Alasan Indonesia Perlu Mencegah Perlombaan Senjata Nuklir di Timur Tengah

Ketika isu senjata nuklir di Timur Tengah kembali memanas, pertanyaan yang kerap muncul di dalam negeri adalah mengapa Indonesia harus peduli terhadap persoalan yang letaknya ribuan kilometer dari wil...

Alasan Indonesia Perlu Mencegah Perlombaan Senjata Nuklir di Timur Tengah

Ketika isu senjata nuklir di Timur Tengah kembali memanas, pertanyaan yang kerap muncul di dalam negeri adalah mengapa Indonesia harus peduli terhadap persoalan yang letaknya ribuan kilometer dari wilayah nusantara. Jawabannya tidak sesederhana peta geografis. Eskalasi nuklir di kawasan tersebut membawa konsekuensi langsung terhadap keamanan energi, stabilitas ekonomi global, keselamatan warga negara Indonesia di luar negeri, serta keberlangsungan rezim nonproliferasi internasional yang selama ini menjadi salah satu pilar politik luar negeri Indonesia.

Dalam kapasitasnya sebagai negara yang konsisten menolak kepemilikan senjata nuklir, Indonesia memiliki ruang diplomatik untuk menggalang dukungan negara-negara lain guna mendorong upaya pencegahan perlombaan senjata nuklir di Timur Tengah. Langkah ini bukan sekadar retorika, melainkan berpijak pada instrumen hukum nasional dan internasional yang telah diratifikasi Indonesia selama lebih dari empat dekade.

Fondasi Hukum dan Komitmen Nonproliferasi Indonesia

Indonesia merupakan pihak pada Traktat Nonproliferasi Senjata Nuklir (NPT) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1978. Komitmen tersebut diperkuat dengan ratifikasi Traktat Pelarangan Uji Coba Nuklir Menyeluruh (CTBT) melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. Terbaru, Indonesia meratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023 dan menyerahkan instrumen ratifikasi kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa pada September 2024.

Di tingkat kawasan, Indonesia terikat pada Traktat Bangkok 1995 yang menetapkan Asia Tenggara sebagai zona bebas senjata nuklir atau SEANWFZ. Kerangka hukum berlapis ini menempatkan Indonesia pada posisi moral dan legal yang kuat untuk menuntut kawasan lain, termasuk Timur Tengah, mengambil langkah serupa.

Kondisi Nuklir di Timur Tengah yang Mengkhawatirkan

Berdasarkan laporan Badan Energi Atom Internasional (IAEA), Iran telah memperkaya uranium hingga tingkat kemurnian 60 persen, jauh melampaui batas 3,67 persen yang disepakati dalam Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA) tahun 2015. Kesepakatan tersebut mengalami kevakuman setelah Amerika Serikat menarik diri secara sepihak pada 2018, dan upaya pemulihannya hingga kini belum menemui titik terang.

Di sisi lain, Israel diyakini luas memiliki arsenal nuklir meskipun tidak pernah mengonfirmasi maupun menyangkalnya, sebuah sikap yang dikenal sebagai kebijakan ambiguitas yang disengaja. Israel juga bukan pihak pada NPT. Kombinasi kedua fakta ini menciptakan ketidakseimbangan strategis yang berpotensi memicu negara-negara lain di kawasan untuk mengejar kapabilitas serupa. Resolusi mengenai pembentukan zona bebas senjata pemusnah massal di Timur Tengah telah diadopsi sejak Konferensi Peninjauan NPT 1995, namun implementasinya mandek selama hampir tiga dekade.

Dampak Langsung terhadap Kepentingan Nasional

Data menunjukkan sekitar seperlima konsumsi minyak dunia melewati Selat Hormuz, jalur sempit yang berada di jantung ketegangan Timur Tengah. Konfrontasi terbuka yang melibatkan kekuatan nuklir di kawasan tersebut berpotensi menutup jalur ini dan memicu lonjakan harga energi global. Indonesia, yang masih mengimpor sebagian kebutuhan minyak mentahnya dari Timur Tengah, akan merasakan dampaknya melalui tekanan terhadap anggaran subsidi energi, inflasi, dan nilai tukar rupiah.

Aspek kemanusiaan tidak kalah penting. Ratusan ribu warga negara Indonesia tinggal dan bekerja di negara-negara Timur Tengah, terutama di kawasan Teluk dan Arab Saudi. Selain itu, Indonesia menempatkan Kontingen Garuda dalam misi penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) di Lebanon, wilayah yang berada dalam radius langsung setiap eskalasi militer di kawasan. Perlombaan senjata nuklir akan menempatkan keselamatan mereka pada risiko yang jauh lebih besar.

Dari sisi keamanan kawasan, runtuhnya rezim nonproliferasi di Timur Tengah dapat menciptakan preseden berbahaya bagi Asia Timur dan Asia Pasifik, di mana program nuklir Korea Utara sudah menjadi sumber ketegangan tersendiri. Normalisasi kepemilikan senjata nuklir di satu kawasan akan melemahkan argumen internasional untuk menahannya di kawasan lain.

Modal Diplomasi Indonesia untuk Menggalang Dukungan

Prinsip politik luar negeri bebas aktif memberi Indonesia kredibilitas untuk berbicara dengan berbagai pihak tanpa dicurigai membawa agenda blok tertentu. Indonesia aktif dalam Gerakan Non-Blok, Organisasi Kerja Sama Islam, dan forum G20, serta memiliki rekam jejak panjang di Dewan Gubernur IAEA dan Komite Pertama Majelis Umum PBB yang membahas isu perlucutan senjata.

Langkah konkret yang dapat ditempuh antara lain memperkuat koalisi lintas kawasan untuk menghidupkan kembali konferensi pembentukan zona bebas senjata pemusnah massal di Timur Tengah, mendorong aksesi negara-negara kawasan terhadap NPT, serta mendukung penguatan mandat verifikasi IAEA. Pengalaman Asia Tenggara membangun zona bebas nuklir melalui Traktat Bangkok dapat dijadikan model diplomatik yang ditawarkan kepada dunia.

Pada akhirnya, kepedulian Indonesia terhadap ancaman nuklir di Timur Tengah bukanlah campur tangan tanpa dasar, melainkan bentuk perlindungan terhadap kepentingan nasional sendiri. Mencegah perlombaan senjata nuklir di kawasan tersebut berarti menjaga stabilitas energi, melindungi warga negara di luar negeri, dan mempertahankan tatanan internasional berbasis aturan yang menjadi fondasi keamanan Indonesia selama ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User