Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Erwan Hadi, mantan Kepala Cabang Bank Sumsel Babel, atas perannya dalam penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp10 miliar. Putusan ini menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang di sektor perbankan, khususnya pada program pembiayaan yang bertujuan memberdayakan usaha mikro dan kecil, tidak akan ditoleransi. Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan Erwan Hadi membayar denda dan uang pengganti sebagai konsekuensi dari perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Tidak hanya Erwan Hadi yang harus berhadapan dengan jeruji besi. Lima orang pegawai yang pernah menjadi bawahannya turut menerima vonis dengan masa hukuman yang bervariasi. Keenam terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses persidangan yang berlangsung sepanjang beberapa bulan terakhir mengungkap fakta bahwa pengelolaan dana KUR di cabang tersebut jauh dari prinsip kehati-hatian dan transparansi.
Rincian Putusan dan Pertimbangan Hakim
Majelis hakim yang diketuai oleh hakim senior dalam perkara ini menyatakan bahwa Erwan Hadi sebagai pucuk pimpinan di cabang bank tersebut memiliki tanggung jawab tertinggi atas penyimpangan yang terjadi. Vonis lima tahun yang diterimanya lebih berat dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada lima terdakwa lainnya. Hakim mempertimbangkan sejumlah hal, di antaranya peran aktif Erwan Hadi dalam menyetujui pencairan kredit fiktif serta fakta bahwa ia merupakan pihak yang paling diuntungkan dari praktik ilegal tersebut. Sementara itu, kelima bawahannya—yang sebagian besar menjabat sebagai analis kredit, pemimpin seksi, dan staf administrasi pembiayaan—menerima hukuman antara dua hingga empat tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa para terdakwa tidak hanya melanggar hukum positif tetapi juga mencederai kepercayaan publik. Program KUR yang dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil justru dijadikan ladang memperkaya diri. Putusan ini juga memuat perintah agar para terpidana membayar uang pengganti kerugian negara. Apabila dalam waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap mereka tidak melunasi kewajiban tersebut, harta benda pribadi para terpidana akan disita dan dilelang. Jika aset tidak mencukupi, pidana tambahan berupa penjara pengganti siap dijatuhkan.
Modus Operandi: Kredit Fiktif Berkedok Usaha Produktif
Berdasarkan fakta persidangan, skema korupsi ini dilakukan dengan cara mengajukan proposal kredit fiktif atas nama puluhan debitur yang sesungguhnya tidak memenuhi syarat ataupun tidak pernah mengajukan pinjaman. Para terdakwa memanipulasi dokumen pendukung seperti surat keterangan usaha, laporan keuangan, dan jaminan. Tidak jarang identitas debitur digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Pencairan dana dilakukan secara bertahap, kemudian uang tersebut mengalir ke rekening penampung yang dikendalikan oleh Erwan Hadi dan kroni-kroninya.
Dana KUR yang seharusnya disalurkan kepada pelaku usaha mikro dengan bunga rendah akhirnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagian uang mengalir ke aset properti, kendaraan mewah, serta investasi pribadi para terdakwa. Dalam pemeriksaan, auditor forensik menemukan jejak transaksi mencurigakan yang melibatkan pihak ketiga di luar lingkungan bank. Temuan ini memperkuat bukti bahwa kejahatan tersebut bersifat sistematis dan direncanakan dengan matang.
Proses Audit dan Terbongkarnya Kasus
Terbongkarnya praktik gelap ini berawal dari audit internal yang dilakukan oleh kantor pusat Bank Sumsel Babel. Ketidakwajaran ditemukan pada rasio kredit bermasalah (NPL) yang melonjak signifikan di cabang yang dipimpin Erwan Hadi. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa banyak debitur yang tercatat tidak pernah melakukan pembayaran angsuran sejak awal pinjaman. Setelah dikonfirmasi, sebagian besar dari mereka mengaku tidak pernah menerima dana KUR. Langkah berikutnya, bank melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum.
Penyidik dari Kejaksaan Tinggi kemudian melakukan penyitaan dokumen, pemeriksaan saksi, dan pelacakan aset. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp10 miliar. Angka ini merujuk pada total dana KUR yang disalurkan secara melawan hukum beserta potensi pendapatan bunga yang hilang. Dalam proses penyidikan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk mencegah penghilangan barang bukti.
Pembelajaran dan Penguatan Tata Kelola
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi perbankan nasional. Program KUR adalah instrumen strategis yang dibiayai oleh pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan bagi sektor informal. Penyalahgunaan fasilitas tersebut bukan hanya soal kriminalitas finansial, tetapi juga menghambat laju pengentasan kemiskinan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diharapkan semakin memperketat mekanisme pengawasan terhadap bank penyalur KUR agar kejadian serupa tidak berulang.
Pasca vonis, Bank Sumsel Babel menyatakan komitmennya untuk memperbaiki sistem kontrol internal dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di semua lini. Bank juga berjanji akan melanjutkan upaya pengembalian kerugian negara melalui jalur perdata jika diperlukan. Sementara itu, respons publik terhadap putusan ini cukup beragam. Sebagian kalangan menilai hukuman lima tahun belum mencerminkan efek jera yang maksimal mengingat besarnya kerugian negara dan rumusan korupsi yang terencana. Namun ada pula yang mengapresiasi langkah cepat pihak berwenang dalam menuntaskan perkara hingga tahap inkrah.
Dengan berakhirnya proses di tingkat pertama, belum diketahui apakah para terpidana akan mengajukan banding. Pihak jaksa penuntut umum sendiri menyatakan masih akan mempelajari putusan lengkap sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Yang pasti, publik kini menanti apakah eksekusi terhadap para terpidana mampu memberikan pesan tegas bahwa siapa pun yang bermain api dengan uang rakyat akan menanggung akibatnya.
Comments (0)