Markas Besar TNI Angkatan Darat mengeluarkan klarifikasi resmi untuk meredam kegaduhan publik terkait isu yang menyebutkan bahwa Bintara Pembina Desa (Babinsa) akan dilibatkan menjadi petugas pemungut pajak. Informasi yang beredar luas di media sosial dan grup percakapan itu menimbulkan keresahan karena dianggap mencampuradukkan fungsi pertahanan dengan administrasi fiskal. Melalui keterangan tertulis dan jumpa pers, TNI AD menegaskan tidak ada satupun Babinsa yang akan bertugas menarik, memeriksa, atau menagih pajak dari masyarakat.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal TNI Hamim Tohari, menyampaikan bahwa rumor tersebut tidak berdasar dan berpotensi mendistorsi citra institusi. "Kami pastikan bahwa tidak ada perubahan doktrin, struktur, atau tugas pokok Babinsa. Babinsa adalah ujung tombak pembinaan teritorial, bukan pengumpul penerimaan negara," tegasnya di Mabesad, Jumat (16/6/2023). Ia menambahkan bahwa kewenangan perpajakan sepenuhnya berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Kronologi Munculnya Isu Babinsa Jadi Petugas Pajak
Isu ini berawal dari beredarnya potongan video dan tangkapan layar yang memperlihatkan Babinsa tengah mendampingi petugas pajak dalam kegiatan sosialisasi di sebuah desa di Jawa Tengah. Narasi yang menyertai unggahan tersebut menyimpulkan bahwa TNI AD telah menugaskan Babinsa untuk menjadi pemungut pajak. Dalam 24 jam, unggahan itu disebarluaskan di lebih dari 2.000 akun media sosial, memicu perdebatan tentang batas wewenang militer di ranah sipil.
Penelusuran awal oleh tim komunikasi publik TNI AD mengungkap bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program sinergi antara kantor pajak pratama dan koramil setempat untuk memberikan edukasi perpajakan kepada pelaku usaha mikro. Babinsa hadir sebagai fasilitator komunikasi karena kedekatannya dengan warga, bukan sebagai eksekutor aturan pajak. "Pendampingan bersifat nonteknis, hanya membantu memperkenalkan petugas DJP kepada masyarakat agar tidak ada kecurigaan. Babinsa tidak membawa surat tagihan, tidak menghitung kewajiban, apalagi memeriksa pembukuan," jelas Brigjen Hamim.
Pernyataan Tegas: Babinsa Tetap Fokus Tugas Teritorial
Dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Mabesad, TNI AD menguraikan secara panjang lebar posisi dan tugas pokok Babinsa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 1 menyebutkan bahwa tugas TNI dalam operasi militer selain perang adalah membantu pemerintah daerah dalam pembinaan teritorial. Babinsa, yang saat ini berjumlah sekitar 43.000 personel yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia, bertugas membina ketahanan wilayah, mendeteksi dini ancaman, dan membantu kesulitan masyarakat di bidang pertahanan dan keamanan.
"Tidak ada satu kata pun dalam undang-undang yang menyebut Babinsa sebagai aparat perpajakan. Fungsi perpajakan adalah wewenang sipil yang dijalankan oleh DJP, bukan militer," tegas Brigjen Hamim. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam regulasi itu, wewenang pemungutan, pemeriksaan, dan penagihan pajak hanya diberikan kepada pejabat perpajakan yang diangkat oleh Menteri Keuangan, bukan kepada instansi lain.
Lebih lanjut, TNI AD juga menegaskan bahwa kerja sama dengan Kementerian Keuangan selama ini hanya sebatas pendukungan data dan informasi, misalnya dalam bentuk pemberian rekomendasi teknis untuk pengamanan aset negara yang melibatkan unsur TNI. Namun, keterlibatan itu tidak pernah sampai menyentuh hak dan kewajiban perpajakan warga negara. "Kami tahu persis batas-batas kewenangan. TNI AD tidak akan melampaui itu," katanya.
