Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW telah menjadi tradisi tahunan umat Islam di berbagai negara, termasuk Indonesia. Setiap 12 Rabiul Awal, masyarakat menggelar pengajian, pembacaan shalawat, serta berbagai kegiatan yang bertujuan mengenang kelahiran Rasulullah SAW. Berdasarkan verifikasi terhadap dalil Al-Qur'an, hadis, dan keterangan para ulama, peringatan ini mengandung sejumlah tujuan mulia yang berkaitan dengan rasa syukur, kecintaan kepada Nabi, serta penghidupan kembali nilai-nilai keteladanan beliau. Berikut ini uraian lengkap tujuan memperingati Maulid Nabi beserta hukumnya menurut pandangan para ulama.
Tujuan Memperingati Maulid Nabi
Salah satu tujuan yang paling ditekankan dari peringatan Maulid adalah menumbuhkan kegembiraan dan rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran Nabi Muhammad SAW. Kelahiran beliau merupakan nikmat terbesar bagi umat manusia, sebab Nabi Muhammad diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam. Dalam QS. Yunus ayat 58, Allah SWT berfirman agar manusia bergembira dengan karunia dan rahmat-Nya. Ayat ini kerap dijadikan dalil oleh ulama yang membolehkan perayaan Maulid, karena kelahiran Nabi termasuk wujud rahmat Allah yang patut disyukuri.
Selain rasa syukur, peringatan Maulid bertujuan memperkuat kecintaan umat kepada Rasulullah SAW. Kecintaan kepada Nabi merupakan bagian dari keimanan, sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa seseorang tidak dikatakan beriman hingga mencintai Rasulullah melebihi kecintaannya kepada keluarga dan seluruh manusia. Peringatan ini juga menjadi sarana meneladani akhlak beliau, mengkaji kembali sirah kehidupan Nabi, serta menumbuhkan semangat ibadah dan ukhuwah di tengah masyarakat.
Landasan Dalil dari Al-Qur'an dan Hadis
Para ulama yang membolehkan peringatan Maulid mengemukakan sejumlah dalil. Pertama, QS. Yunus ayat 58 yang menganjurkan kegembiraan atas karunia dan rahmat Allah. Kedua, hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Qatadah yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lalu beliau menjawab bahwa pada hari itulah beliau dilahirkan. Hadis ini menunjukkan adanya perhatian syariat terhadap hari kelahiran Nabi, meskipun bentuk perayaannya diserahkan kepada ijtihad umat.
Selain itu, para ulama merujuk pada keumuman dalil yang memerintahkan umat menampakkan syukur atas nikmat Allah, serta dalil tentang perintah bershalawat kepada Nabi sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Ahzab ayat 56. Pembacaan shalawat yang menjadi bagian penting dari perayaan Maulid dinilai sebagai bentuk ibadah yang dianjurkan oleh syariat.
Hukum Memperingati Maulid Menurut Para Ulama
Mengenai hukum memperingati Maulid Nabi, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama. Sebagian ulama menyatakan hukumnya boleh, bahkan dianjurkan. Imam Jalaluddin Al-Suyuthi dalam karyanya Husn al-Maqsid fi Amal al-Mawlid menegaskan bahwa peringatan Maulid termasuk bid'ah hasanah, yakni tradisi baru yang baik dan mengandung nilai ibadah, selama tidak bertentangan dengan syariat. Pendapat serupa dikemukakan oleh Ibn Hajar Al-Asqalani dan sejumlah ulama mazhab Syafi'i. Al-Suyuthi juga mencatat bahwa peringatan Maulid pernah diadakan oleh Sultan Muzaffar al-Din pada abad ketujuh Hijriah, dan kegiatan tersebut disambut baik oleh para ulama zamannya.
Di sisi lain, sebagian ulama berpendapat bahwa peringatan Maulid adalah bid'ah yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW, para sahabat, dan generasi salaf. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa peringatan Maulid bukan bagian dari syariat yang dianjurkan, karena tidak pernah dilakukan pada tiga generasi pertama yang paling utama. Meski demikian, Ibnu Taimiyah tidak mengkafirkan pelakunya; ia menegaskan bahwa siapa pun yang melakukannya dengan niat mengagungkan Nabi tetap mendapat pahala atas niat baiknya, tetapi peringatan tersebut tidak dapat dijadikan amalan yang disyariatkan secara umum.
Adab Menyikapi Perbedaan dan Pelaksanaan Maulid
Berdasarkan verifikasi atas kedua pandangan tersebut, faktanya adalah perbedaan hukum Maulid merupakan persoalan ijtihad yang telah berlangsung berabad-abad, dan umat Islam tidak perlu menjadikannya pemicu perpecahan. Bagi yang menyelenggarakan Maulid, terdapat sejumlah adab yang perlu diperhatikan: isi acara hendaknya bermuatan kajian sirah, shalawat, dan nasihat keagamaan; menghindari kemungkaran seperti campur baur tanpa batas, pemborosan, serta kemaksiatan yang justru bertentangan dengan tujuan peringatan itu sendiri.
Kesimpulan dari pembahasan ini adalah bahwa memperingati Maulid Nabi memiliki tujuan luhur, terutama meningkatkan rasa gembira dan bersyukur kepada Allah SWT serta meneladani akhlak Rasulullah SAW. Adapun hukum pelaksanaannya mengikuti pendapat ulama yang diyakini, selama kegiatan yang digelar tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan syariat. Yang terpenting, semangat meneladani Nabi tidak hanya hadir pada bulan Rabiul Awal, melainkan diamalkan sepanjang tahun dalam kehidupan sehari-hari.
Comments (0)