Maraknya praktik tagging slot parkir di kawasan perkotaan kembali menguji kesadaran etika warga dalam menggunakan ruang publik. Praktik menandai lahan parkir umum dengan kursi, kerucut lalu lintas, ember, hingga menempatkan orang untuk “menjaga” slot sebelum kendaraan tiba kini semakin sering ditemui. Perbincangan tentang praktik ini pun ramai di media sosial, sebagian mengecam, sebagian lain menilai wajar. Persoalan yang kemudian mengemuka adalah apakah tindakan ini hanya bentuk arogansi individu, ataukah telah memasuki ranah pelanggaran yang dapat diproses secara pidana.
Menjamurnya Praktik di Tengah Keterbatasan Ruang
Tagging slot parkir pada dasarnya dilakukan dengan menempatkan benda-benda tertentu di badan jalan atau area parkir publik sebagai penanda kepemilikan sementara. Dalam sejumlah kasus, praktik ini bahkan disertai permintaan imbalan uang oleh oknum yang mengaku bertugas menjaga kendaraan. Di sisi lain, sebagian warga menilai langkah tersebut sebagai bentuk adaptasi di tengah minimnya ruang parkir, khususnya di pusat kota dengan kepadatan kendaraan yang tinggi setiap harinya.
Terlepas dari alasan yang melatarbelakangi, praktik ini menyentuh persoalan mendasar tentang status ruang publik. Area parkir umum merupakan fasilitas bersama yang seharusnya dapat diakses siapa pun berdasarkan prinsip siapa datang lebih dulu. Tindakan menandai slot secara sepihak pada praktiknya mengubah fasilitas milik publik menjadi milik pribadi untuk sementara waktu. Fenomena ini pada dasarnya menguji sejauh mana warga menghormati hak orang lain atas fasilitas bersama.
Tinjauan Hukum: Adakah Dasar untuk Mempidanakan?
Pertanyaan utama yang diajukan publik adalah apakah praktik tagging slot parkir dapat dipidana. Berdasarkan verifikasi terhadap ketentuan yang berlaku, jawabannya sangat bergantung pada konteks perbuatan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tata cara parkir di jalan, termasuk larangan parkir di tempat yang tidak sesuai ketentuan. Pelanggaran atas aturan parkir tersebut dapat dikenai sanksi tilang, tetapi substansi ketentuannya menyoal cara parkir, bukan praktik menandai slot.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat sejumlah pasal yang dapat didekatkan dengan kasus ini. Pasal 167 KUHP mengatur perbuatan memasuki pekarangan atau bangunan orang lain secara melawan hukum, namun ruang parkir publik bukan pekarangan pribadi sehingga pasal ini sulit diterapkan. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan lebih relevan, yakni ketika penjaga slot memaksa pengendara memberikan uang dengan disertai ancaman. Pasal 385 KUHP tentang penipuan juga berpotensi diterapkan apabila terdapat unsur tipu daya untuk memperoleh keuntungan. Adapun Pasal 489 KUHP menjerat pelanggaran terhadap aturan umum yang bertujuan menjaga keamanan dan ketenteraman publik.
Penegakan di Lapangan dan Celah Regulasi
Di luar KUHP, penegakan lebih sering mengandalkan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan pengelolaan parkir. Sejumlah pemerintah daerah telah menerbitkan perda yang mengatur parkir di tepi jalan umum, termasuk larangan menghalangi jalan dan parkir tanpa izin. Data penegakan menunjukkan praktik serupa umumnya diselesaikan melalui penertiban oleh Dinas Perhubungan serta patroli kepolisian, bukan melalui proses pidana.
Penegak hukum umumnya menilai bahwa menandai slot parkir dengan benda semata belum cukup untuk dijerat pasal pidana selama tidak disertai paksaan, permintaan uang, atau penghalangan akses jalan. Namun, ketika praktik tersebut berubah menjadi pungutan liar atau pemerasan, aparat dapat melakukan tindakan hukum secara pidana. Titik abu-abu inilah yang kerap menjadi perdebatan di lapangan, terutama ketika tidak ada laporan resmi dari pengendara yang dirugikan.
Etika Publik Lebih Dulu daripada Sanksi
Faktanya, belum ada satu pun ketentuan hukum nasional yang secara eksplisit melarang tagging slot parkir. Kondisi ini menunjukkan adanya celah regulasi, sehingga pengendalian bertumpu pada kesadaran kolektif dan ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan perda. Dalam kerangka etika, menggunakan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi tanpa mempertimbangkan pengguna lain adalah tindakan yang bertentangan dengan semangat kebersamaan dalam memanfaatkan ruang bersama.
Berdasarkan verifikasi terhadap kerangka hukum dan praktik penegakan, kesimpulannya adalah tagging slot parkir belum tentu dapat dipidana, tetapi dapat berubah menjadi tindak pidana apabila diikuti unsur paksaan, pemerasan, atau penghalangan fasilitas umum. Pada level etika, praktik ini jelas tidak dapat dibenarkan, dan memandangnya sebagai hak yang sah adalah penafsiran yang menyesatkan. Ruang parkir publik adalah milik bersama; menandainya secara sepihak adalah bentuk arogansi yang seharusnya dijawab melalui penegakan peraturan daerah dan penguatan kesadaran warga.
Comments (0)