Aug 25, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Saksi Nanang Akui Terima Cek Rp24 Miliar dari Mantan Dirut BUMD

Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, diwarnai keterangan baru dari seorang saksi. Nanang, saksi yang dihadirkan j...

Saksi Nanang Akui Terima Cek Rp24 Miliar dari Mantan Dirut BUMD

Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, diwarnai keterangan baru dari seorang saksi. Nanang, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, mengaku pernah menerima cek senilai Rp24 miliar. Pengakuan tersebut disampaikan saat ia menjalani pemeriksaan di hadapan majelis hakim dalam agenda pemeriksaan saksi.

Keterangan Nanang disebut menjadi salah satu titik penting dalam upaya jaksa menelusuri aliran dana pada perkara tersebut. Selama ini, rangkaian keterangan saksi dan alat bukti surat menjadi dasar jaksa menyusun konstruksi perkara. Munculnya pengakuan penerimaan cek bernilai besar di persidangan menambah babak baru dalam proses pembuktian.

Alur penyerahan cek melibatkan perantara

Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, cek senilai Rp24 miliar tidak diserahkan langsung kepada Nanang. Saksi menjelaskan bahwa cek tersebut diberikan oleh mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda. Adapun proses penyerahannya disebutkan dilakukan lewat seorang perantara bernama Widi. Dengan demikian, aliran dana dalam perkara ini melibatkan tiga mata rantai, yakni pemberi, perantara, dan penerima.

Keterangan itu dinilai penting karena menghubungkan langsung sosok mantan pucuk pimpinan perusahaan daerah dengan penerima dana. Sebelumnya, alur perpindahan dana yang dibangun jaksa masih bertumpu pada bukti dokumen dan keterangan sejumlah saksi lain. Pernyataan Nanang di hadapan majelis hakim menambah mata rantai baru sekaligus mempertegas dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.

Keberadaan cek sebagai instrumen pembayaran menjadi perhatian tersendiri dalam persidangan. Berbeda dengan transaksi tunai, cek meninggalkan jejak yang dapat ditelusuri melalui perbankan, mulai dari identitas penerbit hingga proses pencairannya. Jejak itulah yang nantinya akan dicocokkan dengan keterangan para saksi untuk memastikan ke mana saja dana tersebut mengalir.

Saksi memberi keterangan di bawah sumpah

Dalam persidangan, Nanang memberikan keterangan di bawah sumpah, sehingga pernyataannya tercatat sebagai alat bukti keterangan saksi. Hal itu berarti pengakuan atas penerimaan cek Rp24 miliar memiliki kekuatan hukum apabila kelak dinilai terbukti dan bersesuaian dengan alat bukti lain. Sebaliknya, apabila keterangan tersebut tidak didukung bukti yang memadai, nilai pembuktiannya dapat diperlemah di hadapan majelis hakim.

Jaksa penuntut umum dipastikan akan menguji keterangan Nanang dengan sejumlah alat bukti, termasuk dokumen pencairan cek serta keterangan saksi lainnya. Pengujian silang semacam itu merupakan bagian dari mekanisme pembuktian dalam proses peradilan pidana. Hasilnya kelak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai kebenaran aliran dana yang menjadi pokok perkara.

Posisi para pihak dalam perkara

Andhi Nur Huda merupakan mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, perusahaan yang sahamnya dimiliki pemerintah daerah Kabupaten Cilacap. Nama Andhi kerap disebut dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BUMD Cilacap yang tengah berproses di pengadilan. Sementara itu, Widi disebut berperan sebagai perantara dalam penyerahan cek, sedangkan Nanang berada pada posisi penerima dana.

Peran masing-masing pihak dalam aliran dana tersebut masih terus didalami oleh tim jaksa. Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain akan dipanggil guna memperkuat keterangan yang telah diperoleh. Proses pemeriksaan yang berjenjang diharapkan mampu memotret secara utuh perjalanan dana yang diduga bermasalah, sejak awal hingga sampai ke tangan penerima.

Implikasi terhadap proses pembuktian

Pengakuan Nanang berpotensi memperkuat konstruksi perkara yang sedang dibangun jaksa penuntut umum. Namun demikian, keterangan seorang saksi tidak berdiri sendiri dan tetap harus didukung alat bukti lain. Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan secara cermat sebelum menjatuhkan putusan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali mendengarkan keterangan saksi-saksi lain yang dihadirkan jaksa. Publik dan para pihak yang berperkara menanti perkembangan lebih lanjut, terutama terkait nasib cek senilai Rp24 miliar dan pihak mana saja yang kelak ditetapkan bertanggung jawab dalam perkara BUMD Cilacap ini. Proses persidangan masih berjalan dan seluruh keterangan yang disampaikan tetap terbuka untuk diuji kebenarannya.

Alih-alih menuntaskan perkara, keterangan Nanang justru membuka ruang pemeriksaan lebih luas. Jaksa diyakini akan menelusuri lebih jauh apakah masih ada penerima lain atau transaksi serupa yang belum terungkap. Seluruh perkembangan tersebut akan disampaikan dalam persidangan berikutnya dan menjadi catatan penting bagi penegakan hukum di lingkungan perusahaan daerah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User