Sebuah artikel yang mengklaim mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menahan Presiden Joko Widodo beredar luas di media sosial. Klaim ini menyertakan tuduhan bahwa Jokowi menerima uang suap dua triliun terkait kasus kuota haji. Tim penelusur fakta telah memverifikasi klaim ini dan menemukan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fact-checkable yang kuat.
Klaim yang Beredar di Media Sosial
Berdasarkan verifikasi terhadap unggahan yang viral, artikel tersebut berjudul provokatif yang menarasikan bahwa Yaqut Cholil Qoumas menyeret nama Jokowi dalam kasus korupsi kuota haji. Tangkapan layar artikel itu memuat pernyataan seolah-olah Yaqut meminta KPK untuk memeriksa presiden karena diduga menerima aliran dana dari praktik korupsi kuota haji tambahan. Narasi tersebut disertai dengan foto kepala negara untuk memberikan kesan seolah pernyataan resmi pernah disampaikan.
Faktanya adalah, klaim ini merupakan hoaks. Tim pemeriksa fakta dari TurnBackHoax.ID dan Liputan6.com Cek Fakta secara independen melakukan penelusuran dan menyimpulkan bahwa pernyataan tersebut tidak pernah diucapkan oleh Yaqut. Tidak ada kutipan pidato, wawancara, atau siaran pers dari Yaqut yang mendukung narasi dalam artikel tersebut. Media arus utama kredibel seperti Kompas, Tempo, Detik, Antara, dan CNN Indonesia tidak pernah melaporkan peristiwa semacam itu.
Fakta di Balik Kasus Kuota Haji
Berdasarkan data resmi, Yaqut Cholil Qoumas memang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Yaqut ditahan di rutan Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026 untuk 20 hari pertama. Statusnya kemudian berubah menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 setelah keluarganya mengajukan permohonan. Yaqut kembali ke rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Dugaan korupsi berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 kuota yang diperoleh setelah lobi pemerintah Indonesia ke Arab Saudi. Yaqut diduga membagi kuota tersebut dengan skema 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, padahal seharusnya mengikuti ketentuan undang-undang yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu secara tegas memberikan sinyal tidak ada keterlibatan Jokowi dalam perkara ini. Asep menjelaskan bahwa pembagian kuota haji merupakan masalah teknis yang hanya diketahui oleh menteri teknis, dalam hal ini adalah Menteri Agama. Presiden hanya mengetahui soal antrean haji reguler yang menembus 47 tahun dan melakukan lobi ke Arab Saudi untuk kuota tambahan. Setelah kuota dikabulkan, Jokowi kemungkinan tidak mengetahui mekanisme pembagian yang dilakukan oleh Yaqut.
Yaqut Sebut Dirinya Menjalankan Perintah Presiden
Verifikasi menunjukkan bahwa yang sesungguhnya terjadi adalah Yaqut pernah menyebut dalam sebuah tayangan bahwa ia menjalankan perintah presiden terkait kuota haji. Namun pernyataan ini berbeda dengan klaim hoaks yang beredar. Yaqut tidak pernah meminta KPK untuk menahan atau memeriksa Jokowi. Ia hanya menyinggung bahwa program kerja menteri berasal dari kebijakan dan arahan presiden.
Jokowi sendiri merespons hal ini pada 30 Januari 2026 dengan menyatakan bahwa setiap kasus korupsi selalu mengaitkan namanya karena program kerja menteri memang berasal dari kebijakan presiden. Namun Jokowi dengan tegas menegaskan tidak ada perintah atau arahan untuk korupsi. Pernyataan Jokowi ini diliput oleh media Tempo dan tidak memuat klaim bahwa ia memerintahkan korupsi kuota haji.
Berbagai media arus utama juga melaporkan bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menyatakan tidak ada pembahasan khusus soal kuota haji dalam kunjungan bilateral ke Arab Saudi pada 2023. Dito menyebut kunjungan tersebut berfokus pada kerja sama olahraga, meski isu haji sempat disinggung bersama agenda lain seperti investasi dan pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Motif dan Dampak Penyebaran Hoaks
Informasi hoaks seperti ini berpotensi menyesatkan publik karena menggabungkan fakta nyata tentang penahanan Yaqut dengan klaim palsu tentang keterlibatan Jokowi. Artikel tersebut tidak mencantumkan rujukan yang jelas dan cenderung berasal dari akun tidak terverifikasi. Strategi pencampuran fakta dan kebohongan ini merupakan teknik disinformasi yang umum digunakan untuk memecah belah opini publik.
Berdasarkan verifikasi menyeluruh dari berbagai sumber terpercaya, klaim bahwa Yaqut Cholil Qoumas meminta KPK menahan Jokowi dinyatakan HOAX. Tidak ada bukti autentik yang mendukung pernyataan tersebut. Kasus korupsi kuota haji memang sedang ditangani KPK, namun keterlibatan Jokowi secara langsung dalam pembagian kuota tidak dikonfirmasi oleh lembaga antirasuah tersebut.
Comments (0)