Seorang pejabat legislatif daerah di Kota Sukabumi mengambil langkah politik yang menarik perhatian publik. Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy'ari, memutuskan untuk menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerja maupun atribut yang dipasang di lingkungan dewan. Keputusan ini diambil tak lama setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait status ijazah kepala negara.
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan, langkah penurunan foto tersebut bukan tindakan spontan. Rojab menyatakan bahwa sikapnya merupakan bentuk konsistensi politik dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai putusan MK menjadi titik penting yang harus direspons secara terbuka oleh setiap penyelenggara negara, termasuk di tingkat daerah.
Kronologi Keputusan
Menurut keterangan yang dihimpun, penurunan foto dilakukan setelah salinan putusan MK diterima dan dipelajari oleh sejumlah anggota dewan. Rojab disebut memimpin langsung instruksi internal agar seluruh atribut yang memuat wajah wakil presiden diturunkan dari ruang rapat dan koridor kantor DPRD. Keputusan itu disebut telah melalui pertimbangan politik dan etika kelembagaan.
Klaim: Penurunan foto adalah bentuk ketidakpercayaan terhadap hasil putusan MK.
Fakta: Rojab menyatakan justru menghormati putusan dan memilih menunggu klarifikasi resmi sebelum mengembalikan atribut tersebut.
Data menunjukkan bahwa penurunan atribut pejabat negara di kantor legislatif daerah bukan hal yang lazim terjadi. Sepanjang catatan kelembagaan, foto presiden dan wakil presiden biasanya tetap terpasang sebagai simbol jabatan, terlepas dari dinamika politik yang berkembang. Karena itu, keputusan ini dinilai menyimpang dari praktik umum tata kelola pemerintahan daerah.
Profil Rojab Asy'ari
Rojab Asy'ari merupakan politikus yang telah menempuh perjalanan panjang di dunia legislatif Kota Sukabumi. Ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD setelah memenangi kursi melalui pemilihan legislatif. Dalam struktur kelembagaan, ia bertanggung jawab pada bidang tertentu sesuai pembagian tugas pimpinan dewan.
Sepanjang kariernya, Rojab dikenal aktif menyuarakan isu-isu konstitusional dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah pusat. Ia beberapa kali menyampaikan sikap kritis terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan masyarakat daerah. Namun, sikapnya soal penurunan foto wakil presiden ini mendapat sorotan lebih tajam karena bersinggungan langsung dengan simbol negara.
Bukti kunci dalam kasus ini adalah pernyataan resmi Rojab yang menegaskan bahwa keputusan tersebut murni sikap pribadi sebagai pejabat publik, bukan keputusan institusi DPRD Kota Sukabumi secara keseluruhan. Hal ini bertentangan dengan anggapan sebagian pihak yang menilai langkah tersebut mewakili lembaga.
Respons Publik dan Dasar Hukum
Verifikasi terhadap regulasi menunjukkan tidak ada aturan yang secara eksplisit mewajibkan pemasangan foto presiden dan wakil presiden di kantor legislatif daerah. Kewajiban tersebut umumnya bersifat administratif dan diatur melalui kebijakan internal masing-masing instansi. Dengan demikian, penurunan foto tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum positif.
Meski demikian, secara etika kelembagaan, tindakan tersebut dinilai menyesatkan karena dapat ditafsirkan sebagai bentuk penolakan terhadap legitimasi jabatan wakil presiden. Pengamat tata kelola pemerintahan menilai seharusnya perbedaan pandangan politik disalurkan melalui mekanisme resmi, bukan melalui simbol visual yang berpotensi memicu polarisasi di masyarakat.
Data menunjukkan bahwa respons publik terbelah. Sebagian mendukung sikap Rojab sebagai bentuk konsistensi dan keberanian politik. Sebagian lain menilai langkah itu tidak proporsional dan berpotensi memperkeruh situasi politik nasional yang sedang memanas pasca putusan MK.
Kesimpulan Verifikasi
Berdasarkan seluruh bukti dan keterangan resmi yang dihimpun, klaim bahwa Rojab Asy'ari menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai putusan MK soal status ijazah adalah BENAR. Peristiwa tersebut terkonfirmasi melalui pernyataan langsung yang bersangkutan dan instruksi internal yang dijalankan di lingkungan kerjanya.
Namun, klaim bahwa tindakan tersebut mewakili sikap resmi DPRD Kota Sukabumi adalah MISLEADING. Rojab menegaskan keputusan bersifat personal sebagai pejabat publik. Sumber resmi menegaskan tidak ada rapat paripurna atau keputusan kelembagaan yang mendasari langkah tersebut. Karena itu, publik disarankan tidak menyimpulkan secara berlebihan tanpa verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Comments (0)