Di kalender tahunan, setidaknya ada tiga momen berbeda yang sama-sama menyandang nama "Hari Anak". Sebagian masyarakat kerap mengira bahwa Hari Anak Nasional, Hari Anak Internasional, dan Hari Anak Sedunia adalah perayaan yang dapat dirayakan secara bergantian. Padahal, ketiganya memiliki akar sejarah, tanggal, serta tujuan yang tidak seragam. Kekeliruan ini wajar terjadi karena arus informasi global sering mencampuradukkan ketiga istilah tersebut tanpa disertai penjelasan yang memadai.
Memahami perbedaan di antara ketiganya bukan sekadar urusan penanggalan. Setiap tanggal menyimpan narasi panjang tentang bagaimana dunia, termasuk Indonesia, menempatkan anak sebagai subjek yang perlu dilindungi, didengar, dan dipenuhi hak-haknya. Berikut adalah uraian yang memisahkan ketiga peringatan tersebut secara jelas.
Hari Anak Nasional Indonesia: Warisan Masa Kecil Presiden
Indonesia menetapkan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional. Tanggal ini tidak dipilih secara acak. Landasannya adalah Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 yang diteken oleh Presiden Soeharto. Pemilihan tanggal itu merujuk pada momen penting dalam sejarah legislasi nasional, yaitu pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak. Di luar aspek yuridis, 23 Juli juga disebut-sebut memiliki kedekatan personal dengan presiden saat itu, karena bertepatan dengan hari ulang tahun ibundanya.
Fokus Hari Anak Nasional sangat kental dengan konteks domestik. Peringatan ini dijadikan ajang tahunan untuk mengampanyekan pemenuhan hak anak di seluruh provinsi, mulai dari perlindungan terhadap kekerasan, akses pendidikan yang layak, hingga kesehatan ibu dan anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak biasanya merilis tema spesifik setiap tahunnya, yang selanjutnya diterjemahkan ke dalam beragam kegiatan oleh pemerintah daerah, sekolah, dan komunitas. Sifatnya sangat terikat dengan kebijakan pembangunan nasional, menjadikannya berbeda secara fundamental dari dua perayaan global lainnya.
Hari Anak Internasional: Seruan Moskow yang Mendunia
Jauh sebelum 23 Juli populer di Indonesia, dunia sudah lebih dulu mengenal 1 Juni sebagai Hari Anak Internasional. Peringatan ini lahir dari World Conference for the Well-being of Children yang diselenggarakan di Moskow pada tahun 1925. Sejumlah negara, terutama yang memiliki orientasi sosialis pada era Perang Dingin, mengadopsi tanggal ini sebagai momen resmi mereka. Hingga kini, negara-negara seperti Rusia, Tiongkok, dan beberapa negara di Eropa Timur masih merayakan Hari Anak Internasional pada 1 Juni.
Meskipun tidak sepenuhnya diadopsi oleh semua negara Barat, gaung 1 Juni cukup terasa di banyak tempat sebagai hari yang didedikasikan untuk meningkatkan kesadaran akan isu-isu kesejahteraan anak secara universal. Kegiatan yang lazim dilakukan meliputi parade, festival, hingga pemberian hadiah simbolis kepada anak-anak. Fokus utamanya adalah merayakan keberadaan anak sekaligus mengingatkan publik tentang tanggung jawab kolektif terhadap generasi penerus. Hari Anak Internasional tidak terikat pada satu dokumen hukum tertentu, melainkan lebih banyak ditopang oleh semangat solidaritas global yang digerakkan oleh organisasi-organisasi non-pemerintah dan komunitas akar rumput.
Hari Anak Sedunia: Tonggak Konvensi PBB
Berbeda dari dua peringatan sebelumnya, 20 November memiliki bobot diplomatik yang lebih besar. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tanggal ini sebagai World Children's Day atau Hari Anak Sedunia. Penetapannya tidak terlepas dari dua tonggak penting: pada 20 November 1959, PBB mengadopsi Deklarasi Hak-Hak Anak, dan tepat tiga dekade kemudian pada tanggal yang sama di tahun 1989, PBB mengesahkan Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child). Konvensi inilah yang kemudian menjadi instrumen hukum internasional paling kuat dan paling banyak diratifikasi dalam sejarah perlindungan anak.
Hari Anak Sedunia dimaksudkan untuk mempromosikan kesadaran global terhadap hak-hak fundamental anak—hak untuk hidup, berkembang, mendapatkan perlindungan, dan berpartisipasi. UNICEF sebagai badan PBB yang mengurusi anak-anak memanfaatkan momen 20 November untuk merilis laporan tahunan tentang kondisi anak di seluruh dunia, sekaligus menggalang dana dan dukungan politik. Perayaannya sering kali diwarnai dengan aksi "kids take over", di mana anak-anak mengambil alih peran-peran penting di media, parlemen, dan ruang-ruang publik lainnya untuk menyuarakan aspirasi mereka secara langsung. Inilah yang menjadikan Hari Anak Sedunia sebagai peringatan paling terstruktur dan paling luas jangkauannya dibanding dua perayaan lainnya.
Tiga Perayaan, Satu Visi Besar
Ketiga hari anak ini memiliki benang merah yang sama: menempatkan anak sebagai pusat perhatian. Namun, cakupan dan pendekatannya berbeda. Hari Anak Nasional bersifat kontekstual dan disesuaikan dengan agenda pembangunan dalam negeri. Hari Anak Internasional adalah warisan solidaritas lintas negara yang lebih longgar secara kelembagaan. Sementara itu, Hari Anak Sedunia adalah instrumen PBB yang mengikat secara moral dan politis bagi hampir seluruh negara di dunia.
Masyarakat Indonesia sendiri sering kali hanya mengenal 23 Juli sebagai hari anak yang resmi. Padahal, Indonesia juga merupakan negara pihak yang telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Artinya, semangat 20 November sesungguhnya juga relevan untuk dirayakan dan dijadikan momentum refleksi bersama. Tidak ada kontradiksi di antara ketiga tanggal ini. Justru, keberagaman peringatan ini menunjukkan bahwa perjuangan untuk masa depan anak-anak adalah isu multidimensi yang membutuhkan perhatian dari berbagai level—dari akar rumput, pemerintah nasional, hingga panggung diplomasi global.
Comments (0)