Aturan Ukuran Bendera Merah Putih untuk Rumah, Sekolah, dan Kantor

Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus, bendera Merah Putih kembali berkibar di rumah-rumah warga, halaman sekolah, hingga gedung perkantoran. Namun, pengibaran san...

Aturan Ukuran Bendera Merah Putih untuk Rumah, Sekolah, dan Kantor

Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus, bendera Merah Putih kembali berkibar di rumah-rumah warga, halaman sekolah, hingga gedung perkantoran. Namun, pengibaran sang saka tidak dapat dilakukan sembarangan. Negara telah menetapkan standar resmi mengenai bentuk, perbandingan ukuran, bahan, hingga dimensi bendera untuk berbagai keperluan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Aturan ini penting dipahami masyarakat agar bendera yang dipasang sesuai ketentuan. Selain mengatur ukuran, undang-undang tersebut juga memuat kewajiban pengibaran, larangan penggunaan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Bentuk dan Perbandingan Ukuran Bendera Negara

Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara Indonesia berbentuk empat persegi panjang dengan lebar dua per tiga dari panjangnya. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, dengan kedua bagian berukuran sama besar.

Ketentuan lain yang tidak kalah penting adalah bahan. Bendera Negara wajib dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Ketentuan ini memastikan warna merah dan putih tetap terjaga meskipun bendera dikibarkan dalam waktu lama di ruang terbuka.

Ukuran Bendera untuk Rumah, Sekolah, dan Kantor

UU Nomor 24 Tahun 2009 menetapkan sepuluh kategori ukuran bendera sesuai lokasi penggunaannya. Untuk kebutuhan masyarakat umum, terdapat tiga ukuran yang paling relevan.

Pertama, ukuran 120 cm x 180 cm diperuntukkan bagi penggunaan di lapangan umum. Kategori ini mencakup bendera yang dikibarkan pada tiang di halaman rumah, lapangan sekolah, maupun halaman gedung kantor. Inilah ukuran yang paling umum dijumpai saat upacara bendera maupun peringatan hari besar nasional.

Kedua, ukuran 100 cm x 150 cm digunakan untuk pemasangan di dalam ruangan, misalnya di ruang kelas, ruang sidang, ruang pimpinan lembaga, atau ruang kerja perkantoran.

Ketiga, ukuran 10 cm x 15 cm merupakan bendera meja yang lazim diletakkan di meja kerja pejabat, ruang rapat, atau acara resmi. Sementara itu, ukuran terbesar, yakni 200 cm x 300 cm, hanya digunakan di lapangan Istana Presiden.

Ukuran Bendera untuk Kendaraan dan Alat Transportasi

Undang-undang yang sama juga mengatur ukuran bendera yang dipasang pada kendaraan dan alat transportasi. Bendera berukuran 36 cm x 54 cm khusus digunakan pada mobil Presiden dan Wakil Presiden. Adapun mobil pejabat negara atau kendaraan dinas instansi pemerintah menggunakan bendera berukuran 30 cm x 45 cm.

Untuk kendaraan umum, ukuran yang ditetapkan adalah 20 cm x 30 cm. Bendera pada kapal dan kereta api berukuran 100 cm x 150 cm, sedangkan pada pesawat udara berukuran 30 cm x 45 cm.

Kewajiban Mengibarkan Bendera Merah Putih

Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009 menyebutkan bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus. Kewajiban ini berlaku bagi warga negara yang menguasai hak atas penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI, termasuk kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pengibaran bendera dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Pada masa duka cita nasional, bendera dapat dikibarkan setengah tiang berdasarkan pengumuman resmi pemerintah.

Larangan dan Sanksi Pidana

UU Nomor 24 Tahun 2009 juga memuat sejumlah larangan. Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Bendera juga dilarang digunakan untuk reklame atau iklan komersial, serta dilarang dinodai dengan cara apa pun.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini berkonsekuensi pidana. Perbuatan merusak, membakar, atau menodai bendera dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Sementara itu, mengibarkan bendera yang rusak dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Dengan memahami aturan ukuran dan tata cara pengibaran ini, masyarakat dapat memasang bendera Merah Putih secara benar sekaligus menghormati simbol negara. Pastikan bendera yang dipasang di rumah, sekolah, maupun kantor memiliki ukuran sesuai ketentuan, berbahan tidak luntur, dan berada dalam kondisi baik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User