Jakarta – Fenomena meningkatnya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang secara sukarela melepas status kewarganegaraannya kembali menjadi perhatian di Senayan. Seorang anggota DPR RI, Andreas, menyuarakan desakan agar pemerintah tidak hanya terpaku pada kebijakan penyesuaian tarif pengajuan, melainkan fokus menelusuri faktor-faktor fundamental yang mendorong warga memilih meninggalkan tanah air secara legal-administratif. Dalam pandangannya, pendekatan fiskal semata tidak akan menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.
Kenaikan Biaya Ajukan Pelepasan Dinilai Tak Cukup
Wacana pemerintah untuk menaikkan tarif pengajuan pelepasan kewarganegaraan beberapa waktu lalu dikritik sebagai kebijakan reaktif. Menurut Andreas, instrumen biaya memang dapat menjadi alat kontrol, namun langkah itu akan kehilangan makna jika gelombang eksodus kewarganegaraan terus melaju karena alasan yang lebih dalam. "Pemerintah perlu mengevaluasi penyebab mendasarnya, bukan sekadar membebani warga dengan tarif lebih tinggi," ujarnya dalam sebuah kesempatan rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Data dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren kenaikan permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan, terutama di kalangan diaspora yang telah lama menetap di luar negeri. Meskipun secara absolut angkanya belum mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, pola pertumbuhan yang konsisten memunculkan pertanyaan tentang ikatan kebangsaan dan daya tarik Indonesia sebagai sebuah proyek kebangsaan.
Mengapa WNI Memilih Melepas Status Kewarganegaraan?
Beberapa studi dan laporan lembaga riset kebijakan menunjuk pada sejumlah variabel yang berkontribusi. Pertama, aturan kewarganegaraan tunggal di Indonesia membuat banyak diaspora yang ingin berintegrasi penuh di negara tempat mereka tinggal merasa terhalang. Kedua, persepsi tentang kualitas layanan publik, iklim investasi, dan kepastian hukum di Tanah Air kerap menjadi bahan perbandingan yang tidak menguntungkan. Andreas menyebut bahwa pemerintah wajib membaca data ini sebagai "cermin bagaimana warga negara memandang masa depan mereka di republik ini."
Aspek kesejahteraan, pendidikan, serta peluang profesional di luar negeri juga turut membentuk keputusan. Ketika generasi muda Indonesia yang berkarier di luar menilai bahwa memegang paspor asing memberikan mobilitas global yang lebih luas, maka insentif untuk mempertahankan kewarganegaraan Indonesia menjadi tergerus. Hal ini diperparah dengan narasi bahwa prosedur birokrasi di Indonesia masih rumit dan mahal, sehingga sebagian warga memilih jalan pintas administratif dengan melepas statusnya secara total.
Pentingnya Kajian Mendalam atas Fenomena Ini
Legislator asal fraksi partai pendukung pemerintah itu mendorong dilakukannya studi komprehensif yang melibatkan Bappenas, Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, serta akademisi. Tujuannya bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan menghasilkan peta jalan kebijakan yang membuat kewarganegaraan Indonesia kembali menarik, bukan sekadar ikatan sentimental. "Kita harus jujur menilai mengapa orang rela kehilangan hak politik dan hak tanah di negeri sendiri demi selembar paspor asing," tegasnya.
Evaluasi ini, menurut Andreas, harus menyasar pada dimensi ekonomi, sosial-politik, bahkan psikologi kebangsaan. Pemerintah perlu mengukur sejauh mana kepercayaan terhadap masa depan Indonesia memengaruhi keputusan melepas kewarganegaraan. Tanpa pemetaan yang akurat, kebijakan apa pun akan bersifat tambal sulam dan gagal membendung arus.
Arah Kebijakan yang Dibutuhkan
Dari hasil evaluasi yang diharapkan, sejumlah rekomendasi bisa mengemuka. Salah satunya adalah mempertimbangkan kembali wacana kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora dan talenta global Indonesia, seperti yang telah diterapkan oleh beberapa negara tetangga. Andreas tidak secara eksplisit mendukung atau menolak opsi itu, namun menekankan bahwa segala kemungkinan harus dibuka berdasarkan data, bukan dogma.
Selain aspek hukum, pembenahan iklim usaha, peningkatan kualitas pendidikan tinggi, serta digitalisasi layanan publik secara masif diyakini dapat memperkuat ikatan warga dengan negara. "Kita tidak bisa hanya mengandalkan nasionalisme romantik, butuh bukti bahwa negara hadir dan memberikan nilai tambah konkret bagi hidup warganya," pungkas Andreas. Ia berharap Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan segera menginisiasi forum lintas sektor untuk merespons kegelisahan ini.
Sementara itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan akan menindaklanjuti masukan dari DPR. Proses revisi peraturan terkait pelepasan kewarganegaraan akan dibahas dengan tetap memperhatikan perlindungan hak-hak warga. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal pasti untuk dengar pendapat lanjutan yang membahas evaluasi menyeluruh yang diminta parlemen.
Comments (0)