Aturan dan Sanksi Penebangan Pohon Liar di Trotoar Jalan
Pepohonan yang tumbuh di sepanjang trotoar dan tepi jalan sering kali dianggap sepele, padahal keberadaannya dilindungi regulasi. Belakangan muncul pertanyaan di tengah masyarakat: bolehkah menebang p...
Pepohonan yang tumbuh di sepanjang trotoar dan tepi jalan sering kali dianggap sepele, padahal keberadaannya dilindungi regulasi. Belakangan muncul pertanyaan di tengah masyarakat: bolehkah menebang pohon yang berada di trotoar jalan? Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak, karena ada aturan ketat yang mengikat serta sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.
Status Pohon di Trotoar: Milik Siapa?
Pohon yang tumbuh di trotoar, jalur hijau, maupun ruang manfaat jalan pada dasarnya merupakan aset publik yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah. Artinya, warga perorangan tidak berhak menebang, memangkas habis, atau memindahkan pohon tersebut tanpa izin resmi, sekalipun pohon itu berdiri persis di depan rumah atau tempat usahanya.
Dalam konteks jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, pepohonan di tepi jalan termasuk bagian dari ruang manfaat jalan yang fungsinya diatur negara. Gangguan terhadap bagian ini, termasuk merusak atau menghilangkan pohon, dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengganggu fungsi jalan dan mengurangi kualitas lingkungan perkotaan.
Regulasi yang Melindungi Pepohonan Kota
Sejumlah peraturan perundang-undangan menjadi payung hukum perlindungan pohon di kawasan perkotaan. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan setiap kawasan perkotaan menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari luas wilayah. Pepohonan di trotoar dan jalur hijau merupakan komponen ruang terbuka hijau yang tidak bisa dihilangkan begitu saja.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta peraturan pelaksananya melarang setiap kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, termasuk merusak tanaman peneduh di ruang manfaat jalan. Sementara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan, yang mencakup vegetasi kota sebagai penyerap polusi dan penyejuk udara.
Di tingkat daerah, hampir setiap pemerintah kota memiliki peraturan daerah tentang ketertiban umum, pertamanan, atau pengelolaan pohon. Peraturan daerah inilah yang biasanya memuat ketentuan sanksi paling rinci, mulai dari denda administratif hingga pidana kurungan bagi pelaku penebangan liar.
Sanksi Menebang Pohon Tanpa Izin
Konsekuensi hukum bagi penebang pohon liar tidak main-main. Berdasarkan berbagai peraturan daerah di Indonesia, sanksi yang mengancam antara lain denda administratif dengan nominal bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah per pohon, tergantung ketentuan daerah masing-masing. Sejumlah daerah bahkan menetapkan denda hingga Rp50 juta untuk penebangan tanpa izin.
Pidana kurungan juga dimungkinkan. Beberapa peraturan daerah mencantumkan ancaman kurungan beberapa bulan bagi pelaku perusakan fasilitas publik, termasuk pohon pelindung jalan. Di luar itu, pelaku dapat dijerat Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perusakan barang milik pihak lain — dalam hal ini aset pemerintah — dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Jika penebangan dilakukan di kawasan hutan tanpa dokumen sah, pelaku bahkan dapat dikenai Undang-Undang Kehutanan dengan ancaman pidana yang jauh lebih berat. Selain sanksi hukum, pelaku umumnya diwajibkan mengganti pohon yang ditebang dengan jumlah berlipat sesuai kebijakan dinas terkait.
Kapan Penebangan Diperbolehkan?
Penebangan pohon di trotoar bukan hal yang mutlak dilarang. Ada kondisi tertentu yang membuatnya sah di mata hukum, asalkan melalui prosedur resmi. Kondisi tersebut meliputi pohon yang mati, terserang penyakit parah, membahayakan keselamatan pengguna jalan karena berisiko tumbang, atau terdampak proyek pembangunan yang telah mengantongi izin.
Prosedurnya, pemohon — baik warga maupun badan usaha — mengajukan permohonan tertulis kepada dinas pertamanan dan hutan kota atau dinas lingkungan hidup setempat. Petugas akan melakukan survei lapangan untuk menilai kondisi pohon. Jika disetujui, penebangan dilakukan oleh atau di bawah pengawasan petugas, dan pemohon biasanya diwajibkan menanam pohon pengganti.
Lapor Jika Menemukan Penebangan Liar
Masyarakat yang menjumpai aktivitas penebangan pohon mencurigakan di trotoar atau tepi jalan dapat melaporkannya kepada dinas terkait, kepolisian, atau kanal pengaduan resmi pemerintah daerah. Kesadaran kolektif inilah yang menjaga kota tetap teduh, karena satu pohon yang hilang tanpa izin berarti hilang pula fungsi ekologisnya bagi seluruh warga.
Comments (0)