JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa perkiraan jumlah emas yang masih tersimpan di tangan masyarakat mencapai 1.800 ton. Berdasarkan perhitungan yang ia paparkan, total nilai emas tersebut setara dengan sekitar 252 miliar dolar Amerika Serikat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks ajakan agar masyarakat menyalurkan simpanan emasnya melalui lembaga keuangan formal, khususnya Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pegadaian. Menurut Airlangga, langkah ini diperlukan agar emas yang selama ini mengendap di rumah tidak lagi sekadar menjadi aset pasif, melainkan dapat ikut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Emas di Bawah Bantal: Simpanan Raksasa yang Menganggur
Kebiasaan menyimpan emas secara mandiri di rumah — yang populer disebut sebagai simpanan “di bawah bantal” — masih menjadi tradisi sebagian masyarakat Indonesia. Emas batangan, koin, maupun perhiasan kerap dianggap sebagai jaminan masa depan yang aman karena nilainya relatif stabil dibandingkan instrumen lain.
Namun, dari sudut pandang ekonomi, simpanan semacam itu tergolong aset yang tidak produktif. Emas yang tidak tercatat di lembaga keuangan tidak dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan, tidak menghasilkan imbal hasil, dan berada di luar pengawasan sistem keuangan resmi. Dalam skala 1.800 ton, potensi yang menganggur tersebut menjadi sangat besar.
Angka 1.800 ton tersebut, jika dikonversi, bernilai sekitar 252 miliar dolar AS. Untuk memberi gambaran, jumlah itu menunjukkan bahwa kapasitas menabung masyarakat Indonesia sebenarnya sangat kuat, hanya saja belum tersalurkan secara optimal ke sektor produktif.
Ajakan Memasukkan Emas ke BSI dan Pegadaian
Dalam kesempatan tersebut, Airlangga meminta agar emas yang tersimpan di masyarakat dapat dimasukkan ke dalam sistem keuangan formal. Dua lembaga yang disebut menjadi tujuan utama adalah BSI dan Pegadaian.
Kedua lembaga tersebut telah lama memiliki layanan yang berkaitan dengan emas. Pegadaian, misalnya, memiliki produk gadai emas serta layanan penitipan emas, sementara BSI juga memiliki produk tabungan dan investasi emas yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan demikian, masyarakat memiliki jalur resmi untuk menyimpan, menggadaikan, atau menginvestasikan emasnya tanpa harus menjualnya.
Harapan pemerintah, emas yang masuk ke lembaga resmi dapat dioptimalkan untuk berbagai kepentingan, seperti mendukung pembiayaan usaha mikro dan kecil, memperkuat likuiditas perbankan syariah, serta memperluas pilihan instrumen investasi bagi masyarakat.
Dampak Potensial bagi Perekonomian Nasional
Jika ajakan tersebut berhasil direspons oleh masyarakat, dampaknya dapat terasa di berbagai sisi. Pertama, emas yang selama ini mengendap dapat berputar melalui pembiayaan produktif, sehingga likuiditas yang tersedia di pasar semakin besar.
Kedua, masuknya emas ke lembaga keuangan formal membuat aset tersebut tercatat dan dapat diawasi, sehingga memperkuat transparansi pengelolaan kekayaan nasional. Ketiga, dalam jangka panjang, kebiasaan menyimpan emas secara formal dapat mendorong inklusi keuangan, terutama bagi masyarakat yang selama ini enggan berhubungan dengan bank.
Selain itu, pengelolaan emas yang lebih terstruktur juga dapat memperkuat posisi Indonesia di mata investor asing, karena menunjukkan bahwa aset berharga masyarakat dikelola melalui kanal yang kredibel dan terukur.
Tantangan yang Masih Mengadang
Meskipun demikian, realisasi dari ajakan tersebut tidak akan berjalan tanpa hambatan. Kebiasaan menyimpan emas di rumah telah mengakar karena alasan kepercayaan, kemudahan akses, serta keinginan menjaga privasi.
Sebagian masyarakat masih ragu menitipkan emasnya kepada lembaga lain, meskipun lembaga tersebut resmi dan diawasi otoritas. Oleh karena itu, edukasi yang masif dan jaminan keamanan menjadi prasyarat utama agar masyarakat bersedia memindahkan emasnya.
Pemerintah dan lembaga terkait perlu memastikan bahwa layanan yang ditawarkan benar-benar aman, mudah, dan menguntungkan bagi masyarakat. Tanpa adanya kepercayaan, potensi 1.800 ton emas tersebut berisiko tetap menjadi aset yang belum tergarap.
Berdasarkan paparan tersebut, pernyataan Airlangga menegaskan bahwa potensi emas yang dimiliki masyarakat sangat besar dan pemerintah membuka jalan agar aset tersebut masuk ke sistem keuangan formal melalui BSI dan Pegadaian. Kini, respons masyarakat dan kesiapan lembaga menjadi penentu apakah potensi raksasa itu benar-benar dapat dimanfaatkan.
Comments (0)