Aug 25, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Tatang Astarudin: Wakil Ketua BWI, Ketua LSP, dan Akademisi UIN Bandung

Tatang Astarudin kini menempati tiga posisi sekaligus dalam ekosistem perwakafan dan pendidikan tinggi di Indonesia. Ia tercatat sebagai Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Ketua Lembaga Sertifik...

Tatang Astarudin: Wakil Ketua BWI, Ketua LSP, dan Akademisi UIN Bandung

Tatang Astarudin kini menempati tiga posisi sekaligus dalam ekosistem perwakafan dan pendidikan tinggi di Indonesia. Ia tercatat sebagai Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BWI, serta dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung. Ketiga peran tersebut berada pada titik pertemuan antara kebijakan pengelolaan wakaf nasional, standar kompetensi sumber daya manusia perwakafan, dan pembentukan keilmuan di perguruan tinggi Islam.

BWI dan Mandat Pengelolaan Wakaf Nasional

Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Lembaga ini mengemban mandat untuk mengembangkan perwakafan nasional, termasuk melakukan pembinaan terhadap nazir, pengelola aset wakaf, serta mengoordinasikan pemberdayaan harta wakaf agar produktif dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Keberadaan BWI menjadi bagian dari upaya menghadirkan tata kelola wakaf yang lebih profesional di tengah meningkatnya perhatian terhadap wakaf produktif dan wakaf uang di Indonesia.

Dalam struktur kepemimpinan lembaga tersebut, posisi wakil ketua memiliki tanggung jawab dalam membantu mengarahkan program kerja dan memastikan berjalannya fungsi-fungsi kelembagaan. Dengan pengalaman sebagai Ketua LSP BWI dan akademisi, peran Tatang Astarudin di jajaran pimpinan BWI relevan dengan arah penguatan kapasitas sumber daya manusia di sektor perwakafan, khususnya dalam menyiapkan nazir yang tersertifikasi dan profesional.

LSP BWI dan Sertifikasi Kompetensi Nazir

Lembaga Sertifikasi Profesi BWI merupakan lembaga yang bergerak di bidang sertifikasi kompetensi profesi perwakafan. LSP BWI bekerja dalam kerangka sistem sertifikasi profesi yang berlaku secara nasional, dengan fokus pada skema kompetensi yang berkaitan dengan tugas nazir dan pengelolaan wakaf. Sertifikasi tersebut ditujukan untuk memastikan bahwa pengelola wakaf memiliki standar kompetensi yang terukur, baik dalam aspek pengelolaan aset, tata kelola, maupun pelaporan.

Sebagai ketua LSP BWI, posisi ini menempatkannya pada fungsi strategis untuk mendorong profesionalisme nazir di Indonesia. Penguatan kualitas nazir telah menjadi salah satu agenda utama pengembangan wakaf, mengingat aset wakaf yang luas membutuhkan pengelola yang mampu menjalankan amanah sekaligus menjaga produktivitas. Melalui mekanisme penilaian kompetensi yang berbasis standar, LSP BWI diharapkan dapat menjawab kebutuhan tersebut secara objektif dan berkelanjutan.

Peran Akademik di UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Di samping tugasnya di BWI dan LSP BWI, Tatang Astarudin juga berkiprah sebagai dosen di UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Kampus tersebut merupakan salah satu perguruan tinggi Islam negeri di Jawa Barat dengan sejarah panjang dalam pendidikan keislaman dan pengembangan ilmu-ilmu sosial keagamaan. Sebagai pengajar, ia berada pada jalur transmisi keilmuan yang beririsan dengan praktik pengelolaan wakaf, sehingga pengalamannya di lembaga nasional berpotensi memperkaya proses pembelajaran di ruang kelas.

Keterlibatan akademisi dalam lembaga pengelola wakaf bukan hal yang baru, tetapi menjadi semakin penting ketika wakaf dituntut untuk dikelola secara modern. Pendidikan tinggi memiliki peran dalam menyiapkan generasi pengelola wakaf yang memahami aspek syariah, hukum, dan manajemen secara sekaligus. Pada titik inilah posisi ganda sebagai pejabat lembaga dan dosen menjadi jembatan antara teori dan praktik.

Sinergi Tiga Ranah dan Arah Pengembangan Wakaf

Perpaduan tiga peran tersebut menempatkan Tatang Astarudin pada posisi yang relatif langka, yakni memahami kebijakan dari sisi kelembagaan negara, standar dari sisi lembaga sertifikasi, dan kebutuhan dari sisi pendidikan. Posisi semacam ini dinilai penting karena pengembangan wakaf tidak cukup bertumpu pada aspek legal-formal, melainkan juga pada kesiapan sumber daya manusia dan kesinambungan regenerasi pengelola.

Agenda pengembangan wakaf produktif dan wakaf uang yang terus didorong pemerintah membutuhkan dukungan lintas sektor. Potensi aset wakaf di Indonesia tergolong sangat besar, sementara pengelolaannya masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan profesionalisme nazir dan rendahnya literasi wakaf di masyarakat. Pada titik inilah kombinasi peran di BWI, LSP BWI, dan perguruan tinggi menjadi relevan karena ketiganya menopang aspek regulasi, kompetensi, dan edukasi secara bersamaan.

Prospek Pengelolaan Wakaf ke Depan

Ke depan, sinergi antara lembaga negara, lembaga sertifikasi profesi, dan perguruan tinggi diharapkan mampu mempercepat peningkatan kualitas pengelolaan wakaf nasional. Dengan figur yang menjembatani ketiga ranah tersebut, upaya membangun ekosistem wakaf yang profesional, transparan, dan berkelanjutan memiliki peluang yang lebih terbuka. Peran Tatang Astarudin sebagai Wakil Ketua BWI, Ketua LSP BWI, dan dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung menjadi bagian dari arah pengembangan tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User