Verifikasi: Tilang Manual Berlaku Lagi, Benarkah Denda Naik 150 Persen?

Sebuah narasi beredar luas di media sosial dan aplikasi pesan singkat yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia memberlakukan kembali penindakan tilang secara manual sekaligus menaikk...

Verifikasi: Tilang Manual Berlaku Lagi, Benarkah Denda Naik 150 Persen?

Sebuah narasi beredar luas di media sosial dan aplikasi pesan singkat yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia memberlakukan kembali penindakan tilang secara manual sekaligus menaikkan besaran denda tilang sebesar 150 persen. Tim verifikasi Lurusin menelusuri klaim tersebut terhadap dokumen resmi kepolisian, peraturan perundang-undangan, dan pernyataan pejabat berwenang. Hasilnya: klaim ini menggabungkan satu fakta yang akurat dengan satu informasi yang tidak berdasar.

Klaim dan Sumber Klaim

Klaim: Polri memberlakukan kembali tilang manual dan menaikkan denda tilang sebesar 150 persen.

Berdasarkan penelusuran, narasi ini beredar dalam bentuk pesan berantai dan tangkapan layar yang dibagikan ulang tanpa mencantumkan dasar hukum, nomor peraturan, maupun tautan ke pengumuman resmi. Tidak satu pun versi pesan yang diverifikasi merujuk pada dokumen negara. Ini merupakan indikator awal yang lazim ditemukan pada konten menyesatkan: pernyataan kebijakan besar tanpa rujukan regulasi. Klaim kemudian dipecah menjadi dua unsur untuk diperiksa secara terpisah, yaitu pemberlakuan kembali tilang manual dan kenaikan denda sebesar 150 persen.

Verifikasi Unsur Pertama: Pemberlakuan Kembali Tilang Manual

Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen internal kepolisian, penindakan tilang manual memang pernah dihentikan sementara. Instruksi tersebut termuat dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 27 Oktober 2022, yang memerintahkan jajaran lalu lintas mengoptimalkan penindakan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan menahan diri dari tilang manual. Dokumen ini menjadi dasar kebijakan penindakan elektronik pada periode tersebut.

Namun, data menunjukkan kebijakan itu kemudian disesuaikan. Korps Lalu Lintas Polri, melalui pernyataan resmi yang dipublikasikan pada kanal resmi kepolisian termasuk laman korlantas.polri.go.id dan ntmc.polri.go.id, mengumumkan bahwa tilang manual kembali diberlakukan secara selektif dan terbatas. Penindakan manual difokuskan pada pelanggaran yang secara teknis tidak dapat terdeteksi kamera ETLE, antara lain penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan tanpa pelat nomor, pengemudi di bawah umur, pengendara tanpa surat izin mengemudi, serta pelanggaran kasat mata lain yang membahayakan keselamatan.

Fakta: Tilang manual memang berlaku kembali, tetapi bersifat selektif. Sistem ETLE tetap beroperasi dan tidak dihapus.

Dengan demikian, unsur pertama klaim sejalan dengan bukti dokumenter. Pernyataan bahwa tilang manual kembali diberlakukan adalah akurat, meskipun narasi yang beredar kerap menghilangkan konteks bahwa pemberlakuannya terbatas pada jenis pelanggaran tertentu.

Verifikasi Unsur Kedua: Kenaikan Denda 150 Persen

Unsur kedua diperiksa terhadap kerangka hukum yang mengatur besaran denda pelanggaran lalu lintas. Faktanya adalah besaran denda ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perubahan nominal denda hanya dapat dilakukan melalui revisi undang-undang oleh pembentuk undang-undang, bukan melalui keputusan sepihak kepolisian.

Penelusuran terhadap sumber resmi peraturan perundang-undangan tidak menemukan satu pun revisi, peraturan pemerintah, maupun peraturan Kapolri yang menaikkan denda tilang sebesar 150 persen. Data menunjukkan besaran denda masih mengacu pada ketentuan lama, antara lain: Pasal 288 ayat (2) mengatur denda maksimal Rp1.000.000 bagi pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM; Pasal 291 mengatur denda maksimal Rp250.000 bagi pengendara sepeda motor tanpa helm berstandar nasional; dan Pasal 287 mengatur denda maksimal Rp500.000 bagi pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan. Tidak ada perubahan angka pada ketentuan-ketentuan tersebut.

Fakta: Tidak ditemukan bukti regulasi apa pun yang menaikkan denda tilang 150 persen. Besaran denda tetap merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009.

Klaim kenaikan denda 150 persen dengan demikian bertentangan dengan kondisi regulasi yang berlaku dan tergolong tidak akurat. Narasi semacam ini berpotensi menyesatkan publik karena menciptakan kesan adanya kebijakan pungutan baru yang tidak pernah ditetapkan.

Kesimpulan dan Rating

Berdasarkan verifikasi menyeluruh, unsur pertama klaim — pemberlakuan kembali tilang manual — didukung bukti dokumen resmi kepolisian dan dinyatakan akurat dengan catatan konteks selektif. Unsur kedua — kenaikan denda sebesar 150 persen — tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rating: SEBAGIAN BENAR. Tilang manual kembali diberlakukan secara terbatas untuk pelanggaran yang tidak tertangkap ETLE, sementara klaim kenaikan denda 150 persen adalah tidak akurat. Masyarakat diimbau memverifikasi informasi kebijakan lalu lintas melalui kanal resmi Korlantas Polri dan NTMC Polri sebelum menyebarkan pesan serupa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User