Aug 25, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Cek Fakta

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026

Pemerintah Indonesia menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan selesai pada Desember 2026. Target ini diumumkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Denny Indrayana, pada Rabu (10/7/2023). RUU ini menjadi salah satu prioritas utama dalam agenda reformasi hukum pemerintah, dengan tujuan utama untuk mempercepat proses pemulihan aset negara yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Target Waktu yang Ditetapkan

Menurut Denny Indrayana, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam kurun waktu tiga tahun ke depan. "Kami menargetkan RUU ini bisa rampung pada Desember 2026. Target ini realistis mengingat kompleksitas materi yang dibahas," ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta.

Proses pembahasan RUU ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta unsur akademisi dan praktisi hukum. Denny menekankan bahwa RUU ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mempercepat pemulihan aset negara yang telah dirampas oleh koruptor.

Latar Belakang dan Urgensi RUU

Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi sangat mendesak mengingat masih banyak kasus korupsi di Indonesia yang menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Saat ini, proses pemulihan aset korupsi masih mengandalkan beberapa peraturan turunan seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Sistem perampasan aset saat ini masih terfragmentasi dan kurang efektif. Kita perlu undang-undang khusus yang mengatur secara komprehensif tentang perampasan aset koruptor," jelas Denny. Menurutnya, RUU ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik dalam proses perampasan aset, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.

Isi Utama RUU Perampasan Aset

Berdasarkan draf yang sedang dibahas, RUU Perampasan Aset akan mengatur beberapa poin penting. Pertama, definisi yang jelas mengenai aset yang dapat diproses perampasanannya, termasuk aset koruptor, aset hasil kejahatan, dan aset yang digunakan untuk kejahatan.

Kedua, mekanisme perampasan yang lebih efektif dan efisien. RUU ini akan memberikan kewenangan lebih kepada penegak hukum untuk melakukan pembekuan dan penyitaan aset sejak tahap awal penyidikan. Selain itu, RUU juga akan memperjelas prosedur perampasan aset yang terkait dengan pihak ketiga atau aset yang berada di luar negeri.

Ketiga, perlindungan bagi pihak ketiga yang dalam keadaan baik faith (dalam keadaan baik hati) atau tidak mengetahui bahwa aset tersebut berasal dari kejahatan. RUU ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara kebutuhan pemulihan aset negara dengan perlindungan hak asasi pihak ketiga.

Tanggapan dan Kritik

Pembahasan RUU ini mendapat berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah pemerintah dalam menyusun RUU ini. "KPK mendukung upaya pemerintah untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU ini akan sangat membantu tugas kami dalam memulihkan aset negara," ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Di sisi lain, beberapa praktisi hukum dan aktivis mengkhawatirkan RUU ini dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan jika tidak dirancang dengan hati-hati. "Kami mendukung tujuan RUU ini, namun harus ada mekanisme yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh penegak hukum," kata Pengacara Publik, Farhan Hamid.

Proses Selanjutnya

Setelah target ditetapkan, pemerintah akan memulai serangkaian konsultasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyempurnakan draf RUU. "Kami akan mengadakan konsultasi dengan DPR, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat untuk mendapatkan masukan yang komprehensif," tambah Denny.

Setelah selesai konsultasi, RUU akan diajukan ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut. Proses pembahasan di DPR yang biasanya membutuhkan waktu cukup lini akan menjadi tantangan tersendiri agar RUU ini bisa tepat waktu selesai pada Desember 2026.

Dengan ditetapkannya target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026, diharapkan Indonesia akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam melawan korupsi dan memulihkan aset negara yang dirampas. RUU ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam reformasi hukum di Indonesia, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User