Sep 01, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

7 Poin Kontroversial dalam Draf Terbaru UU Perampasan Aset 2026

RUU Perampasan Aset tengah menjadi sorotan publik setelah draf terbaru tahun 2026 beredar luas. Regelasi ini dirancang untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya melalui pe...

7 Poin Kontroversial dalam Draf Terbaru UU Perampasan Aset 2026

RUU Perampasan Aset tengah menjadi sorotan publik setelah draf terbaru tahun 2026 beredar luas. Regelasi ini dirancang untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya melalui penyitaan aset hasil kejahatan. Namun, sejumlah ketentuan di dalamnya memicu perdebatan tajam di kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi masyarakat sipil.

Latar Belakang Penghadiran UU Perampasan Aset

Keberadaan regulasi khusus tentang perampasan aset dianggap krusial dalam sistem hukum Indonesia. Selama ini, penyitaan aset hasil kejahatan diatur secara parsial dalam berbagai undang-undang seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Kekosongan hukum yang terstruktur seringkali menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil jarahannya meski telah divonis bersalah.

Draf terbaru 2026 hadir dengan semangat memperbaiki mekanisme hukum yang ada. Pembentukan lembaga khusus yang menangani perampasan aset menjadi salah satu fokus utama. Dalam konsep awal, lembaga ini dirancang memiliki kewenangan melakukan penyitaan tanpa harus menunggu keputusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, sebuah pendekatan yang dikenal dengan istilah non-conviction based forfeiture.

Tujuh Poin Kunci yang Menjadi Perdebatan

Draf terbaru memuat sejumlah ketentuan yang kini tengah diuji melalui forum konsultasi publik. Berikut tujuh poin yang menjadi sorotan utama.

Poin pertama berkaitan dengan定义 aset yang dapat dirampas. Draf memperluas kategori aset yang termasuk dalam objek perampasan, tidak hanya mencakup hasil kejahatan langsung tetapi juga aset yang diperoleh dari transaksi yang terkait. Kritik muncul karena definisi yang terlalu luas berpotensi merugikan pihak ketiga yang beriktikad baik.

Poin kedua adalah mekanisme pembuktian terbalik. Dalam draf ini, beban pembuktian dialihkan kepada pihak yang asetnya disita untuk membuktikan bahwa aset tersebut bukan berasal dari kejahatan. Pendukung berpendapat ini diperlukan untuk mengejar aset yang sulit dilacak, sementara penentang khawatir hal ini bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah.

Poin ketiga mencakup pembentukan National Crime Bureau atau lembaga serupa yang menangani identifikasi dan pelacakan aset. Dalam konsep awal, lembaga ini memiliki akses ke berbagai database keuangan nasional. Perdebatan berfokus pada batas kewenangan lembaga ini serta potensi penyalahgunaan data.

Poin keempat adalah soal pengelolaan aset rampasan. Draf mengatur bahwa aset yang dirampas akan dikelola oleh lembaga pemerintah khusus. Pendapat berbeda muncul mengenai apakah pengelolaan sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen atau berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.

Poin kelima mengatur tentang pemanfaatan aset rampasan untuk kepentingan publik. Beberapa ketentuan memungkinkan aset digunakan untuk program sosial atau kompensasi bagi korban kejahatan. Namun, mekanisme distribusinya masih menjadi pertanyaan karena tidak ada rincian yang memadai dalam draf.

Poin keenam berkaitan dengan hak pihak ketiga. Draf memberikan ruang bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan. Namun, prosedur yang diusulkan dianggap terlalu berbelit dan memberatkan bagi masyarakat biasa.

Poin ketujuh adalah soal yurisdiksi internasional. Mengingat banyak aset hasil kejahatan Indonesia berada di luar negeri, draf memuat ketentuan tentang kerja sama internasional dalam perampasan aset. Pendekatan yang diusulkan masih bersifat umum dan memerlukan elaborasi lebih lanjut agar efektif.

Respons Berbagai Pihak

Akademisi hukum pidana menyambut positif kehadiran regulasi ini namun mengingatkan bahwa rumusan norma harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan penindakan dan perlindungan hak asasi manusia. Prinsip kepastian hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap ketentuan.

Organisasi masyarakat sipil menyampaikan kekhawatiran serupa. Dalam catatan yang disampaikan kepada Pansus, mereka menekankan bahwa mekanisme perampasan aset tidak boleh dijadikan alat untuk mengkriminalisasi pihak yang tidak bersalah. Pengawasan yudisial yang ketat menjadi prasyarat agar regulasi ini tidak disalahgunakan.

Sementara itu, lembaga antikorupsi mendukung penuh kehadiran UU ini. Mereka berargumen bahwa selama ini penanganan aset hasil korupsi menghadapi banyak hambatan hukum. Dengan regulasi yang komprehensif, diharapkan proses pelacakan dan penyitaan aset bisa lebih efisien.

Prospek ke Depan

Draf UU Perampasan Aset masih memerlukan pembahasan mendalam sebelum akhirnya disahkan. Masukan dari berbagai pemangku kepentingan perlu diintegrasikan agar regulasi yang lahir nanti tidak hanya kuat secara normatif tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Keseimbangan antara efektivitas penindakan dan perlindungan hak individu menjadi kunci utama yang harus dijaga dalam setiap perubahan pasal.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User