Ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan nama Febrie menyampaikan keterangan penting terkait keabsahan proses penyidikan. Inti pernyataannya: penyidikan pencucian uang tidak dapat berjalan sendirian. Menurut ahli, proses tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tindak pidana asal — kejahatan yang menjadi sumber harta — terlebih dahulu ditegakkan secara hukum.
Keterangan itu disampaikan dalam rangkaian pemeriksaan yang menyoroti kelayakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan terhadap Febrie. Ahli menilai Sprindik yang tidak berpijak pada penegakan tindak pidana asal mengandung cacat administrasi. Konsekuensi lanjutannya, seluruh produk hukum yang lahir dari penyidikan tersebut, termasuk penyitaan aset, menjadi tidak sah.
TPPU sebagai Tindak Pidana Lanjutan
Berdasarkan verifikasi atas kerangka hukum yang berlaku, pandangan ahli tersebut sejalan dengan konstruksi pencucian uang sebagai tindak pidana lanjutan atau follow-up crime. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mendefinisikan hasil tindak pidana sebagai harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana. Definisi ini menegaskan bahwa pencucian uang tidak mungkin ada tanpa kejahatan sumber yang menghasilkan harta tersebut.
Dengan demikian, hubungan antara tindak pidana asal dan TPPU bersifat kausal dan berjenjang. Tidak ada harta yang dapat dicuci apabila tidak ada tindak pidana yang menghasilkan harta itu. Logika inilah yang menjadi dasar pandangan bahwa penyidikan TPPU harus didahului atau setidaknya diparalelkan dengan pembuktian tindak pidana asal yang kuat. Apabila fondasi tersebut tidak ditegakkan, seluruh konstruksi dakwaan pencucian uang kehilangan pijakan.
Sprindik dan Cacat Administrasi
Sprindik merupakan dasar hukum bagi penyidik untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Dalam praktik, penerbitan Sprindik mensyaratkan adanya bukti permulaan yang cukup, termasuk keterkaitan antara peristiwa pidana yang disidik dengan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Apabila penyidikan diarahkan pada delik pencucian uang tanpa penegakan tindak pidana asal terlebih dahulu, objek penyidikan menjadi tidak jelas dan tidak terukur.
Kondisi inilah yang oleh ahli disebut sebagai cacat administrasi. Cacat tersebut bukan sekadar persoalan teknis tata kelola berkas, melainkan menyentuh substansi keabsahan penyidikan. Data menunjukkan bahwa dalam sejumlah perkara, keberatan atas cacat semacam ini dijadikan dasar permohonan praperadilan. Apabila pengadilan menilai penyidikan tidak sah, seluruh tindakan yang bertumpu padanya ikut kehilangan dasar hukum.
Penyitaan yang Tidak Sah
Konsekuensi paling nyata dari cacat administrasi itu, menurut ahli, adalah tidak sahnya penyitaan yang dilakukan penyidik. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap benda yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang diperiksa. KUHAP juga membuka ruang pengujian sah atau tidaknya penyitaan melalui mekanisme praperadilan.
Ketika tindak pidana asal belum ditegakkan, keterkaitan antara benda yang disita dengan peristiwa pidana menjadi sulit dibuktikan. Penyidik menghadapi persoalan: benda yang disita diklaim sebagai hasil tindak pidana, tetapi tindak pidana sumbernya belum pernah dinyatakan terbukti di hadapan hukum. Dalam kerangka ini, penyitaan berpotensi melanggar hak milik seseorang yang belum dinyatakan bersalah atas perkara apa pun.
Ahli menekankan bahwa penyitaan yang tidak sah membawa implikasi berantai. Barang bukti yang diperoleh melalui penyitaan tidak sah dapat diajukan keberatan oleh pihak yang dirugikan. Lebih jauh, hasil penyitaan semacam itu berisiko tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam persidangan karena diperoleh melalui cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum acara.
Implikasi Hukum bagi Perkara
Keterangan ahli ini menempatkan proses hukum yang berjalan dalam posisi yang rentan. Apabila konstruksi yang dipaparkan terbukti benar, penyidik dihadapkan pada pilihan: menegakkan terlebih dahulu tindak pidana asal sebagai fondasi, atau mempertahankan penyidikan yang menurut ahli cacat secara administrasi. Pilihan pertama sejalan dengan asas due process of law; pilihan kedua membuka ruang bagi pembatalan melalui mekanisme praperadilan.
Dalam kerangka hukum acara, pihak yang merasa dirugikan oleh penyitaan dapat menempuh upaya hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP. Pengujian terhadap keabsahan Sprindik maupun penyitaan menjadi pintu masuk bagi pengawasan yudisial terhadap jalannya penyidikan. Hasil pengujian tersebut kelak akan menentukan apakah perkara ini dapat berlanjut ke tahap penuntutan atau justru berhenti di tengah jalan karena cacat yang tidak dapat diperbaiki.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari penyidik terkait tindak lanjut atas keterangan ahli tersebut. Yang jelas, pernyataan ini membuka ruang diskusi hukum yang serius: sejauh mana penyidikan TPPU dapat berdiri sendiri tanpa penegakan tindak pidana asal, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak yang hartanya disita dalam proses yang cacat. Kedua pertanyaan itu hanya dapat dijawab oleh pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Comments (0)