Aug 25, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Menguji Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan

Gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah akhirnya memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan. Perkara ini menjadi perhatian luas karena mengangkat persoalan prosedural yang kerap diperdebatk...

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Menguji Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan

Gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah akhirnya memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan. Perkara ini menjadi perhatian luas karena mengangkat persoalan prosedural yang kerap diperdebatkan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, yaitu bagaimana penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sidang berlangsung dengan agenda mendengarkan uraian permohonan dari kuasa hukum pemohon, dan dihadiri oleh tim termohon yang diwakili penyidik.

Inti Permohonan Pemohon

Dalam berkas permohonannya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti sejumlah aspek dari proses hukum yang berjalan. Isu utama yang dipersoalkan adalah penetapan status tersangka yang dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap calon tersangka terlebih dahulu. Menurut pemohon, langkah tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah karena seseorang sudah dicap sebagai tersangka sebelum diberi kesempatan menyampaikan keterangan.

Pemohon berpandangan bahwa penetapan tersangka bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari upaya paksa yang membatasi hak asasi seseorang. Oleh karena itu, tindakan itu harus dilandasi pemeriksaan yang memadai dan alat bukti yang cukup. Ketika pemeriksaan awal tidak pernah dilakukan, maka seluruh proses selanjutnya dianggap kehilangan fondasi hukumnya. Dari sisi ini, pemohon meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka tersebut batal demi hukum dan tidak sah.

Dasar Hukum yang Diuji dalam Sidang

Persoalan yang diangkat dalam permohonan ini sebenarnya berakar pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya ketentuan yang mengatur soal tersangka, pemeriksaan, dan kewenangan penyidik. Dalam praktiknya, penetapan tersangka memang sering dilakukan di awal proses, tetapi aturan mengharuskan adanya bukti permulaan yang cukup dan pemeriksaan sebagai bagian dari proses pembuktian.

Di samping itu, perluasan objek praperadilan juga menjadi sorotan. Sejak Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang memperluas kewenangan praperadilan, penetapan tersangka dapat diuji melalui mekanisme ini. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menjadi salah satu dasar yang kerap dirujuk pemohon dalam perkara serupa. Dengan landasan itu, pemohon menilai pengadilan berwenang menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka, termasuk menilai apakah syarat pemeriksaan telah terpenuhi sebelum status itu diberikan.

Sikap Termohon dan Jalannya Persidangan

Di pihak termohon, penyidik diperkirakan akan menegaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui mekanisme internal dan didukung alat bukti yang dianggap cukup. Pihak termohon juga dipandang akan membantah tudingan bahwa pemeriksaan tidak pernah dilakukan, dengan menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Namun demikian, seluruh argumen tersebut baru akan diuraikan secara utuh pada agenda jawaban yang dijadwalkan pada persidangan berikutnya.

Majelis hakim dalam persidangan awal ini lebih banyak memberikan ruang kepada pemohon untuk memaparkan permohonannya secara rinci. Suasana persidangan berlangsung tertib, dan kedua belah pihak menyatakan siap mengikuti seluruh agenda yang telah ditetapkan. Kuasa hukum pemohon juga menyampaikan bahwa mereka siap menghadirkan alat bukti serta saksi apabila diperlukan pada tahap pembuktian nanti.

Mengapa Perkara Ini Penting

Perkara ini memiliki arti penting lebih dari sekadar nasib satu orang tersangka. Jika permohonan dikabulkan, putusannya bisa menjadi rujukan baru bagi praktik penyidikan, khususnya menyangkut kewajiban pemeriksaan sebelum penetapan tersangka. Sebaliknya, jika ditolak, putusan itu akan memperkuat praktik yang selama ini berjalan di banyak kasus.

Para pengamat hukum menilai bahwa persoalan ini sebenarnya telah lama menjadi titik lemah dalam sistem peradilan pidana. Banyak kasus menunjukkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, baru kemudian dilakukan pemeriksaan. Kondisi semacam ini kerap menimbulkan kerugian bagi pihak yang kemudian terbukti tidak bersalah, karena status tersangka dapat berdampak pada pekerjaan, reputasi, dan kebebasan bergerak seseorang. Dengan diujinya persoalan ini melalui praperadilan, publik sekaligus mendapat gambaran sejauh mana pengadilan mau menegakkan kepastian prosedur dalam proses penyidikan.

Prospek Perkara

Jalan perkara ini masih panjang. Setelah agenda jawaban, persidangan akan dilanjutkan dengan pembuktian, kesimpulan, hingga pembacaan putusan. Sepanjang proses itu, publik akan mengamati dua hal: apakah pemohon mampu membuktikan bahwa pemeriksaan memang tidak pernah dilakukan, dan apakah termohon sanggup menunjukkan bukti bahwa prosedur telah dijalankan secara benar.

Terlepas dari hasil akhirnya, perkara ini telah membuka diskusi yang sehat tentang pentingnya kepatuhan prosedur dalam penegakan hukum. Verifikasi terhadap alur pemeriksaan, kelengkapan alat bukti, dan kepastian dasar penetapan tersangka menjadi isu yang tidak bisa diabaikan. Dengan begitu, putusan yang kelak dijatuhkan majelis hakim tidak hanya menentukan nasib pemohon, tetapi juga ikut menentukan arah praktik penyidikan ke depan. Publik tinggal menunggu kelanjutan persidangan dan berharap proses hukum berjalan transparan serta akuntabel.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User