Akademisi Hukum Soroti Penanganan Tuberkulosis di Indonesia
Seorang akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Achmad Yani, Widyaretna Buenastuti, baru-baru ini menyampaikan pandangan kritisnya terhadap upaya penanganan tuberkulosis (TBC) di Indonesia....
Seorang akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Achmad Yani, Widyaretna Buenastuti, baru-baru ini menyampaikan pandangan kritisnya terhadap upaya penanganan tuberkulosis (TBC) di Indonesia. Dalam tulisannya, ia menyoroti sejumlah kelemahan sistemik yang dinilai menghambat eliminasi penyakit menular mematikan ini. Salah satu poin utama yang diangkat adalah belum optimalnya kerangka hukum yang menjadi landasan kebijakan pengendalian TBC.
Ketimpangan Regulasi dan Implementasi
Menurut Buenastuti, regulasi yang ada saat ini masih bersifat parsial dan tidak memberikan kewenangan yang cukup kepada pemerintah daerah maupun pusat untuk melakukan intervensi yang dibutuhkan. Tidak adanya undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur penanggulangan TBC menjadi celah serius yang menyebabkan program tidak berjalan efektif. Ia membandingkan dengan negara lain yang telah memiliki legislasi tegas, termasuk ketentuan tentang isolasi dan pengobatan wajib bagi pasien mangkir, yang terbukti menurunkan angka penularan. Di Indonesia, pendekatan yang terlalu mengandalkan imbauan dan edukasi tanpa sanksi yang jelas seringkali gagal menjangkau populasi berisiko tinggi.
Akademisi tersebut juga mengkritisi ketiadaan mekanisme koordinasi yang mengikat antara Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan fasilitas layanan kesehatan swasta. Akibatnya, data kasus tidak terintegrasi, rantai penularan di komunitas sulit diputus, dan banyak pasien yang tidak melanjutkan pengobatan hingga tuntas. Fragmentasi kelembagaan ini dianggap sebagai akar masalah yang membuat Indonesia masih menduduki peringkat kedua dengan beban TBC tertinggi di dunia berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Anggaran dan Hak Asasi Manusia
Dari sisi pembiayaan, tulisan tersebut menyoroti bahwa alokasi anggaran untuk program TBC masih jauh dari kebutuhan ideal. Meskipun komitmen pendanaan dari pemerintah dan donor global seperti Global Fund ada, serapan di lapangan seringkali rendah akibat birokrasi yang rumit. Buenastuti menekankan bahwa investasi dalam penanganan TBC bukan sekadar isu kesehatan, melainkan juga kewajiban negara dalam memenuhi hak atas kesehatan warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Ia mengingatkan bahwa pengabaian terhadap penanganan TBC dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia karena berdampak langsung pada hak hidup dan hak atas standar kesehatan tertinggi.
Lebih lanjut, ia menyoroti praktik diskriminasi dan stigma yang masih kuat melekat pada pasien TBC. Tidak adanya perlindungan hukum yang eksplisit membuat banyak pasien kehilangan pekerjaan, dikucilkan dari lingkungan sosial, atau bahkan mengalami kekerasan psikis. Dalam beberapa kasus, aparat penegak hukum juga dinilai belum memiliki pemahaman yang memadai tentang aspek medis dan sosial TBC, sehingga penanganan terhadap pasien yang tidak patuh justru seringkali bersifat represif dan tidak solutif.
Rekomendasi untuk Perubahan
Menutup opininya, Buenastuti mengusulkan sejumlah langkah strategis. Pertama, pemerintah perlu segera membentuk regulasi setingkat undang-undang tentang eliminasi TBC yang berisi target nasional, kewenangan pemerintah, serta hak dan kewajiban pasien. Kedua, diperlukan penguatan sistem surveilans berbasis komunitas yang melibatkan kader kesehatan dan organisasi masyarakat sipil untuk mendeteksi kasus secara dini. Ketiga, penanganan TBC harus diintegrasikan dengan layanan kesehatan primer dan program jaminan kesehatan nasional agar pengobatan standar tersedia tanpa hambatan finansial.
Akademisi itu juga mendorong agar pengambil kebijakan belajar dari keberhasilan penanganan pandemi COVID-19 yang menunjukkan bahwa respons cepat, pendanaan masif, dan kolaborasi lintas sektor dapat menekan penyebaran penyakit menular. Menurutnya, TBC yang telah menjadi epidemi berabad-abad memerlukan perhatian yang sama seriusnya, bukan hanya program rutin tanpa evaluasi berkelanjutan. Tanpa adanya terobosan hukum dan kebijakan, Indonesia berisiko gagal mencapai target eliminasi TBC pada tahun 2030 sebagaimana yang telah disepakati dalam forum internasional.
Keseluruhan tulisan tersebut menawarkan perspektif yang jarang diangkat: bahwa pertarungan melawan TBC bukan hanya pertarungan medis, melainkan juga pertarungan hukum dan kebijakan. Dengan menyajikan analisis tajam dan rekomendasi konkret, diharapkan muncul kesadaran baru di kalangan anggota parlemen dan pemangku kepentingan untuk segera mengambil tindakan yang lebih berani.
Comments (0)