Adhi Commuter Properti Kembali Digugat PKPU oleh PT Burda Contraco
PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) kembali menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kali ini, permohonan terhadap pengembang kawasan hunian berbasis transit LRT City itu dilay...
PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) kembali menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kali ini, permohonan terhadap pengembang kawasan hunian berbasis transit LRT City itu dilayangkan oleh PT Burda Contraco.
Gugatan tersebut menjadi perkara kedua yang menjerat perseroan dalam kasus serupa. Sebelumnya, PT Tyang Tehnik Seisoku telah lebih dulu mengajukan permohonan PKPU terhadap emiten properti yang merupakan anak usaha BUMN karya itu.
Gugatan Kedua dalam Perkara Serupa
Masuknya permohonan dari PT Burda Contraco menandai babak baru persoalan keuangan yang membelit ADCP. Dua perusahaan berbeda kini sama-sama menempuh jalur hukum untuk menagih pemenuhan kewajiban yang dinilai belum diselesaikan perseroan.
Dalam praktik hukum kepailitan di Indonesia, permohonan PKPU umumnya diajukan oleh kreditur yang memiliki piutang jatuh tempo dan dapat ditagih. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pengadilan niaga dapat mengabulkan permohonan apabila debitor memiliki lebih dari satu kreditur serta terdapat utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Kehadiran dua pemohon berbeda dalam perkara serupa secara tidak langsung mengindikasikan bahwa syarat jumlah kreditur berpotensi terpenuhi. Kendati demikian, putusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara di pengadilan niaga.
Gugatan Sebelumnya dari PT Tyang Tehnik Seisoku
Sebelum permohonan dari PT Burda Contraco, ADCP lebih dulu menghadapi gugatan PKPU dari PT Tyang Tehnik Seisoku. Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa teknis dan peralatan, serta memiliki hubungan pekerjaan dengan perseroan dalam pengembangan proyek.
Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari manajemen ADCP mengenai langkah hukum yang akan ditempuh untuk merespons gugatan terbaru. Perseroan juga belum mengungkap nilai tagihan yang menjadi dasar permohonan para pemohon maupun kronologi sengketa yang melatarbelakanginya.
Kondisi ini terjadi di tengah tantangan industri properti yang belum sepenuhnya pulih. Sejumlah pengembang menghadapi tekanan likuiditas akibat penjualan yang melambat, sementara kewajiban kepada kontraktor dan pemasok tetap harus dipenuhi.
Profil Singkat Pengembang LRT City
ADCP merupakan anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang berfokus pada pengembangan properti berbasis transit atau transit oriented development (TOD). Produk andalannya adalah kawasan LRT City yang dibangun di sekitar stasiun LRT Jabodebek, mulai dari hunian vertikal, rumah tapak, hingga area komersial.
Sejumlah proyek yang dikembangkan perseroan antara lain LRT City Jatibening, LRT City Bekasi, serta kawasan hunian di koridor Cibubur dan Ciracas. Perseroan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham ADCP dan menggantungkan prospek bisnisnya pada pertumbuhan pengguna transportasi massal di wilayah Jabodetabek.
Memahami Mekanisme PKPU
PKPU merupakan mekanisme hukum yang memberi kesempatan kepada debitor untuk menyusun rencana perdamaian atas utang-utangnya. Apabila permohonan dikabulkan, pengadilan menetapkan PKPU sementara maksimal 45 hari, yang dapat diperpanjang menjadi PKPU tetap hingga 270 hari sejak putusan diucapkan.
Selama proses berlangsung, debitor tidak dapat dipaksa melunasi utang, tetapi dibatasi dalam melakukan tindakan pengelolaan maupun pengalihan aset tanpa persetujuan pengurus yang ditunjuk pengadilan. Jika rencana perdamaian yang diajukan ditolak kreditur, debitor berisiko dinyatakan pailit.
Dampak bagi Perseroan dan Investor
Gugatan beruntun ini berpotensi menekan kepercayaan publik terhadap ADCP. Bagi perusahaan terbuka, sengketa PKPU dapat memengaruhi pergerakan harga saham, rencana pemasaran proyek, hingga kepercayaan konsumen yang telah membeli unit di kawasan LRT City.
Sebagai emiten, ADCP juga memiliki kewajiban menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik terkait peristiwa material, termasuk gugatan hukum yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha. Kreditur lain pun berpotensi menempuh langkah serupa apabila merasa tagihannya tidak kunjung diselesaikan.
Bagi konsumen, proses hukum terhadap pengembang menimbulkan pertanyaan mengenai kelangsungan pembangunan proyek dan serah terima unit. Kepastian atas proyek yang tengah berjalan menjadi perhatian utama para pembeli.
Publik dan investor kini menanti langkah resmi perseroan, baik melalui keterbukaan informasi di bursa maupun upaya penyelesaian dengan para kreditur. Proses persidangan di pengadilan niaga akan menentukan nasib permohonan PKPU tersebut.
Comments (0)