RUU Pusat Finansial Internasional Bisa Hambat Investasi Hijau

Langkah strategis membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) melalui jalur legislasi kini menuai sorotan tajam. Sejumlah analisis independen mengindikasikan bahwa Rancangan Undang-Undang...

Jul 12, 2026 - 13:06
0 0

Langkah strategis membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) melalui jalur legislasi kini menuai sorotan tajam. Sejumlah analisis independen mengindikasikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah digodok berpotensi menyulitkan masuknya investasi hijau, jenis penanaman modal yang diharapkan menjadi tulang punggung pemulihan ekonomi berkelanjutan.

Meski berangkat dari niat memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi keuangan global, kerangka aturan yang diusung dinilai mengandung celah serius. Ketiadaan pagar lingkungan yang tegas dapat menciptakan ketidakpastian regulasi bagi investor yang berorientasi pada prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance).

Benturan dengan Standar Keberlanjutan Global

Salah satu titik rawan yang diidentifikasi adalah potensi tumpang tindihnya ketentuan PFII dengan regulasi lingkungan yang sudah berlaku. RUU ini diyakini memberikan keleluasaan lebih bagi entitas keuangan yang beroperasi di zona khusus, termasuk kemungkinan pengecualian dari kewajiban analisis dampak lingkungan yang ketat. Praktik seperti ini, menurut pantauan, dapat mengikis kepercayaan para penyandang dana global yang semakin menjadikan keberlanjutan sebagai prasyarat utama.

“Investor institusional dari Eropa dan Amerika Utara, misalnya, memiliki kriteria ketat terkait emisi karbon dan tata kelola lingkungan. Ketika suatu yurisdiksi keuangan dianggap memudahkan proyek berkategori cokelat, mereka akan berpikir ulang untuk menanamkan modal,” ujar seorang analis kebijakan publik di Jakarta yang enggan disebutkan identitasnya karena sensitivitas isu.

Kekhawatiran Lembaga Lingkungan dan Masyarakat Sipil

Suara kritis mengalir dari berbagai lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada perubahan iklim. Mereka menuding substansi RUU lebih condong pada penciptaan iklim investasi instan tanpa dilandasi mandat hijau yang memadai. Alih-alih menjadi katalis transisi energi, aturan baru itu dikhawatirkan justru membuka pintu lebar bagi industri ekstraktif dan padat karbon untuk mencari pembiayaan murah melalui pusat keuangan tersebut.

Sejumlah organisasi lingkungan menyoroti minimnya klausul yang secara eksplisit mengadopsi komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris. “Kami melihat tidak ada pasal yang mewajibkan lembaga keuangan di bawah naungan PFII untuk menyusun peta jalan dekarbonisasi portofolio mereka. Ini preseden buruk,” kata Direktur Advokasi sebuah yayasan hijau, menegaskan bahwa rancangan saat ini bisa menjauhkan Indonesia dari target net zero 2060.

Dampak pada Pasar Karbon dan Energi Bersih

Perdebatan ini juga membayangi masa depan pasar karbon domestik yang sedang dirintis. PFII diharapkan menjadi hub perdagangan kredit karbon regional, namun jika fondasi regulasinya longgar, kredibilitas unit karbon yang diperdagangkan dapat dipertanyakan. Investor di sektor energi terbarukan mensyaratkan kepastian bahwa proyek mereka tidak bersaing dengan aliran dana ke bahan bakar fosil yang memperoleh subsidi terselubung melalui rezim keuangan baru.

Di sisi lain, pelaku industri keuangan konvensional berpendapat bahwa PFII justru akan menyuntikkan likuiditas yang dapat disalurkan ke instrumen hijau seperti obligasi berwawasan lingkungan (green bond) dan pinjaman berkelanjutan. Namun, argumen ini dinilai rapuh selama belum ada mekanisme pengawasan yang memisahkan secara tegas antara pendanaan hijau dan non-hijau di dalam pusat finansial tersebut.

Pemerintah Pertahankan Argumentasi Ekonomi

Pihak pemerintah, melalui pernyataan perwakilan kementerian terkait, menyampaikan bahwa RUU PFII dirancang justru untuk mempercepat akses Indonesia terhadap kapital global, termasuk yang berlabel hijau. Mereka menyebutkan niat menyediakan one-stop service yang memangkas birokrasi tanpa mengorbankan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Akan tetapi, keterangan tersebut belum sepenuhnya meredakan skeptisisme. Para peneliti dari lembaga kajian ekonomi menilai bahwa janji integrasi pendanaan hijau masih bersifat umum dan tidak diikat dengan indikator kinerja yang terukur. Tanpa audit berkala dan transparansi data, dikhawatirkan pusat keuangan ini hanya menjadi saluran bagi praktik greenwashing—mencitrakan diri ramah lingkungan tanpa aksi nyata.

Mencari Formula Kompromi

Sejumlah akademisi menawarkan jalan tengah agar RUU ini tidak kontraproduktif terhadap agenda investasi hijau nasional. Usulan yang mengemuka antara lain pencantuman kewajiban mandatory ESG disclosure untuk setiap entitas yang terdaftar, pembentukan dewan pengawas lingkungan independen di dalam struktur PFII, serta penyelarasan penuh dengan taksonomi hijau yang sudah dikembangkan Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan demikian, pusat keuangan internasional itu dapat berfungsi ganda: sebagai magnet modal sekaligus benteng penyaring investasi yang sejalan dengan cita-cita Indonesia rendah karbon. Tanpa amandemen substantif, Indonesia berisiko mengorbankan reputasi hijau yang susah payah dibangun hanya demi mengejar pertumbuhan ekonomi jangka pendek.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User