Oct 08, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Cek Fakta

Akademisi UI Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi AI Berbasis Risiko

Laju penetrasi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Indonesia kian tak terbendung, merambah sektor perbankan, kesehatan, hingga industri

Akademisi UI Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi AI Berbasis Risiko

Laju penetrasi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Indonesia kian tak terbendung, merambah sektor perbankan, kesehatan, hingga industri kreatif. Namun, ekspansi pesat teknologi ini belum diimbangi dengan instrumen hukum yang memiliki daya ikat kuat. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Parulian Paidi Aritonang, secara terbuka mendorong pemerintah segera mengesahkan regulasi komprehensif berbasis manajemen risiko guna memitigasi bahaya laten teknologi otomatisasi tersebut.

Menurut Parulian, pendekatan regulasi berbasis risiko (risk-based approach) menjadi solusi paling rasional agar ekosistem inovasi digital tanah air tidak terpasung, namun keselamatan publik, privasi data, dan hak kekayaan intelektual tetap terlindungi secara proporsional.

"Penerapan regulasi AI tidak boleh bersifat sapu jagat. Pendekatan berbasis risiko menempatkan teknologi berdasarkan tingkat potensi bahaya yang ditimbulkan, mulai dari risiko minimal hingga tingkat risiko yang tidak dapat ditoleransi," ujar Parulian dalam kajiannya.

Kronologi dan Perkembangan Tata Kelola AI di Tanah Air

Kebutuhan intervensi hukum terhadap AI di Indonesia bergulir seiring dengan berbagai dinamika kebijakan dan insiden digital yang terekam dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir:

  1. Agustus 2020: Pemerintah meluncurkan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (Stranas KA) 2020-2045 sebagai peta jalan awal pemanfaatan AI, namun dokumen ini murni bersifat panduan strategis tanpa sanksi hukum operasional.
  2. Desember 2023: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial sebagai respons maraknya disinformasi dan teknologi deepfake.
  3. Awal 2024 hingga Sekarang: Muncul desakan dari berbagai kalangan akademisi dan praktisi hukum agar Indonesia memiliki payung hukum setingkat Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang mengadopsi prinsip ketat seperti European Union AI Act.

Membedah Pendekatan Regulasi Berbasis Risiko

Dalam kerangka kerja yang diusulkan para pakar hukum, pemetaan risiko kecerdasan buatan dibagi ke dalam beberapa klasifikasi kritis:

  • Risiko Tak Dapat Diterima (Unacceptable Risk): Sistem AI yang memanipulasi perilaku kognitif manusia, social scoring oleh otoritas, atau identifikasi biometrik massal secara real-time di ruang publik yang melanggar hak asasi mendasar harus dilarang sepenuhnya.
  • Risiko Tinggi (High Risk): Pemanfaatan AI pada infrastruktur kritis, diagnosis medis invasif, penegakan hukum, evaluasi kelayakan kredit, serta rekrutmen tenaga kerja wajib melewati uji kelayakan (conformity assessment) dan audit algoritma berkala.
  • Risiko Terbatas dan Minimal (Limited & Minimal Risk): Layanan interaktif seperti chatbot komersial, filter spam, dan pembuat konten sintetis hanya diwajibkan memenuhi standar transparansi informasi kepada pengguna akhir.

Investigasi dan evaluasi tata kelola digital menunjukkan bahwa keberadaan regulasi etika non-ikatan formal saat ini menyisakan celah rawan eksploitasi. Tanpa mandat audit independen terhadap transparansi model bahasa besar (LLM) dan pertanggungjawaban pidana-perdata atas bias algoritma, konsumen di Indonesia rentan menjadi korban manipulasi informasi serta pelanggaran kerahasiaan data berskala besar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User