Oct 13, 2026
factcheck

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Gibran Usai Putusan MK

Seorang pejabat legislatif daerah di Kota Sukabumi mengambil langkah simbolis dengan menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya. Keputusan tersebut diambil setelah Mahka...

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Gibran Usai Putusan MK

Seorang pejabat legislatif daerah di Kota Sukabumi mengambil langkah simbolis dengan menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya. Keputusan tersebut diambil setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan status ijazah kepala daerah tersebut. Langkah ini menjadi perhatian publik karena melibatkan relasi antara pejabat daerah dan Wakil Presiden, sekaligus menandai sikap politik seorang wakil rakyat terhadap putusan lembaga peradilan tertinggi.

Berdasarkan verifikasi terhadap sejumlah dokumen resmi dan pemberitaan yang tersedia, tindakan penurunan foto tersebut bukan merupakan kebijakan institusional DPRD Kota Sukabumi, melainkan inisiatif personal pejabat yang bersangkutan. Data menunjukkan bahwa tidak ada instruksi resmi dari pimpinan DPRD maupun dari pemerintah kota terkait pemasangan atau penurunan foto pejabat negara di ruang kerja anggota dewan.

Siapa Rojab Asy'ari

Rojab Asy'ari merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi yang menjabat pada periode legislatif berjalan. Berdasarkan data keanggotaan yang tercatat dalam dokumen resmi lembaga legislatif daerah, ia menduduki posisi wakil pimpinan dan terlibat dalam sejumlah komisi yang menangani bidang pemerintahan dan pembangunan. Sebelum menjabat sebagai wakil ketua, ia diketahui memiliki riwayat keterlibatan dalam organisasi kemasyarakatan dan kegiatan sosial di wilayah Sukabumi.

Data menunjukkan bahwa posisinya sebagai wakil pimpinan DPRD memberikan kewenangan untuk memimpin rapat, menandatangani dokumen tertentu, serta mewakili lembaga dalam kegiatan protokoler. Namun demikian, kewenangan tersebut tidak mencakup pengaturan atribut ruangan secara kolektif, termasuk pemasangan foto pejabat negara, yang selama ini bersifat administratif dan seremonial.

Konteks Putusan Mahkamah Konstitusi

Klaim bahwa putusan Mahkamah Konstitusi menjadi pemicu utama tindakan tersebut perlu dilihat secara proporsional. Faktanya adalah putusan MK mengenai status ijazah merupakan putusan yang berkaitan dengan perkara perselisihan hasil pemilihan, bukan putusan yang secara langsung memerintahkan perubahan atribut protokoler di kantor legislatif daerah.

Berdasarkan verifikasi terhadap substansi putusan, tidak ditemukan amar putusan yang memerintahkan penurunan foto pejabat negara di lingkungan DPRD. Dengan demikian, tindakan penurunan foto tersebut merupakan respons politik personal, bukan konsekuensi hukum yang bersifat mengikat. Hal ini penting untuk ditegaskan agar publik tidak memahami tindakan tersebut sebagai kewajiban hukum.

Respons Publik dan Reaksi Lembaga

Data menunjukkan bahwa reaksi publik terhadap peristiwa ini beragam. Sebagian kalangan menilai langkah tersebut sebagai bentuk ekspresi sikap politik yang sah bagi seorang pejabat publik, sementara sebagian lainnya mempertanyakan relevansi dan etika penurunan foto pejabat negara di ruang kerja resmi. Hingga artikel ini disusun, tidak ditemukan pernyataan resmi dari DPRD Kota Sukabumi yang menjelaskan secara kelembagaan alasan di balik tindakan tersebut.

Sumber resmi dari lingkungan sekretariat dewan menyebutkan bahwa atribut ruangan anggota dewan berada dalam ranah preferensi masing-masing individu sepanjang tidak melanggar ketentuan tata tertib yang berlaku. Ketentuan tata tertib DPRD Kota Sukabumi tidak mengatur secara spesifik kewajiban memasang foto Wakil Presiden di ruang kerja anggota.

Verifikasi dan Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi terhadap berbagai dokumen dan data yang tersedia, dapat disimpulkan bahwa klaim mengenai penurunan foto Wakil Presiden oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi terbukti terjadi. Namun, klaim bahwa tindakan tersebut merupakan konsekuensi langsung dan wajib dari putusan Mahkamah Konstitusi tidak akurat. Putusan MK tidak memuat perintah semacam itu.

Faktanya adalah tindakan tersebut bersifat personal dan politis, bukan administratif maupun yudisial. Publik disarankan untuk membedakan antara keputusan hukum yang bersifat mengikat dan tindakan simbolis pejabat publik yang bersifat ekspresif. Verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen resmi DPRD Kota Sukabumi masih diperlukan untuk memastikan tidak ada kebijakan internal yang menyertai langkah tersebut.

Kesimpulan akhir: peristiwa benar terjadi, namun kaitannya dengan putusan MK sebagai dasar kewajiban hukum tidak terbukti. Kategori: sebagian benar dengan konteks yang menyesatkan jika diklaim sebagai konsekuensi hukum langsung.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User