Sep 16, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Sains

Sahroni Desak Polri Usut Skandal Pemalsuan Beras Fortifikasi Rp89 Triliun

Di tengah upaya masif pemerintah menekan angka stunting nasional, sebuah praktik kecurangan beraroma kriminal terkuak ke publik. Kementerian Pertanian (Kem

Sahroni Desak Polri Usut Skandal Pemalsuan Beras Fortifikasi Rp89 Triliun

Di tengah upaya masif pemerintah menekan angka stunting nasional, sebuah praktik kecurangan beraroma kriminal terkuak ke publik. Kementerian Pertanian (Kementan) secara resmi menarik peredaran dan mencabut izin operasi dari 25 produk beras fortifikasi yang beredar di pasaran. Langkah tegas ini diambil setelah hasil uji laboratorium independen membuktikan adanya manipulasi kandungan gizi secara sistematis pada produk-produk tersebut.

Produk yang diklaim kaya akan zat besi, seng, dan vitamin penting untuk tumbuh kembang anak tersebut ternyata tidak lebih dari beras premium biasa yang dikemas ulang. Penjual memanfaatkan celah panik moral masyarakat atas isu kesehatan anak demi meraup keuntungan finansial sepihak tanpa memedulikan dampak kesehatan jangka panjang bagi konsumen.

Modus Operandi dan Kerugian Fantastis

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa skandal penipuan beras bernutrisi ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Berdasarkan perhitungan awal pihak kementerian, dugaan praktik manipulasi dan permainan harga beras fortifikasi ini berpotensi menimbulkan nilai kerugian ekonomi hingga Rp89 triliun.

Pengusaha nakal menggunakan modus memalsukan label kemasan. Beras medium atau premium standar yang harganya terjangkau dipoles dengan identitas baru sebagai "Beras Khusus Stunting" lalu dijual dengan harga melambung tinggi. Berikut adalah perbandingan ringkas antara klaim produsen dan temuan di lapangan:

Parameter Klaim Label Produsen Temuan Uji Laboratorium Kementan
Kandungan Nutrisi Kaya Vitamin & Micronutrient Fortifikasi Beras Premium/Medium Biasa Tanpa Tambahan Gizi
Tujuan Produk Khusus Intervensi Nutrisi Stunting Kemas Ulang Produk Komersial Standard
Harga Jual Sangat Tinggi (Harga Khusus) Dimanipulasi Jauh di Atas Harga Keperintisan

Komisi III DPR Minta Polri Turun Tangan

Menanggapi temuan memprihatinkan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak kepolisian untuk segera turun tangan. Ia menegaskan bahwa pembatalan izin usaha oleh Kementan hanyalah langkah awal, sedangkan aspek pidananya harus diusut hingga ke akar-akarnya oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Saya mengapresiasi dan mendukung langkah tegas Pak Mentan menarik dan mencabut izin produk-produk bermasalah ini. Tapi kalau memang ditemukan unsur pidana, Polri harus masuk dan usut sampai tuntas, termasuk pertanggungjawaban para pihak yang diduga sengaja melakukan manipulasi,” tegas Sahroni dalam keterangannya.

Politisi tersebut menekankan bahwa tindakan produsen nakal tersebut sudah tergolong sebagai penipuan publik berkategori sangat serius. Konsumen tidak hanya dirugikan secara finansial karena membayar harga jauh di atas pasaran, tetapi juga dirugikan secara hakiki karena tidak mendapatkan manfaat gizi yang dijanjikan bagi anak-anak mereka.

“Belum lagi Pak Mentan juga menemukan terjadi permainan harga di mana harga beras fortifikasi ini jauh di atas harga seharusnya. Jadi sudah tidak ada kualitasnya, harganya dimainkan pula. Itu double jahat,” tambah Sahroni dengan nada geram.

Menyelamatkan Generasi Depan dari Kejahatan Pangan

Kasus pemalsuan beras fortifikasi ini menyingkap tabir kerentanan dalam pengawasan komoditas pangan olahan di Indonesia. Penanganan isu stunting merupakan program prioritas nasional yang melibatkan anggaran negara dan harapan jutaan keluarga. Ketika produk yang ditujukan untuk intervensi gizi anak dipalsukan, dampaknya langsung mengancam kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

Beberapa potensi pasal hukum yang dapat menjerat para pelaku kecurangan ini antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Terkait penipuan label dan keterangan barang yang tidak sesuai kenyataan.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Pemalsuan sanitasi, mutu, dan gizi pangan olahan.
  • Pasal Penipuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Atas tindakan menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat.

Tindakan tegas dari aparat penegak hukum dinilai sangat krusial untuk memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang pada produk pangan strategis lainnya demi melindungi kesehatan publik dan integritas program nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User