dijalankan. Selain itu, pemisahan entitas juga bertujuan untuk mencegah praktik perputaran sumber daya secara tidak langsung yang dapat mengaburkan struktur kepemilikan maupun pelaksanaan kewajiban di bidang pertambangan. Hal ini sejalan dengan kebutuhan untuk menciptakan iklim usaha yang setara dan terukur bagi seluruh pelaku sektor pertambangan.

Implikasi Terhadap Pelaku Usaha

Bagi perusahaan yang telah memiliki IUP maupun IUPK, kebijakan ini menuntut penyesuaian terhadap struktur pelaksanaan usaha jasa pertambangan. Pemegang izin perlu memastikan bahwa seluruh kegiatan jasa pertambangan yang menjadi cakupan izin dilaksanakan secara langsung oleh badan usaha pemegang izin, bukan melalui anak perusahaan atau afiliasi. Penyesuaian ini dapat meliputi evaluasi terhadap pola kerja sama, struktur organisasi, maupun bentuk keterlibatan entitas lain yang selama ini terlibat dalam kegiatan operasional.

Larangan yang mencakup kepemilikan saham secara langsung juga memberikan batasan yang tegas terkait keterkaitan kepemilikan. Artinya, keterlibatan tidak hanya dilihat dari aspek operasional, tetapi juga dari hubungan kepemilikan antara pemegang izin dengan entitas yang menjalankan usaha jasa pertambangan. Dengan batasan ini, struktur perizinan kembali berfokus pada entitas yang secara sah memperoleh izin untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

Pengawasan dan Kepatuhan

Dalam pelaksanaannya, pengawasan terhadap kepatuhan kebijakan ini akan menjadi bagian dari mekanisme pengendalian di sektor pertambangan. Pemegang IUP maupun IUPK diharapkan dapat menilai kembali seluruh bentuk pelibatan yang telah berjalan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diperlukan agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara struktur pelaksanaan usaha dengan status perizinan yang dimiliki.

Penegasan ini juga menjadi pengingat bahwa setiap bentuk pelaksanaan kegiatan pertambangan harus berpegang pada ruang lingkup izin yang telah diberikan. Dengan menegaskan larangan pelibatan anak perusahaan maupun afiliasi, termasuk melalui kepemilikan saham secara langsung, pemerintah memperjelas batasan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pemegang IUP dan IUPK di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User