Landasan Hukum: Pajak Urusan Sipil, Bukan Militer
Secara yuridis, sistem perpajakan Indonesia menganut asas pemisahan yang ketat antara otoritas fiskal dan aparat keamanan. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mendefinisikan bahwa pejabat pajak adalah mereka yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Definisi ini dengan tegas membatasi bahwa hanya pegawai DJP, pejabat bea dan cukai, serta pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri Keuangan yang boleh bertindak atas nama administrasi perpajakan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin perlindungan atas rasa aman dan kepastian hukum bagi setiap warga negara. Penugasan militer di luar fungsi pertahanan dan keamanan dikhawatirkan dapat menimbulkan intimidasi psikologis, sehingga berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum. "Menyatunya fungsi militer dengan fungsi perpajakan jelas akan merusak tatanan demokrasi dan menabrak prinsip supremasi sipil," ujar Dr. Andrianto, pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, dalam kesempatan terpisah.
Pengamat militer dari Lembaga Studi Pertahanan dan Keamanan, Letjen (Purn) Anton Nugroho, juga menilai isu ini perlu diluruskan secara proporsional. "TNI kita sudah sangat dewasa dalam memahami reformasi internal. Mereka paham bahwa urusan sipil diserahkan sepenuhnya ke sipil. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana komunikasi publik TNI ditingkatkan agar informasi seperti ini tidak mudah digoreng," paparnya. Ia menambahkan bahwa kehadiran Babinsa di tengah masyarakat justru harus diperkuat dalam konteks menjaga stabilitas wilayah, bukan dialihkan untuk fungsi-fungsi yang bisa memicu resistensi.
Reaksi Masyarakat dan Komitmen Transparansi
Merespons klarifikasi tersebut, berbagai elemen masyarakat menyambut positif. Ketua Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah (APMIKM) Jawa Timur, Suryani, mengaku lega setelah mendengar penjelasan resmi TNI AD. "Kami sempat waswas. Kalau Babinsa yang menagih pajak, bisa-bisa pengusaha kecil lari semua. Sekarang jelas, kami jadi tenang," ujarnya. Sementara itu, akun-akun media sosial yang sebelumnya menyebarkan informasi keliru mulai menghapus unggahan mereka setelah mendapatkan fakta dari rilis resmi.
Untuk mencegah terulangnya kesalahpahaman serupa, TNI AD berkomitmen memperkuat sosialisasi tugas pokok Babinsa melalui kanal-kanal resmi seperti media sosial, radio komunitas, dan dialog langsung dengan tokoh masyarakat. Pusat Penerangan TNI juga akan meluncurkan program literasi digital bagi masyarakat agar lebih cermat dalam menyaring informasi. "Kami akan terus membuka ruang dialog dengan masyarakat. Jika ada keraguan, silakan tanyakan langsung ke koramil atau kodim terdekat, jangan langsung percaya dengan potongan video yang belum jelas konteksnya," kata Brigjen Hamim.
Kesimpulan: Babinsa Tetap Mitra Warga, Bukan Penagih Pajak
Berdasarkan seluruh uraian dan data yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa informasi yang menyebut Babinsa akan dijadikan petugas pajak adalah keliru. Seluruh kewenangan perpajakan, mulai dari pendaftaran, pemungutan, pemeriksaan, hingga penagihan, tetap menjadi domain eksklusif Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan. TNI AD hanya berperan sebagai pendukung teritorial yang membantu menciptakan kondisi kondusif agar program-program pemerintah, termasuk di bidang perpajakan, dapat berjalan lancar tanpa mengambil alih fungsi teknisnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak memiliki sumber jelas dan selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi. Babinsa akan tetap hadir di tengah-tengah warga sebagai sahabat, pembina, dan garda terdepan dalam menjaga persatuan dan keutuhan wilayah. "Kami tidak ingin masyarakat takut atau curiga pada Babinsa. Tugas kami membantu, bukan menekan. Mari kita jaga bersama semangat gotong royong dan saling percaya," tutup Brigjen Hamim.
Comments (0)