Suasana di sekitar kawasan Jalan Pahlawan No. 110, Surabaya, mendadak berubah menjadi lautan manusia pada Kamis (1/5/2025). Ribuan buruh dari berbagai elemen serikat pekerja di Jawa Timur mengepung Kantor Gubernur Jawa Timur dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2025. Namun, aksi kali ini bukan sekadar seremoni tahunan. Di balik kibaran bendera serikat dan riuh yel-yel perjuangan, terbentang lembaran panjang berisi 23 tuntutan krusial yang dialamatkan langsung kepada pemangku kebijakan setempat maupun pemerintah pusat.
Berdasarkan penelusuran lapangan, gelombang massa yang datang tidak hanya berasal dari wilayah Surabaya, melainkan konvoi besar dari daerah penyangga industri atau yang dikenal sebagai kawasan Ring 1 Jawa Timur, seperti Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan. Eskalasi aksi ini memuncak ketika orator dari atas mobil komando membacakan manifestasi kekecewaan pekerja terhadap serangkaian regulasi yang dinilai semakin menghimpit kesejahteraan buruh.
Daftar Keluhan yang Mengkristal dalam 23 Tuntutan
Angka 23 yang diusung dalam aksi May Day kali ini bukanlah kompilasi acak. Tuntutan tersebut merupakan hasil rumusan matang dari berbagai aliansi pekerja yang mencatat akumulasi persoalan ketenagakerjaan selama beberapa tahun terakhir. Masalah kesejahteraan, kepastian kerja, hingga jaminan sosial menjadi inti utama pergerakan ini.
Beberapa poin vital yang menjadi sorotan utama dalam 23 tuntutan tersebut antara lain:
- Pencabutan UU Cipta Kerja: Menuntut pembatalan kluster ketenagakerjaan yang dianggap melegalkan praktik kerja fleksibel tanpa perlindungan memadai.
- Hapuskan Sistem Outsourcing: Penolakan keras terhadap alih daya yang mengikis kepastian status karyawan tetap.
- Revisi Formulasi UMK: Mendesak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berpatokan pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) riil di lapangan, bukan sekadar formula matematis pemerintah.
- Perlindungan Pekerja Perempuan: Pemenuhan hak cuti haid, melahirkan, serta ruang kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual.
- Penegakan Hukum K3: Pengawasan ketat terhadap keselamatan dan kesehatan kerja guna menekan angka kecelakaan kerja di pabrik-pabrik manufaktur.
Jeritan dari Sabuk Industri Jawa Timur
Ketegangan antara pemenuhan hak buruh dan iklim investasi di Jawa Timur memang terus membara. Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, kebijakan efisiensi perusahaan kerap mengorbankan hak-hak mendasar pekerja. Salah satu perwakilan orator dari aliansi serikat pekerja menegaskan bahwa aksi massa ini adalah bentuk kemarahan yang sudah tidak terkembalikan.
"Kami tidak sedang ber-pesta atau sekadar jalan-jalan di Surabaya. 23 tuntutan ini adalah bentuk akumulasi amarah atas kebijakan yang kerap menyampingkan keringat kaum buruh. Pemerintah tidak boleh tutup mata bahwa industri bergerak karena tangan kami," tegas seorang orator aksi di atas mobil komando.
Investigasi di lokasi menunjukkan betapa mendalamnya kekecewaan para pekerja terhadap maraknya sistem kontrak berulang dan pemberlakuan upah murah yang tak sebanding dengan laju inflasi bahan pokok. Tekanan ekonomi yang kian membumbung tinggi membuat daya beli buruh terus merosot tajam.
Menagih Respons Nyata Pemerintah Provinsi
Hingga sore hari, perwakilan massa buruh terus mendesak agar jajaran pimpinan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menemui mereka secara langsung dan menandatangani kesepakatan bersama. Buruh menuntut adanya komitmen tertulis dari Gubernur Jawa Timur untuk meneruskan 23 poin tuntutan tersebut ke tingkat nasional serta merealisasikan poin-poin yang berada di bawah kewenangan daerah.
Aksi berjalan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Kendati sempat membuat arus lalu lintas di pusat Kota Surabaya lumpuh total, semangat massa tidak surut. Peringatan May Day 2025 di Surabaya ini menegaskan satu hal penting: perjuangan hak buruh di Jawa Timur masih jauh dari kata selesai.
Comments (0)