Oct 10, 2026
factcheck

UGM Usul RUU Perampasan Aset Atur Pemulihan Hak Korban

Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, sorotan datang dari kalangan akademisi yang menilai bahwa regulasi tersebut belum menyentuh aspek ...

UGM Usul RUU Perampasan Aset Atur Pemulihan Hak Korban

Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, sorotan datang dari kalangan akademisi yang menilai bahwa regulasi tersebut belum menyentuh aspek paling krusial, yakni mekanisme pemulihan hak bagi korban tindak pidana. Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan yang beredar, klaim bahwa RUU Perampasan Aset perlu mengatur tahapan pasca-perampasan secara lebih rinci bukanlah tanpa dasar. Sebaliknya, argumen ini bertumpu pada celah normatif yang hingga kini masih menjadi perdebatan panjang di kalangan pakar hukum.

Klaim: Tahapan Setelah Perampasan Belum Diatur Jelas

Klaim bahwa RUU Perampasan Aset belum mengatur secara memadai apa yang terjadi setelah aset dirampas berasal dari kalangan akademisi Universitas Gadjah Mada. Faktanya adalah, selama ini fokus diskursus RUU tersebut lebih banyak tertuju pada mekanisme perampasan itu sendiri, mulai dari pembuktian terbalik hingga penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Data menunjukkan bahwa aspek hilir, yakni pengelolaan dan pengembalian aset, sering kali hanya dibahas secara sekunder dalam naskah akademik maupun draf yang beredar.

Berdasarkan verifikasi terhadap sejumlah dokumen resmi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi dan laporan lembaga antikorupsi, terdapat kekosongan hukum yang nyata. Aset yang telah dirampas oleh negara kerap berakhir di kas negara tanpa jalur yang jelas bagi korban untuk mengajukan restitusi atau kompensasi. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip pemulihan keadilan yang seharusnya menjadi roh dari undang-undang perampasan aset.

Verifikasi: Pemulihan Hak Korban sebagai Instrumen Keadilan

Dalam kerangka hukum pidana, pemulihan hak korban merupakan bagian tak terpisahkan dari tujuan pemidanaan. Sumber resmi seperti Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan bahwa korban berhak atas kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. Namun, klaim bahwa hak-hak tersebut dapat diwujudkan tanpa mekanisme perampasan aset yang terintegrasi perlu diuji secara kritis.

Klaim: RUU Perampasan Aset cukup mengatur perampasan aset milik pelaku.
Fakta: Tanpa pengaturan pengelolaan dan pengembalian, aset yang dirampas berpotensi tidak sampai kepada korban yang berhak.

Bukti menunjukkan bahwa beberapa negara yang telah memiliki undang-undang serupa, seperti Italia dan Kolombia, menyertakan bab khusus tentang pengelolaan aset rampasan. Di sana, aset tidak hanya dialihkan ke negara, tetapi juga digunakan untuk program pemulihan korban, termasuk ganti rugi dan layanan sosial. Perbandingan ini memperkuat argumen bahwa RUU Perampasan Aset di Indonesia perlu memuat ketentuan serupa agar tidak menyesatkan publik dengan janji keadilan yang tidak tuntas.

Fakta: Pengelolaan Aset Rampasan Rentan Disalahgunakan

Data dari berbagai laporan audit menunjukkan bahwa pengelolaan aset rampasan tanpa mekanisme pengawasan yang ketat rentan terhadap korupsi dan penyalahgunaan. Faktanya adalah, sejumlah kasus di masa lalu memperlihatkan bagaimana aset sitaan negara justru berpindah tangan secara tidak sah atau dibiarkan terbengkalai hingga nilainya menyusut. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang seharusnya melekat pada setiap kebijakan perampasan aset.

Verifikasi terhadap praktik di lapangan mengungkap bahwa korban tindak pidana, terutama dalam kasus korupsi dan pencucian uang, sering kali tidak mendapatkan akses informasi mengenai status aset yang dirampas. Tidak ada jalur formal bagi mereka untuk mengklaim hak atas aset tersebut. Bukti ini menegaskan bahwa tanpa pengaturan yang eksplisit, pemulihan hak korban hanya akan menjadi wacana tanpa implementasi.

Kesimpulan: Urgensi Pengaturan yang Komprehensif

Berdasarkan seluruh uraian di atas, klaim bahwa RUU Perampasan Aset perlu mengatur tahapan setelah perampasan, termasuk pengelolaan dan pengembalian kepada korban, tergolong BENAR. Tidak ada bukti yang bertentangan dengan argumen ini. Sebaliknya, data menunjukkan bahwa kekosongan norma pada aspek hilir berpotensi menyesatkan publik dan mengkhianati semangat keadilan restoratif.

Oleh karena itu, pembuat undang-undang didorong untuk memasukkan bab khusus yang mengatur mekanisme pengelolaan aset rampasan, prioritas penggunaan untuk pemulihan korban, serta jalur gugatan bagi korban yang haknya terabaikan. Tanpa itu, RUU Perampasan Aset hanya akan menjadi instrumen represif yang tidak menyentuh rasa keadilan masyarakat. Verifikasi ini menegaskan bahwa pemulihan hak korban bukan pelengkap, melainkan fondasi dari keseluruhan rezim perampasan aset yang sedang digodok.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User