Aturan Baru Penggunaan Gawai di Sekolah Resmi Diterbitkan
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 Resmi TerbitKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menerbitkan aturan mengenai pembatasan penggunaan gawai di lingkungan ...
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 Resmi Terbit
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menerbitkan aturan mengenai pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 yang telah dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Indonesia. Langkah ini merupakan respons pemerintah terhadap kekhawatiran yang terus berkembang tentang dampak perangkat digital terhadap proses belajar-mengajar serta kesehatan mental peserta didik.
Dokumen tersebut memuat sejumlah ketentuan yang mengikat bagi satuan pendidikan jenjang dasar dan menengah. Dalam surat edaran ini, dijelaskan bahwa penggunaan gawai oleh siswa selama jam pelajaran—kecuali untuk keperluan pembelajaran yang terstruktur dan diawasi—kini menghadapi pembatasan yang lebih ketat. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bertujuan melindungi konsentrasi siswa dan mengoptimalkan interaksi sosial di dalam kelas.
Ketentuan Utama tentang Gawai di Lingkungan Sekolah
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan membawa telepon seluler atau tablet pribadi ke area kelas bagi siswa sekolah dasar. Pada jenjang sekolah menengah pertama dan atas, perangkat masih diperbolehkan namun harus disimpan di loker yang telah disediakan atau dalam mode senyap sepanjang jam belajar. Aturan ini memberikan pengecualian terbatas pada kondisi darurat medis atau kebutuhan khusus siswa berkebutuhan khusus yang memerlukan teknologi bantu. Ketentuan ini melengkapi arahan dari edaran Kemenkes sebelumnya mengenai durasi ideal waktu layar untuk anak-anak usia sekolah.
Pengawasan harian terhadap kepatuhan akan menjadi tanggung jawab guru piket dan wali kelas. Jika terjadi pelanggaran berulang, sekolah dapat berkoordinasi langsung dengan orang tua untuk menentukan langkah pendisiplinan yang bersifat edukatif. Ini bukan sekadar larangan, melainkan upaya membentuk kebiasaan digital yang lebih sehat sejak dini, tegas perwakilan Kemendikdasmen dalam keterangan pers yang menyertai penerbitan edaran ini. Aturan serupa dari berbagai negara kerap menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan ini.
Dampak dan Respons dari Berbagai Pihak
Kebijakan ini memunculkan beragam respons dari komunitas pendidikan dan orang tua. Sejumlah kalangan menyambut baik karena melihat korelasi langsung antara pengurangan distraksi digital dan peningkatan mutu pembelajaran. Namun, ada pula kekhawatiran tentang kesiapan infrastruktur sekolah, terutama dalam menyediakan perangkat pembelajaran milik sekolah sebagai pengganti gawai pribadi. Pemerintah daerah diminta untuk segera menyesuaikan anggaran guna mendukung implementasi aturan ini.
Di sisi lain, banyak pendidik menilai bahwa keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada keteladanan orang dewasa di lingkungan sekolah. Jika guru masih menggunakan ponsel secara bebas di depan siswa, pesan moral dari pembatasan akan kehilangan kekuatannya. Oleh karena itu, surat edaran ini juga menyiratkan perlunya kode etik penggunaan gawai bagi tenaga kependidikan selama bertugas. Sinergi antara sekolah dan keluarga di rumah menjadi fondasi utama efektivitas regulasi ini.
Dokumen lengkap yang memuat panduan teknis dan pengecualian lebih rinci kini tersedia dan dapat diunduh melalui laman resmi Kemendikdasmen. Masyarakat diimbau untuk tidak mengandalkan versi tidak resmi yang beredar di media sosial. Transparansi ini diharapkan mampu mengurangi resistensi dan mempercepat adaptasi seluruh elemen sekolah terhadap norma baru yang lebih seimbang antara teknologi dan interaksi manusiawi.
Baca juga:
Comments (0)