Aug 31, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

173.706 Narapidana Terima Remisi HUT ke-81 RI, 3.563 Langsung Bebas

Sebanyak 173.706 narapidana di seluruh Indonesia memperoleh remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Berdasarkan data resmi, 3.563 orang di antaranya menerima remisi u...

173.706 Narapidana Terima Remisi HUT ke-81 RI, 3.563 Langsung Bebas

Sebanyak 173.706 narapidana di seluruh Indonesia memperoleh remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Berdasarkan data resmi, 3.563 orang di antaranya menerima remisi umum kategori II (RU II) sehingga masa pidananya dinyatakan selesai dan langsung bebas pada 17 Agustus 2026.

Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat. Pemberian remisi pada momen peringatan kemerdekaan merupakan agenda rutin tahunan yang dijalankan pemerintah melalui sistem pemasyarakatan. Adapun 170.143 narapidana lainnya memperoleh remisi umum kategori I (RU I), yakni pengurangan sebagian masa pidana tanpa pembebasan langsung.

Rincian Remisi HUT ke-81 RI

Data menunjukkan bahwa dari total 173.706 penerima remisi, mayoritas memperoleh RU I. Remisi kategori ini mengurangi masa pidana narapidana, tetapi mereka tetap menjalani sisa hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan. Sementara itu, RU II diberikan kepada narapidana yang sisa masa pidananya tidak lebih dari jumlah pengurangan remisi, sehingga setelah dipotong, masa pidana tersebut dinyatakan habis.

Narapidana penerima RU II dinyatakan bebas langsung pada tanggal 17 Agustus 2026, bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Proses pembebasan dilakukan melalui prosedur administrasi pemasyarakatan, termasuk pencatatan dalam register dan penerbitan surat keterangan selesai menjalani pidana.

Landasan Hukum dan Persyaratan Penerima

Pemberian remisi diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Berdasarkan ketentuan tersebut, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Untuk kategori tindak pidana tertentu, seperti korupsi, terorisme, dan narkotika, persyaratan yang berlaku lebih ketat. Narapidana pada kategori tersebut umumnya wajib memenuhi syarat tambahan, termasuk berstatus sebagai saksi pelapor atau justice collaborator sesuai ketentuan yang berlaku. Verifikasi terhadap pemenuhan syarat dilakukan oleh petugas pemasyarakatan sebelum usulan remisi diajukan.

Proses Verifikasi dan Pengawasan

Usulan remisi melalui proses verifikasi berjenjang. Lembaga pemasyarakatan menyusun daftar calon penerima berdasarkan catatan pembinaan dan perilaku narapidana, kemudian diajukan kepada instansi terkait untuk ditetapkan. Proses ini dimaksudkan agar remisi hanya diterima oleh narapidana yang benar-benar memenuhi ketentuan.

Dalam praktiknya, remisi diberikan berdasarkan penilaian terhadap perilaku selama menjalani masa pidana. Narapidana yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan tercatat berkelakuan baik menjadi prioritas penerima. Penilaian tersebut dituangkan dalam dokumen resmi yang menjadi dasar pengajuan usulan ke tingkat kantor wilayah hingga pusat.

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan, pemberian remisi pada HUT ke-81 RI tahun ini tidak hanya berfungsi sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga berdampak pada berkurangnya jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan. Meski demikian, pengawasan terhadap mantan narapidana tetap berlanjut melalui balai pemasyarakatan bagi mereka yang pembebasannya disertai syarat tertentu.

Dampak terhadap Lembaga Pemasyarakatan

Pembebasan 3.563 narapidana secara langsung pada 17 Agustus 2026 turut mengurangi tekanan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama ini kerap menghadapi kelebihan hunian. Dengan berkurangnya jumlah warga binaan, beban operasional serta proses pembinaan di dalam lapas diharapkan dapat berjalan lebih optimal.

Remisi juga menjadi instrumen pembinaan: narapidana yang berkelakuan baik memperoleh pengakuan melalui pengurangan masa pidana, sementara yang melanggar tata tertib berisiko kehilangan hak tersebut. Data menunjukkan bahwa mekanisme ini dijalankan secara berkala setiap tahun pada momen nasional dan keagamaan.

Dalam praktiknya, pemberian remisi tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian. Setiap usulan diverifikasi berdasarkan dokumen dan catatan resmi di lembaga pemasyarakatan, sehingga narapidana yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan tidak memperoleh pengurangan masa pidana. Setiap keputusan pemberian remisi dicatat secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User