Aug 25, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

UU PFII Terbit, Purbaya Jadi Ketua Dewan Pertimbangan

Indonesia memiliki kerangka hukum baru untuk mengelola dan memperkuat sektor keuangannya. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan dan Penguatan Sekt...

UU PFII Terbit, Purbaya Jadi Ketua Dewan Pertimbangan

Indonesia memiliki kerangka hukum baru untuk mengelola dan memperkuat sektor keuangannya. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan dan Penguatan Sektor Keuangan (PFII) menjadi undang-undang. Salah satu elemen kunci yang langsung mencuat adalah pembentukan Dewan Pertimbangan PFII yang dipimpin oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Keputusan ini menandai babak baru dalam tata kelola keuangan nasional. Dewan Pertimbangan bukan sekadar forum koordinasi biasa, melainkan wadah strategis yang dirancang untuk menyatukan arah kebijakan lintas otoritas keuangan di Tanah Air.

Struktur dan Anggota Dewan

Berdasarkan amanat undang-undang, Dewan Pertimbangan PFII beranggotakan para pemimpin lembaga keuangan puncak. Selain Menteri Keuangan yang menjadi ketua, anggota tetapnya mencakup Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Komposisi ini mencerminkan pengakuan bahwa stabilitas sistem keuangan tidak dapat dijaga oleh satu otoritas saja. Masing-masing institusi membawa mandat yang saling melengkapi: kebijakan moneter, pengawasan mikroprudensial, penjaminan simpanan, dan deteksi pencucian uang. Dengan duduk bersama di bawah satu dewan, potensi tumpang-tindih atau celah kebijakan diharapkan dapat diminimalkan.

Fungsi dan Wewenang Dewan

Dewan Pertimbangan PFII bertugas merumuskan dan menyampaikan rekomendasi strategis kepada pemerintah, khususnya terkait pengelolaan dan penguatan sektor keuangan. Rekomendasi tersebut bisa mencakup mitigasi risiko sistemik, pengembangan infrastruktur pasar keuangan, hingga langkah antisipasi krisis. Meskipun tidak memiliki kewenangan eksekutif langsung, bobot rekomendasi dewan ini sangat signifikan karena berasal dari konsensus para pemimpin otoritas keuangan tertinggi.

Selain memberi saran, dewan ini juga dapat melakukan pemantauan terhadap kondisi makroekonomi dan stabilitas keuangan secara berkala. Dalam situasi darurat, dewan berwenang mengusulkan tindakan luar biasa kepada presiden, menjadikannya semacam “satgas” pencegah krisis. Keberadaannya melengkapi peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang telah ada sebelumnya, namun dengan cakupan yang lebih luas dan integratif.

Signifikansi Kehadiran PFII

Lahirnya UU PFII dan dewan pertimbangannya tidak bisa dilepaskan dari pengalaman krisis keuangan masa lalu. Reformasi ini bertujuan menjawab kebutuhan akan koordinasi yang lebih erat antara otoritas fiskal, moneter, dan sektor keuangan. Selama ini, meskipun telah ada forum-forum koordinasi, seringkali respons terhadap tekanan keuangan berjalan sendiri-sendiri. UU baru ini memaksa integrasi melalui mekanisme formal yang jelas.

Dengan Menteri Keuangan sebagai ketua, sinergi antara kebijakan fiskal dan stabilitas keuangan menjadi lebih terarah. Purbaya Yudhi Sadewa, yang dikenal memiliki latar belakang akademisi dan pengalaman di bidang moneter, diharapkan mampu merangkul seluruh anggota dewan untuk menghasilkan keputusan yang tajam dan tepat waktu.

Pasar keuangan global dan domestik akan memantau implementasi dewan ini. Kepastian bahwa semua otoritas keuangan utama terlibat dalam satu meja dapat meningkatkan kepercayaan investor. Selain itu, dewan ini menjadi simbol komitmen pemerintah untuk mencegah terulangnya gejolak seperti krisis 1998 atau tekanan likuiditas pada periode pandemi.

Prospek dan Tantangan

Meskipun pembentukan dewan disambut positif, sejumlah tantangan membayangi. Pertama, koordinasi antarinstitusi yang memiliki budaya kerja berbeda memerlukan waktu adaptasi. Kedua, independensi masing-masing anggota, terutama Bank Indonesia yang dijamin oleh undang-undang, harus tetap dijaga agar rekomendasi dewan tidak ditunggangi kepentingan politik jangka pendek. Ketiga, implementasi rekomendasi menjadi krusial; dewan tidak bisa sekadar menghasilkan dokumen tanpa tindak lanjut konkret.

Namun, optimisme tetap tinggi. Struktur yang melibatkan PPATK menunjukkan bahwa aspek integritas sistem keuangan, seperti pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme, akan terintegrasi dengan kebijakan makroprudensial. Ini langkah maju yang sejalan dengan standar internasional.

Ke depan, publik menantikan aturan turunan yang akan memperjelas mekanisme kerja dewan, termasuk frekuensi rapat, kuorum, dan prosedur pengambilan keputusan. Pemerintah dan DPR diharapkan segera menyusun peraturan pelaksana agar dewan ini dapat beroperasi efektif paling lambat dalam enam bulan setelah undang-undang berlaku.

Dengan terbentuknya Dewan Pertimbangan PFII yang dipimpin Purbaya, Indonesia menegaskan tekadnya untuk membangun sistem keuangan yang tidak hanya dalam, tetapi juga tangguh menghadapi gejolak. Kini bola berada di tangan para anggota dewan untuk membuktikan bahwa koordinasi tingkat tinggi ini mampu menghasilkan kebijakan yang melindungi ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User